Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image selviana samudera

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Indonesia

Politik | 2023-07-04 21:37:51
Sumber Gambar : ajaib.co.id

Pemutihan pajak kendaraan bermotor berawal dari pemerintah yang ingin mendorong para wajib pajak untuk membayarkan kewajiban pajak kendaraannya dengan menghapuskan denda keterlambatan. Kondisi ekonomi wajib pajak yang berbeda-beda membuat banyak wajib pajak yang menunda membayar pajaknya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang lain, alhasil saat ingin membayar pajak mereka dikenakan denda karena telat membayar, denda yang ada membuat mereka kembali menunda kewajiban membayar pajaknya dengan berbagai alasan salah satunya uang nya yang tidak cukup untuk membayar denda, karena hal ini makin lama menunggak membayar pajak, denda yang ada pun ikut bertambah. Tujuan dari adanya program kebijakan pemutihan pajak ini yaitu untuk mendorong wajib pajak membayarkan kewajiban pajak kendaraannya tanpa harus membayar denda keterlambatannya sehingga wajib pajak tidak perlu kuatir harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar, karena cukup dengan membayar tunggakannya pajak kendaraannya saja.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dilakukan di waktu-waktu tertentu dan dengan jangka waktu tertentu juga, setiap daerah memiliki waktu nya masing-masing dalam melakukan program ini, oleh karena itu ketentuan pelaksanaannya dan persyaratanya tergantung daerah masing-masing. Namun berkas yang harus disiapkan jika ingin mengikuti program pemutihan pajak ini yaitu diantaranya :

· KTP asli sesuai dengan yang tercantum di STNK dan fotocopynya

· BPKB asli dan fotocopynya

· Kuitansi pembelian kendaraan

· Bukti tes fisik kendaraan

Setelah menyiapkan berkas yang dibutuhkan wajib pajak bisa mengunjungi kantor samsat terdekat, lalu setelah melakukan tes fisik kendaraan dan melewati loket pengesahan kepemilikan kendaraan, wajib pajak dapat membayarkan tagihan pajaknya sesuai nominal yang ada tanpa ada denda keterlambatan.

Pajak merupakan pembayaran yang dilakukan oleh orang pribadi ke kas negara dengan berlandaskan peraturan perundang-undangan tanpa memperoleh kontraprestasi yang dapat segera ditunjukan dan digunakan untuk mendanai negara (Prof. Dr. Rochmat Soemitro). Pemutihan pajak kendaraan merupakan program yang dibuat pemerintah berupa penghapusan dan pengampunan denda pajak yang dibebankan pada wajib pajak atau pemilik kendaraan. Menurut Siti Kurnia Rahayu (2009) pemutihan pajak adalah memberikan fasilitas penghapusan sanksi administratif berupa bunga seperti yang diatur dalam undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 37A. Selain itu pemutihan pajak merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menarik penerimaan pajak kendaraan bermotor dengan memberikan keringanan dan pembebasan denda sehingga masyarakat tertarik untuk membayarkan pajaknya (Saputra, 2018).

Dampak yang dihasilkan dengan adanya program kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini bagi wajib pajak yaitu memberikan keringanan dalam membayar pajak karena denda yang dihilangkan sedangkan bagi pemerintah dampaknya yaitu masyarakat wajib pajak akan segera membayarkan pajaknya, lalu ada tambahan pemasukan juga kepada daerah melaui pembayaran pajak kendaraan ini, jika semua wajib pajak taat dan patuh untuk membayarkan kewajiban pajaknya maka pendapat daerah akan meningkat dan menyebabkan pembangunan daerah juga akan berjalan lancar,

Kesimpulannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini sangat bermanfaat khususnya untuk masyarakat wajib pajak, dengan adanya pemutihan pajak ini masyarakat yang memiliki tunggakan sangat terbantu karena tidak harus membayar dendanya dan bagi pemerintah tentu saja menambah pendapatan daerah. Saran yang bisa diberikan yaitu memberikan informasi yang lebih jelas terkait program pemutihan pajak ini karena banyak wajib pajak yang belum mengetahui mengenai program ini, sosialisasi mengenai program pemutihan pajak ini akan memberikan dampak dan hasil yang lebih memuaskan.

Nama : Selviana Samudera

NPM : 20210110200021

Administrasi Publik

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image