Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mumuh Nurmatin

PERAN INTELIJEN IMIGRASI DALAM DETEKSI DINI DAMPAK NEGATIF WNA YANG MEMASUKI INDONESIA

Eduaksi | Tuesday, 28 Dec 2021, 09:23 WIB

Seiring perkembangan globalisasi di seluruh sektor kehidupan masyarakat dunia dewasa ini mendorong meningkatnya mobilitas penduduk dunia yang menimbulkan berbagai dampak baik yang menguntungkan dan merugikan kepentingan dan kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Dengan meningkatnya arus lalu lintas orang serta hubungan antar negara maka diperlukan fungsi dan peranan keimigrasian di wilayah Indonesia sebagai institusi yang mengatur lalu lintas orang masuk atau keluar wilayah Republik Indonesia.

Imigrasi merupakan institusi pertama dan terakhir dalam menyaring kedatangan dan keberangkatan lalu lintas orang yang masuk ke dan keluar dari wilayah Republik Indonesia.

Fungsi Institusi Keimigrasian Indonesia selain mengawasi lalu lintas orang yang keluar masuk wilayah Indonesia juga dituntut untuk dapat mengantisipasi potensi perkembangan kejahatan individu menjadi kejahatan berkelompok yang terorganisir dan perkembangan kejahatan domestik yang berpotensi menjadi kejahatan internasional maupun transnational yang terorganisir. Meningkatnya perkembangan kejahatan tersebut merupakan salah satu dampak negatif dari arus migrasi antar negara dalam era globalisasi saat ini.

Dengan berkembangannya dinamika kejahatan lintas negara tersebut maka tugas dan fungsi intelijen keimigrasian memiliki peran yang sangat penting diantaranya dalam melaksanakan deteksi dini dari beberapa ancaman tersebut. Selain itu informasi intelijen memiliki nilai yang sangat tinggi, disampaikan kepada pimpinan imigrasi sebagai dasar pertimbangan dalam mengambil suatu keputusan atau kebijakan yang tepat.

Melihat kondisi geografis wilayah Indonesia yang terdiri atas pulau-pulau dan memiliki jarak yang dekat bahkan berbatasan langsung dengan negara tetangga di beberapa wilayah Indonesia seperti Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia, Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan Singapura banyak memiliki jalur tikus yang berpotensi sebagai jalur perlintasan ilegal dan dimungkinkan dapat dilalui oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing maka pengawasan terhadap lalu lintas orang yang keluar atau masuk ke wilayah Indonesia harus dilakukan dengan maksimal.

Dalam praktiknya pengawasan lalu lintas orang yang keluar atau masuk melalui Pos Lintas Batas yang tidak dilengkapi dengan Border Control Management (BCM) maupun Tempat Pemeriksaan Imigrasi seringkali ditemukan pelaku kejahatan transnational yang melakukan pemalsuan dokumen seperti Paspor, Visa, Cap Keimigrasian atau Izin Tinggal. Pemalsuan beberapa dokumen tersebut biasanya dilakukan untuk memudahkan pelaku transnational seperti perdagangan atau penyelundupan manusia, perdagangan narkoba dan sebagainya untuk keluar atau masuk wilayah Indonesia.

Imigrasi sebagai garda terdepan memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Petugas Imigrasi yang bertugas di sepanjang wilayah perbatasan maupun Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara perlu dibekali dengan peningkatan pengetahuan di bidang intelijen keimigrasian sebagai kewaspadaan dalam memeriksa Orang Asing yang masuk dan keluar Wilayah Indonesia.

Diharapkan dengan kemampuan intelijen petugas Imigrasi yang bertugas di sepanjang wilayah perbatasan dapat melakukan deteksi dini untuk mencegah dan meminimalisir kejahatan lintas negara dikarenakan wilayah tersebut berpotensi sangat rawan terjadinya kejahatan lintas negara.

Berdasarkan kebijakan selective policy yang menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia, diatur masuknya Orang Asing ke dalam Wilayah Indonesia, demikian pula bagi Orang Asing yang memperoleh Izin Tinggal di Wilayah Indonesia harus sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia. Berdasarkan kebijakan dimaksud serta dalam rangka melindungi kepentingan nasional, hanya Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di Wilayah Indonesia.

Untuk menjaga keamanan dalam negeri terhadap orang yang masuk atau datang ke Indonesia dan keluar dari Indonesia diwajibkan memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

(1) Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.

(2) Setiap Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku,

kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang ini dan perjanjian internasional.

Selanjutnya setiap Orang Asing yang masuk atau keluar harus melalui pemeriksaan pihak Imigrasi seperti yang disebutkan dalam pasal Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011:

(1) Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan dokumen perjalanan dan/atau identitas diri yang sah.

(3) Dalam hal terdapat keraguan atas keabsahan Dokumen Perjalanan dan/atau identitas diri seseorang, Pejabat Imigrasi berwenang untuk melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan dan dapat dilanjutkan dengan proses penyelidikan Keimigrasian.

Dengan demikian seorang petugas imigrasi dalam melakukan pemeriksaan dokumen Orang Asing dituntut memiliki integritas tinggi dan harus memiliki kemampuan intelijen dalam menjalankan kebijakan selective policy tersebut.

Fungsi intelijen keimigrasian merupakan peran kunci sebagai deteksi dini dalam menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan di era globalisasi dan harus diperkuat melalui peningkatan koordinasi dan membangun sinergitas dengan para pemangku kepentingan sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam rangka mencegah atau menangkal kejahatan lintas negara sebelum orang asing tersebut masuk ke wilayah Indonesia.

Dengan demikian peningkatan intensitas koordinasi dengan aparat intelijen dari unsur TNI, Kepolisian, Bea Cukai, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau pemanfaatan penggunaan sistem aplikasi unit analisis penumpang atau Passenger Analyzing Unit yang merupakan hasil perjanjian kerjasasama yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah dan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tangal 29 September 2014. Manfaat dari penggunaan sistem aplikasi unit analisis penumpang atau Passenger Analyzing Unit dapat meminimalkan dampak negatif meningkatnya aktivitas kejahatan transnational.

Tugas dan fungsi keimigrasian tidak berhenti sampai Orang Asing Masuk Wilayah Indonesia. Tetapi keberadaanya di Indonesia sampai keluar wilayah Indonesia terus dilakukan pemantauan dan harus sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Dalam hal pengawasan tersebut diperlukan peran Intelijen dari Imigrasi yang berkoordinasi dengan unsur TNI, Kepolisian, Bea Cukai, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang dibentuk oleh Imigrasi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image