Istimewakan Akhir Tahun 2021 dengan Menunaikan Zakat
Agama | 2021-12-28 12:57:52Tiga hari lagi tahun 2021 akan segera berlalu. Banyak orang yang telah mempersiapkan sederet rencana aktivitas untuk menutup tahun 2021. Bahkan serangkaian rencana untuk tahun 2022 pun telah mereka susun dengan baik. Semua itu bertujuan agar mereka dapat menutup tahun dengan istimewa. Dan memiliki kesiapan rencana yang matang untuk menyongsong kehidupan lebih baik di tahun baru nanti.
Ada sebagian dari mereka yang memiliki kebiasaan rutin yang sangat istimewa di setiap menutup akhir tahun. Kegiatan tersebut berupa menunaikan kewajiban zakat. Mereka telah menetapkan haul (tahunan) zakat nya sebagai kebiasaan di setiap akhir tahun masehi. Alasan ditetapkannya bulan terakhir di tahun masehi biasanya agar mudah di ingat. Karena pada umumnya kegiatan mengevaluasi dan menutup buku dilakukan di setiap akhir tahun. Misalnya menghitung dan mengevaluasi pendapatan selama satu tahun baik berupa penghasilan dari usaha, gaji, dll.
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar (masdar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Sesuatu itu zaka, berarti tumbuh dan berkembang, dan seorang itu zaka, berarti orang itu baik.
Menurut Lisan Al-‘Arab arti dasar dari kata zakat, ditinjau dari sudut bahasa, adalah suci, tumbuh, berkah dan terpuji; semuanya digunakan dalam al-Qur’an dan al-Hadits. Tetapi yang terkuat, menurut al-Wahidi dan lain-lain, kata dasar zaka berarti bertambah dan tumbuh, sehingga bisa dikatakan, tanaman itu zaka, artinya tumbuh, sedangkan setiap sesuatu yang bertambah disebut zaka, artinya bertambah. Bila satu tanaman tumbuh tanpa cacat, maka kata zaka di sini berarti bersih. Dan bila seseorang diberi sifat zaka dalam arti baik, maka berarti orang itu lebih banyak memiliki sifat yang baik. Seorang itu zaki, berarti seorang yang memiliki lebih banyak sifat-sifat orang baik.
Dari makna zakat di atas mereka bersemangat untuk mengeluarkan zakatnya. Karena setiap orang tentunya ingin agar kehidupannya suci, tumbuh, berkembang, berkah, terpuji, dan membuat lebih berarti. Oleha karenanya, kedudukan mengeluarkan zakat menjadi istimewa bagi setiap orang.
Zakat dari segi istilah fiqih berarti “Sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT diserahkan kepada orang-orang yang berhak” disamping berarti “mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri”. Jumlah yang dikeluarkan itu disebut zakat karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti, dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan”. Demikian disampaikan oleh Al-Nawawi mengutip pendapat Al-Wahidi. (Fiqh al-Zakat, I/36).
Harta apa saja yang wajib dikeluarkan Zakatnya?
Madzhab yang empat; meliputi Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali memiliki pendapat yang berbeda mengenai harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Menurut Syafi’iyah, harta yang wajib dikeluarkan zakatnya berupa:
1. Masyiyah (hewan ternak); meliputi unta, sapi, kerbau, dan kambing.
2. Naqd; meliputi emas dan perak, termasuk uang emas atau perak.
3. Zuru’ (hasil pertanian) seperti, padi, kedelai, kacang ijo, jagung, kacang tunggak dan gandum.
4. Tsimar (buah-buahan); meliputi anggur dan kurma
5. ‘Arudh al-tijarah (harta dagangan).
6. Ma’dan (hasil pertambangan emas dan perak) dan rikaz (temuan harta emas dan perak dari pendaman orang-orang jahiliyah).
Menurut Hanafiah, harta yang wajib dikeluarkan zakatnya berupa:
1. Masyiyah (hewan ternak); meliputi sapi, unta, kambing dan kuda
2. Naqd; emas dan perak
3. Semua tumbuh-tumbuhan yang untuk penghasilan termasuk madu.
4. Amwal al-tijarah (harta dagangan).
5. Ma’dan (hasil tambang) yang meliputi besi, timah, emas dan perak, dan rikaz; yang meliputi semua jenis permata yang ditemukan dari simpanan jahiliyah
Menurut Malikiyah, harta yang wajib dikeluarkan zakatnya berupa :
1. Masyiyah (hewan ternak); meliputi sapi, unta dan kambing
2. Zuru’ (hasil pertanian) seperti padi, kedelai, kacang ijo, jagung, kacang tunggak (otok), gandum.
3. Tsimar (buah-buahan); meliputi anggur, kurma dan zaitun
4. Amwal al-tijarah (harta dagangan).
5. Ma’dan dan rikaz
6. Naqd; emas dan perak
Menurut Hanabilah, harta yang wajib dikeluarkan zakatnya berupa :
