OPTIMALISASI PERAN DAN FUNGSI HUMAS KANTOR IMIGRASI KETAPANG
Eduaksi | 2021-12-28 09:35:22Setiap Lembaga atau organisasi pasti memiliki bidang yang disebut Humas yang merupakan singkatan Hubungan Masyarakat atau dalam Bahasa inggris lebih dikenal Public Relations. Pengertian humas secara umum adalah bagian, divisi, atau seksi dari sebuah lembaga atau organisasi yang berfungsi menjalin komunikasi dan Kerjasama dengan publik atau pihak-pihak yang terkait dengan lembaga tersebut. Atau pada saat ini humas lebih dikenal sebagai seni menciptakan pengetian publik yang lebih baik sehingga dapat memperdalam kepercayaan publik terhadap suatu individu atau organisasi.
Desawa ini, tuntutan keterbukaan informasi sangat diperlukan agar tidak terjadinya kesalahpahaman pada masyarakat terhadap kepercayaan kepada Lembaga atau organisasi tidak terkecuali instansi pemerintahan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia saat ini mempunyai tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif), pada tata nilai PASTI tersebut terdapat nilai Transparan dimana keterbukaan informasi harus dijalankan oleh setiap unit pelaksana teknis dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Prinsip keterbukaan informasi yaitu:
1. Hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia;
2. Informasi Publik pada prinsipnya bersifat terbuka kecuali informasi yang dikecualikan; (sesuai dengan UU No. 14 tahun 2008)
3. Dalam mewujudkan good and clean governance yang transparan, efektif, efisien, akuntable dan responsible maka setiap Badan Publik bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan informasi cecara cepat, tepat dan sederhana agar mudah di pahami.
Dahulu kondisi humas Pemerintahan dikenal lamban dalam menjalankan tugas, tidak responsif, tidak media friendly, informasi menunggu dari atasan, dan informasi yang disampaikan tidak akurat. Namun saat ini terdapat paradigma baru di era media sosial, dimana setiap instansi pemerintah berlomba-lomba dalam memberikan pelayanan prima termasuk dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Saat ini Humas Pemerintahan lebih dikenal:
1. Transparan, Responsif, dan rajin berbagi informasi dengan publik dan pers,
2. Menyediakan informasi dengan cepat dan akurat;
3. Siap bekerja dengan waktu yang flexible;
4. Hadir setiap saat, terutama Ketika terjadi peristiwa penting.
Dalam memberikan Informasi Keimigrasian, Humas Kantor Imigrasi Ketapang mempunyai misi yaitu menjadi sumber informasi Keimigrasian yang dipercaya, informasi Keimigrasian yang disampaikan menggunakan Bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat, layanan informasi Keimirgasian dipublikasikan secara terus menerus dan informasi Keimirgasian disampaikan diberbagai media sosial resmi Kantor Imirgasi Ketapang. Dengan strategi tersebut diatas diharapkan informasi Keimigrasian yang disampaikan kepada masyarakat agar terwujudnya good and clean governance di Kantor Imirgasi Ketapang.
Humas Kantor Imigrasi Ketapang dalam menyampaikan informasi Keimigrasian mempunyai beberapa strategi yaitu:
1. Meninggalkan peran pasif-raktif menjadi proaktif, yang dahulu informasi Keimigrasian yang disampaikan apabila terjadi peristiwa tertentu saja. Saat ini Kantor Imigrasi Ketapang proaktif dalam meyampaikan informasi Keimigrasian dengan membuat jadwal tema informasi Keimigrasian setiap bulannya sehingga diharapkan setiap hari terdapat informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
2. Tidak lagi menjalankan praktek one way communication tetapi menjadi two way communication. Selain memberikan Informasi Keimigrasian, Humas Kantor Imigrasi Ketapang juga menjadi garda terdepan dalam menerima call center/ whats app chat dan Live Chat website Imigrasi Ketapang terkait pertanyaan seputar Keimigrasian dan pengaduan masyarakat apabila terjadi complain terhadap pelayanan Keimigrasian.
3. Memahami khalayak sasaran dan jenis media sebagai sarana dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik. Selain informasi yang ditampilkan secara grafis, Humas Imigrasi melakukan inovasi dalam memberikan informasi Keimigrasian dengan mengadakan kuis setiap 2 minggu sekali agar tidak monotonnya Teknik penyampaian informasi Keimigrasian.
4. Menjalankan peran sebagai inisiator, komunikator, negosiator, mediator, dan fasilitator.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.