RUU Omnibus Law Kesehatan Harus Terus Dikawal
Politik | 2023-07-06 09:56:46Sejak akhir tahun 2022, Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) digadang-gadang bisa memberi jaminan kepada tenaga kesehatan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan. Namun dalam perjalanannya ditemukan berbagai kecacatan, mulai dari waktu penyusunan yang terburu-buru, kurangnya transparansi terkait pembahasan tiap regulasi yang digabung atau dihapuskan, hingga pergeseran posisi berbagai RUU Kesehatan lainnya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Tahun 2020‒2024.
Formulasi atau perumusan kebijakan menjadi ujung tombak dari terciptanya kebijakan publik yang ideal. Oleh karena itu, Departemen Kajian dan Aksi Strategis (Kastrad) Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Farmasi (BEMF-Farmasi) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) sebagai generasi muda turut mengambil peran dengan mengadakan webinar kajian isu strategis kefarmasian. “RUU Omnibus Law Kesehatan: Harapan atau Tantangan?” dipilih menjadi tema yang mampu menarik 170 mahasiswa Farmasi untuk berpartisipasi. Kegiatan tersebut berlangsung pada 25 Juni 2023 sejak pukul 13.00‒17.00 WIB melalui Zoom Meeting.
Dalam kesempatan itu, panitia menghadirkan apt. Noffendri, S.Si. yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) dan I Made Ari Kusuma yakni pengurus Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Indonesia (ISMAFARSI) sebagai narasumber.
“Sebagai organisasi yang mewadahi mahasiswa seluruh Indonesia, ISMAFARSI melalui teman-teman Kastrad berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencerdasan dan pengawalan isu kefarmasian terkini termasuk RUU Omnibus Law Kesehatan. Terdapat beberapa hal yang perlu dikritisi termasuk penundaan pembahasan RUU ini agar aspirasi seluruh kelompok masyarakat bisa dihimpun dengan optimal,” ujar Ari. (ish)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.