1. Masyiyah (hewan ternak); meliputi sapi, unta dan kambing
2. Naqd; emas dan perak
3. Setiap biji-bijian; seperti kacang, beras, kopi dan rempah-rempah.
4. Tsimar (buah-buahan); meliputi anggur, kurma dan buah pala.
5. Harta dagangan.
6. Ma’dan (semua hasil pertambangan seperti emas, perak, besi, timah, minyak tanah dan permata) dan rikaz; semua barang berharga yang ditemukan dari simpanan jahiliyah
7. Madu
Berkenaan dengan zakat penghasilan, berdasarkan kutipan dari halaman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Hal lain yang juga penting untuk diperhatikan tentang zakat harta ini adalah tentang etika dalam zakat baik bagi yang mengeluarkan zakat ataupun yang menerima zakat.
Orang yang akan memberikan zakat hendaknya memperhatikan hal-hal berikut ini:
Pertama, mengerti tujuan zakat. Tujuan zakat ada tiga macam; yaitu a) sebagai ujian bagi orang yang mengaku mencintai Allah SWT dengan mengeluarkan harta yang di senanginya, b) membersihkan diri dari sifat kikir yang dapat mencelakakan dirinya dan c) mensyukuri nikmat harta.
Kedua, merahasiakan dalam mengeluarkan zakat. Demikian ini agar dirinya terhindar dari sifat riya’ dan mencari popularitas. Sedangkan terang-terangan dalam memberikan zakat termasuk penghinaan (secara tidak langsung) terhadap orang si penerima (di mata orang lain). Dan apabila khawatir dicurigai tidak mengeluarkan zakat maka hendaknya berikanlah sebagian zakatnya kepada fakir yang tidak ia pedulikan dengan cara menariknya dari orang-orang banyak secara terang-terangan, dan sisanya diberikan secara sembunyi-sembunyi.
Ketiga, tidak merusak zakatnya dengan cara mengundat-undat (manni) dan menyakiti si penerimanya.
Keempat, harus memandang kecil dan remeh pemberiannya terhadap orang lain.
Kelima, memilih harta yang dianggapnya paling halal, paling bagus dan paling disenangi sebagai zakatnya.
Keenam, mencari penerima yang bersih jiwanya dari golongan yang delapan.
Sedangkan bagi penerima zakat hendaknya memiliki sikap-sikap berikut ini:
Pertama, mengerti bahwa Allah mewajibkan memberikan zakat kepadanya agar supaya Dia mencukupinya apa yang menjadi kepentingannya dan agar supaya ia menjadikan kepentingannya hanya satu yaitu kepentingan semata-mata mencari ridha Allah.
Kedua, berterima kasih kepada pemberi dan mendoakannya, karena orang yang tidak berterima kasih kepada sesama berarti tidak bersyukur kepada Allah.
Ketiga, memperhatikan apa yang diberiklan kepada dirinya; apabila bukan dari perkara yang halal, maka janganlah sekali-kali mengambilnya.
Keempat, menghindari dari terjadinya syubhat bagi dirinya dengan cara menerima pemberian zakat secukupnya, sehingga tidak menerima pemberian tersebut melebihi kebutuhannya.
Di era kemajuan teknologi sekarang, menunaikan pembayaran zakat sangat mudah. Bahkan tidak perlu repot-repot menghitung sendiri secara manual tentang berapa besaran zakat yang harus dikeluarkan. Kita dapat mengunjungi berbagai situs lembaga Amil Zakat yang resmi. Di situs tersebut biasanya disediakan kalkulator zakat, informasi penyaluran zakat, laporan zakat, sampai kepada tanya jawab tentang zakat.
Supaya zakat yang kita salurkan benar-benar maslahat untuk kehidupan kita dan kehidupan umat. Sebaiknya salurkan zakat melalui badan dan lembaga zakat yang resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau LAZ Yayasan Dompet Dhuafa Republika dan berbagai badan/lembaga zakat yang telah resmi diakui oleh pemerintah lainnya.
Berikut daftar lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah diakui dan memiliki izin dari pemerintah (Data perNovember 2021):
LAZ Skala Nasional:
