Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Kelas II Purwokerto

Senang Sesaat Berakibat Masuk Bui

Info Terkini | Monday, 10 Jul 2023, 13:46 WIB

Purbalingga, Senin tanggal 10 Juli 2023 Pembimbing Kemasyarakatan Umi Wakhidah menjalankan tugas mencari data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama TFA di Rutan Kelas IIB Purbalingga. TFA akan diusulkan program Re Integrasi Pembebasan Bersyarat, karena TFA dan penjamin merupakan warga Musi Rawas Sumatera Selatan maka Penelitian Kemasyarakatan yang dibuat akan dilimpahkan ke Bapas Musi Rawas.

TFA terlibat kasus UU RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Sebenarnya TFA datang ke Purbalingga bersama temannya D dalam rangka mencari lokasi untuk membuka toko pakaian atas perintah bosnya yang bernama Jordi. Setelah memperoleh ruko sesuai lokasi yang diinginkan yaitu di Desa Jetis akhirnya ruko dibersihkan. Sambil menunggu barang (pakaian yang akan dijual) datang TFA dan D ingin bersenang- senang mengonsumsi Alprazolam. Akhirnya TFA menyuruh D untuk membeli secara online melalui shopee. Setelah pesanan datang TFA dan D langsung mengonsumsinya. Ternyata gerak gerik TFA dan D dicurigai oleh polisi yang langsung menggeledah kos tempat TFA dan D tinggal ternyata ditemukan sisa Alprazolam yang dikonsumsi TFA dan D. Selanjutnya TFA dan D dibawa ke Polres Purbalingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selama menjalani penbinaan di Rutan Kelas IIB Purbalingga TFA menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik bahkan TFA dipercaya menjadi Tamping Kebersihan Blok sehingga diberikan hak untuk diusulkan program re Integrasi Pembebasan Bersyarat. (UWE/jbttk)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image