Bahas Dinamika Kenotariatan Jateng, MPWN Gelar Rapat Kerja
Lainnnya | 2023-07-06 08:19:30SEMARANG – Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Jawa Tengah menggelar rapat kinerja di ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Rabu (05/07).
Dalam agenda kali ini, rapat membahas mengenai permasalahan yang selama ini dihadapi oleh MPWN Jawa Tengah dalam menangani kasus notaris.
Diketahui, pada Bulan Juli 2023, MPWN Jawa Tengah akan melakukan gelar perkara terhadap 6 (enam) orang notaris yang diduga melanggar hukum.
Dalam rapat ini juga menjadi media bagi Sekretaris MPWN Jawa Tengah, Agustinus Yosi Setyawan untuk memaparkan mengenai rencana penyusunan sistem pelaporan yang selama ini dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris yang ada di Jawa Tengah. Hal ini merupakan pengembangan sistem layanan terpadu yang sudah ada sebelumnya.
Yosi menjelaskan mengenai cara kerja dari aplikasi ini kepada para peserta rapat. Aplikasi ini nantinya tidak hanya dapat diakses oleh internal, namun juga oleh eksternal, yang dalam hal ini adalah masyarakat yang hendak melaporkan tindakan notaris. Dimana dalam aplikasi tersebut disediakan fitur khusus untuk masyarakat yang akan menyampaikan pengaduan.
Rapat kalo ini juga dihadiri oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Hantor Situmorang.
Memberikan arahan, Hantor berpesan agar MPWN harus tetap melakukan kinerja secara maksimal sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Dia juga berharap, sistem pengawasan Notaris yang sedang dibuat di Jawa Tengah dapat mendukung kinerja Majelis pengawas baik MPWN maupun MPDN di Jawa Tengah.
Turut hadir pula dalam kegiatan ini yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan, anggota MPWN dan anggota Sekretariat MPWN.
@kemenkumhamri
#KumhamSemakinPASTI
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.