1. LAZ Yayasan Dompet Dhuafa Republika
2. LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia
3. LAZ Yayasan Nurul Hayat
4. LAZ Inisiatif Zakat Indonesia
5. LAZ Baitul Maal Hidayatullah
6. Yayasan Lembaga Manajemen Infaq
7. Yayasan Yatim Mandiri Surabaya
8. Yayasan Pesantren Islam Al-Azhar
9. Yayasan Lembaga Amil Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama
10. LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat
11. LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah
12. LAZIS Muhammadiyah
13. Yayasan Global Zakat
14. LAZ Perkumpulan Persatuan Islam (PERSIS)/Pusat Zakat Ummah
15. LAZ Rumah Yatim Arrohman Indonesia,
16. LAZ Yayasan Kesejahteraan Madani
17. Yayasan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia,
18. Yayasan Gema Indonesia Sejahtera
19. LAZ Yayasan Griya Yatim dan Dhuafa,
20. Yayasan Daarul Qur'an Nusantara
21. Yayasan Baitul Ummah Banten,
22. Yayasan Mizan Amanah,
23. Yayasan Panti Yatim Indonesia Al. Fajr,
24. LAZ Yayasan Wahdah Islamiyah
25. Yayasan Hadji Kalla
26. Yayasan Wakaf Djalaludin Pane,
27. LAZ Baitul Maal Hidayatullah/LAZ BMH (Perwakilan Nasional di Provinsi Kalimantan Timur)
28. LAZ Yayasan Dewan Da'wah (Perwakilan Nasional) di Provinsi Lampung,
29. LAZ Yayasan Sahabat Yatim Indonesia,
30. LAZ Daarut Tauhid Peduli/DPUDT,
31. Yayasan Telaga Bijak El Zawa,
32. LAZ Nasional Bangun Sejahtera Mitra Umat.
LAZ Skala Provinsi
1. Yayasan Solo Peduli Umat
2. Yayasan Baitul Maal Forum Komunikas Aktivis Masjid
3. Yayasan Dompet Amal Sejahtera Ibnu Abbas,
4. Yayasan Dana Peduli Ummat Kalimantan Timur
5. Yayasan Dhompet Sosial Madani Bali
6. Yayasan Semai Sinergi Umat (LAZ Sinergi Foundation),
7. Yayasan Harapan Dhuafa Banten,
8. Yayasan Al-Ihsan Jawa Tengah
9. Yayasan Nurul Fikri Palangkaraya
10. Yayasan Insan Madani Jambi
11. Yayasan Nurul Falah Surabaya
12. Yayasan As Salam Jayapura
13. Yayasan Al-Hilal Bandung
14. LAZIS Al Haramain
15. Yayasan Bangun Kecerdasan Bangsa
16. Yayasan Sahabat Mustahiq Sejahtera
17. Yayasan Lembaga Amil Zakat Sidogiri
18. LAZIS UNISIA
19. LAZ Dompet Al-Qur'an Indonesia
20. LAZ Yayasan Persada Jatim Indonesia
LAZ Skala Kabupaten/Kota
1. LAZ Swadaya Ummah
2. LAZ Ibadurrahman
3. LAZ Komunitas Mata Air Jakarta
4. LAZ Bina Insan Madani Dumai (Madani Human Care)
5. LAZ DSNI Amanah Batam
6. LAZ Rumah Peduli Umat Bandung Barat
7. LAZ Ummul Quro Jombang
8. LAZ Baitul Mal Madinatul Iman
9. LAZ Dompet Amanah Umat Sedati Sidoarjo
10. LAZ Bina Muda
11. LAZ Al-bunyan Bogor,
12. Zakatku Bakti Persada
13. Indonesia Berbagi,
14. Amal Madani Indonesia
15. Zakat Sukses
16. LAZ Nahwa Nu
17. Rumah Amal Salman,
18. LAZ Al-kahfi
19. Yayasan Ukhuwah Care Indonesia
20. Yayasan Tasdiqul Quran
21. LAZ Baitul Maal Barakatul Ummah
22. Yayasan Masyarakat Muslim Freeport Indonesia
23. LAZ Yayasan Ulil Albab
24. Yayasan Al-Irysad Al-Islamiyyah Purwokerto
25. Yayasan Dana Kemanusiaan Dhuafa Magelang
26. Yayasan Amal Sosial As-Shohwah Malang,
27. Yayasan Lembaga Pengembangan Infaq Mojokerto
28. Yayasan Rumah Itqon Zakat dan Infak
29. Yayasan Majlis Amal Sholeh
30. LAZ Yayasan Amal Syuhada Yogyakarta,
31. LAZ Batam
32. Yayasan Rumah Yatim dan Dhuafa Hifzhul Amanah
33. LAZ Sinergi Membangun Umat
34. Yayasan Pendidikan Dakwah Sosial Al Khairaat
35. LAZ Yayasan Masjid Raya Bintaro Jaya / MRBJ
36. LAZ Masjid Al Aqsha Delatinos BSD
37. LAZ Rabbani
38. LAZ Ummul Quro
39. Yayasan Uswah Hasanah Perwira.
Banyak aspek-aspek yang harus dipahami berkenaan dengan zakat ini. Namun pada intinya, menunaikan zakat itu sangat penting dan menjadi istimewa bagi orang-orang yang mampu menunaikannya. Karena setiap orang tentunya memiliki keinginan agar kehidupannya bersih suci, tumbuh, berkembang, berkah, terpuji, mampu mensyukuri nikmat harta, dan membuat hidup lebih berarti.
Jadi tunggu apa lagi!, yang memiliki kebiasaan bayar zakat di tiap penghujung tahun pasti tidak pernah lupa untuk membayar zakatnya. Atau bagi yang sama sekali belum pernah mengeluarkan zakat, kenapa tidak memulainya dari sekarang.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.