Meningkatkan Kualitas Layanan Publik Kabupaten Pasuruan dengan Konsep Smartcity
Teknologi | 2023-07-05 10:55:15Kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pasuruan menjadi perhatian utama Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik, Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus mengoptimalkan pelayanan publik berbasis digital dengan konsep smartcity. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang menjadi bagian dari koridor smartcity.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga mengadakan forum konsultasi publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Forum ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat mengenai kebijakan dan program pelayanan publik yang telah dilaksanakan. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga memperhatikan pengelolaan pengaduan masyarakat melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Sistem Informasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (SIPP).
Meskipun demikian, Ombudsman RI Jawa Timur meminta Pemerintah Kota Pasuruan untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik. Pemenuhan standar pelayanan publik yang baik menjadi hal yang penting untuk memastikan kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.
Dalam rangka mempermudah pelayanan publik bagi warga Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan segera meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pasuruan. MPP ini diharapkan dapat menjadi pusat pelayanan publik yang terintegrasi dan mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan layanan publik.
Dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan, diharapkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pasuruan dapat terus meningkat dan memberikan kepuasan bagi masyarakat. Konsep smartcity dan pelayanan publik berbasis digital menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas layanan publik di era digital seperti sekarang. (*)
*Penulis : Eka Azhar Abiyyah (Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.