Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Akbar Sanjaya

Pelayanan Keimigrasian Berbasis HAM Wujud Kepedulian Ditjen Imigrasi Terhadap Penyandang Disabilitas

Info Terkini | 2021-12-28 13:52:40

Pendahuluan

Untuk menciptakan Indonesia yang maju, bermartabat, berdaya saing, dan sejajar dengan negara-negara maju di dunia memerlukan kesiapan yang matang dari pemerintah. Salah satu hal yang yang perlu dipastikan adalah terwujudnya birokrasi kapabel dan berdaya saing, yang dapat menggerakkan roda pemerintahan serta menjalankan program-program pemerintah secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Para penyelenggara pelayanan publik diwajibkan untuk terus meningkatkan pelayanannya menjadi semakin berkualitas dan bermutu tinggi karena pelayanan kepada masyarakat adalah unsur penting yang sejatinya telah dijamin kontitusi. Negara memiliki kewajiban untuk melayani setiap warga negara dan penduduk, guna memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang hal ini merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pada pelaksanaannya pelayanan publik ini diberikan kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali termasuk didalamnya pelayanan bagi kelompok penyandang disabilitas, melalui Undang – Undang Nomor 08 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk melindungi Hak Asasi Manusia terutama bagi penyandang disabilitas. Sebagai salah satu negara yang turut serta dalam penandatanganan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) pada tanggal 30 Maret 2007 di New York, Indonesia terus berupaya untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pelayanan publik.

Pemberian Layanan Keimigrasian Kepada Penyandang Disabilitas

Penyandang Disabilitas menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 diartikan sebagai setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa Penyandang Disabilitas memiliki berbagai keterbatasan yang tidak dimiliki masyarakat non disabilitas. Dengan keterbatasannya, Penyandang Disabilitas ingin mengembangkan dirinya melalui kemandirian yang bermartabat, memiliki hak dan akses yang sama dalam pelayanan publik, dan inklusivitas dalam berbagai aspek pembangunan Indonesia

Direktorat Jendral Imigrasi sebagai salah satu institusi penyedia layanan publik dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyadari bahwa dalam upaya mewujudkan pemberian pelayanan prima kepada masyarakat harus berorientasi kepada kepuasan penerima layanan dengan mengutamakan Hak Asasi Manusia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan Publik berbasis HAM sendiri adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, Kriteria Pelayanan Publik Berbasis HAM didasarkan pada hal-hal sebagai berikut :

a. Aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas;

b. Ketersediaan petugas yang siaga; dan

c. Kepatuhan pejabat, pegawai, dan pelaksana terhadap Standar Pelayanan masing-masing bidang pelayanan.

Dalam membangun dan merealisasikan sebuah pelayanan keimigrasian berbasis HAM yang berkualitas, Direktorat Jendral Imigrasi melalui Unit Pelaksana Teknis dibawahnya selalu berusaha membuat inovasi-inovasi dan terobosan baru sehingga memberikan kemudahan kepada penyandang disabilitas dalam mendapatkan pelayanan keimigrasian. Hal ini dibuktikan dengan beberapa Inovasi seperti Halte Ramah HAM, Drive Thru Pengambilan Paspor, Cek Status Paspor, Layanan Antar Paspor yang telah dilakukan dibeberapa Kanim.

Selain itu Melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia setiap Kantor Imigrasi diharapkan dapat menyediakan aksesbilitas dan ketersediaan fasilitas bagi pemohon kelompok rentan seperti orang lanjut usia, anak, ibu hamil, penyandang disabilitas, pengunjung, klien dan warga binaan pemasyarakatan.

Penyediaan fasilitas khusus yang diberikan khususnya bagi penyandang disabilitas antara lain tempat parkir, toilet dan kursi roda selain itu juga diberikan jalur serta layanan khusus bagi pemohon penyandang disabilitas, sampai dengan tersedianya petugas siaga juga turut membantu dalam pelaksanaan pelayanan berbasis HAM, hal-hal tersebut dilakukan sebagai upaya Direktorat Jendral Imigrasi dalam memberikan pelayanan prima khususnya kepada penyandang disabilitas.

Upaya mewujudkan pelayanan prima tidak hanya memerlukan peningkatan fasilitas pelayanan namun juga harus dibarengi dengan kesadaran seluruh pegawai untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Petugas pelayanan menjadi salah satu tolak ukur dalam memberikan penilaian tentang mutu atau kualitas pelayanan pada instansi pelayanan publik. Menyadari hal tersebut seluruh Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian di setiap wilayah Indonesia telah menerapkan SOP yang mengatur pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat. Mulai dari penampilan petugas sampai dengan tata cara pelayanan kepada masyarakat. Disamping itu melalui penerapan Tata Nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif) yang diproklamirkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diharapkan seluruh ASN dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia termasuk Direktorat Jendral Imigrasi dapat menjalankan tugas pelayanan dengan sebaik-baiknya.

Pelayanan berbasis HAM yang berkualitas diharapkan dapat merubah pandangan terhadap penyandang disabilitas yang sebelumnya dianggap sebelah mata menjadi bagian individu yang memiliki hak dan kesempatan sama seperti msayarakat pada umumnya tanpa diskriminasi sekecil apapun dan merasakan keadilan untuk mendapatkan layanan dari pemerintah

Kesimpulan

Penyandang Disabilitas menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 diartikan sebagai setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Direktorat Jendral Imigrasi sebagai salah satu institusi penyedia layanan publik dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyadari bahwa dalam upaya mewujudkan pemberian pelayanan prima kepada masyarakat harus berorientasi kepada kepuasan penerima layanan dengan mengutamakan Hak Asasi Manusia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Inovasi dan terobosan telah dilakukan di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia, salah satunya dengan penyediaan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas seperti tempat parkir, toilet dan kursi roda selain itu juga diberikan jalur serta layanan khusus bagi pemohon penyandang disabilitas, tersedianya petugas siaga juga turut membantu dalam pelaksanaan pelayanan berbasis HAM, hal-hal tersebut dilakukan sebagai upaya Direktorat Jendral Imigrasi dalam memberikan pelayanan prima khususnya kepada penyandang disabilitas. Melalui penerapan Tata Nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif) yang diproklamirkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diharapkan seluruh ASN dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia termasuk Direktorat Jendral Imigrasi dapat menjalankan tugas pelayanan dengan sebaik-baiknya.

Daftar Pustaka

Undang – Undang Nomor 08 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia

Dwiyanto, Agus (2010). Manajemen Pelayanan Publik.Peduli, Inklusif dan Kolaboratif. Yogyakarta. Universitas Gadjah Mada

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image