Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mumuh Nurmatin

MENGENAL RUDENIM TEMPAT PENAMPUNGAN SEMENTARA WNA YANG MELANGGAR HUKUM

Eduaksi | 2021-12-28 11:18:12
Rudenim Pusat Tanjung Pinang

Rumah Detensi Imigrasi atau rudenim sebelumnya disebut dengan Karantina Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian pasal 1 angka 15 disebutkan bahwa karantina imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenakan proses pengusiran atau deportasi atau tindakan keimigrasian lainnya. Berdasarkan Undang-Undang tersebut maka dikenallah istilah Karantina Imigrasi sebagai bentuk permulaan dari Rudenim.

Rumah Detensi Imigrasi menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 adalah Unit Pelaksana Teknis yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.

Sementara Ruang Detensi adalah tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi.

Selanjutnya deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat Imigrasi.

Adapun Tugas Pokok Rudenim adalah melaksanakan Sebagian tugas pokok Kementerian Hukum dan HAM di bidang pendetensian orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan yang dikenakan Tindakan keimigrasian yang telah mendapatkan keputusan pendetensian dalam rangka pemulangan atau deportasi. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Rudenim menyelenggarakan fungsi seperti:

1. Pelaksanaan tugas pendetensian, pengisolasian, dan pendeportasian;

2. Pelaksanaan tugas pemulangan dan pengusulan penangkalan;

3. Pelaksanaan fasilitas penempatan orang asing ke negara ke-tiga; dan

4. Pelaksanaan pengelolaan tata usaha.

Keberadaan Rumah Detensi Imigrasi sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.01.PR.07.04 Tahun 2004 bahwa Rudenim, dapat di bentuk di Ibu Kota Negara dan Ibu Kota Provinsi serta Kabupaten atau Kota.

Saat ini Rudenim telah berada di 13 kota di Indonesia, yaitu Tanjungpinang, Jakarta, Medan, Pekanbaru, Semarang, Surabaya, Pontianak, Balikpapan, Manado, Denpasar, Kupang, Makassar, dan Jayapura.

Rudenim juga menjadi tempat penampungan sementara bagi para pencari suaka ataupun pengungsi yang datang ke Indonesia sebelum dikembalikan ke negara asalnya atau menunggu penempatan ke negara ketiga.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image