Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Kelas IIB Cilacap

Asimilasi Rumah Resmi Dihentikan, Petugas Lapas Cilacap Berikan Pengarahan Kepada Warga Binaan

Info Terkini | 2023-07-04 16:52:03
dok. humas lapas cilacap

CILACAP (04/07/2023) - Sehubungan dengan Pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi Covid-19 dan saat ini telah memasuki masa endemi maka pemberian asimilasi di rumah dalam rangka mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 sudah sepenuhnya berakhir/ditiadakan.

Keputusan tersebut tentunya dibuat berdasarkan pertimbangan Pemerintah bahwasanya angka konfirmasi kasus Covid-19 sudah mendekati nihil. Presiden RI melalui Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2023 menetapkan bahwa status faktual Covid-19 di Indonesia telah berakhir dan berubah menjadi peyakit endemi. Tak hanya itu, World Health Organization (WHO) sebagai organisasi kesehatan dunia juga telah menyatakan bahwa Covid-19 sudah berakhir sebagai darurat kesehatan global.

Pemberian asimilasi di rumah sendiri resmi dicabut berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.09-1091 tentang Pemberian Asimilasi di Rumah bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Dalam arahannya, Kalapas Cilacap melalui Kasi Binadik (Bayu Aji Priyatmiko), menjelaskan terkait sudah tidak adanya perpanjangan pemberian asimilasi di rumah kepada seluruh warga binaan dengan didampingi oleh Ka. KPLP (Rafli Setyo Wibowo).

“Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2023, pemberian asimilasi di rumah dihentikan/ditiadakan. Dengan demikian, warga binaan yang mengusulkan hak integrasinya dapat melalui CMK, PB, CB, dan lainnya,” ujar Bayu.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image