Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Efektivitas Kebijakan Fiskal berupa Subsidi Pupuk sebagai Upaya Stabilisasi Harga Komoditas Pertania

Eduaksi | Tuesday, 04 Jul 2023, 13:59 WIB

Kebijakan fiskal adalah suatu kebijakan yang mengatur pendapatan dan juga belanja negara. Dalam suatu perekonomian kebijakan fiskal berperan dalam menstabilkan perekonomian dan menciptakan tingkat perekonomian yang baik. Bentuk intervensi pemerintah berupa pengeluaran pemerintah dari kebijakan fiskal biasanya dilakukan ketika terjadi kegagalan pasar dalam pengalokasian sumber daya. Komoditas pertanian menjadi salah satu kebutuhan mendasar bagi setiap individu untuk dapat mempertahankan hidupnya karena itulah kecukupan atas pangan menjadi hak asasi yang patut dipenuhi setiap individu. Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar mengalami tantangan dalam pemenuhan kebutuhan pangan bagi penduduknya. sehingga permasalahan pemenuhan pangan menjadi isu sentral dalam pembangunan serta fokus utama pada sektor pertanian. Oleh karena itu, bentuk intervensi pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan pangan diimplementasikan langsung dalam kebijakan fiskal berupa subsidi pangan dalam anggaran APBN setiap tahunnya.

Kebijakan fiskal berupa pemberian subsidi diartikan sebagai sejumlah bantuan keuangan dari dana pemerintah untuk membantu sektor tertentu guna menjaga harga barang dan jasa tetap rendah. Sektor pertanian yang memiliki peranan penting dalam menjaga stabilitas perekonomian di suatu negaraSebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 terkait pangan menyebutkan bahwa terdapat 5 Komoditas utama yang wajib dicapai oleh pemerintah Indonesia yaitu beras, jagung kedelai daging dan gula. Karena kelima komoditas ini memiliki peranan yang sangat strategis dan sangat berpengaruh terhadap stabilitas ekonomi, sosial hingga politik karena fluktuasi atas harga komoditas tersebut dapat secara langsung berimbas pada inflasi. Sehingga, salah satu kebijakan yang telah dilakukan pemerintah dalam rangka menjaga produksi pertanian khususnya tanaman pangan agar tetap efisien dan efektif adalah dengan mengeluarkan subsidi pupuk. Tujuan utama dari subsidi pupuk adalah membantu petani agar biaya produksi yang dikeluarkan lebih rendah karena pada dasarnya pupuk adalah suatu kebutuhan primer bagi seorang petani sekaligus komponen yang penting dalam produksi pertanian untuk mencapai panen yang maksimal.

Alokasi anggaran belanja negara untuk subsidi pupuk dalam perkembangannya setiap tahun cukup berfluktuasi, namun sejak tahun 2019-2022 subsidi pupuk terus Mengalami penurunan. Pada tahun 2022 melalui Kementerian Pertanian pemerintah telah mengalokasikan anggaran subsidi pupuk sebesar 25 triliun yang diperuntukkan bagi 16 juta petani yang telah terdaftar dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK). Pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah jenis Urea dan NPK yang diperuntukkan bagi 9 komoditas pangan pokok dan strategis yaitu padi, jagung kedelai cabai, bawang merah, Bawang Putih kopi, dan kakao.

Komoditas pangan dan pertanian merupakan salah satu kebutuhan dasar yang dikonsumsi oleh seluruh masyarakat akibatnya permintaan akan komoditas tersebut akan terus meningkat seiring dengan peningkatan jumlah populasi masyarakat dan taraf hidup serta kesejahteraannya sementara, dari sisi penawaran komunitas pangan dan pertanian sangat rentan terhadap gangguan baik kondisi iklim dan alam keterbatasan dan peralihan fungsi lahan pertanian hingga kondisi geopolitik internasional. Pada akhirnya terjadilah permintaan yang tinggi tanpa diikuti penawaran yang seimbang dan menyebabkan kenaikan harga untuk mencapai keseimbangan baru. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Deaton dan Laroque Menghasilkan temuan terdapat dua faktor utama yang sangat berpengaruh dalam pembentukan harga komoditas pangan yaitu, faktor produksi saat panen (harvest disturbance) dan perilaku penyimpanan (storage behaviour).

Harga Komoditas pertanian yang cenderung terus mengalami peningkatan dari masa ke masa akan menimbulkan dampak negatif pada perekonomian domestik. Dampak negatif utama yang terjadi adalah inflasi. Dalam konteks makroekonomi kondisi ini digambarkan karena output riil yang melebihi output potensialnya atau permintaan total lebih besar daripada kapasitas perekonomian. Komoditas pertanian di Indonesia memberikan pengaruh yang cukup signifikan terhadap tingkat inflasi di negara ini. Beberapa Komoditas pertanian yang memberikan dampak negatif bagi tingginya inflasi antara lain beras, gula, minyak goreng, Bawang merah, cabai dan telur. Sehingga dalam upaya stabilisasi harga komoditas pertanian pemerintah harus mengambil kebijakan untuk menjamin ketersediaan pasokan komoditas pertanian, meningkatkan produksi pertanian dan meredam gejolak harga komoditas pertanian di pasar domestik.

Salah satu kebijakan fiskal yang diambil pemerintah dalam upaya stabilisasi harga komoditas pertanian adalah memberikan alokasi anggaran subsidi di sektor pertanian. salah satu anggaran subsidi yang diberikan adalah subsidi pupuk. Subsidi pupuk diberikan dengan tujuan agar pupuk yang dibutuhkan petani tersedia dengan harga murah dan terjangkau sehingga dapat memperkecil biaya produksi pertanian dan meningkatkan produktivitas usaha pertanian.

Kebijakan subsidi pupuk di Indonesia sedikit berbeda jika dibandingkan dengan belahan dunia lain. Di mana kebijakan subsidi pupuk di Indonesia sangat berpengaruh pada faktor lingkungannya yaitu, kondisi ekonomi, kondisi politik, sosial dan teknologi. Kebijakan subsidi pupuk merupakan kebijakan subsidi di bidang pertanian yang paling berdampak. Dalam sejarahnya pelaksanaan subsidi pertanian di Indonesia menjadi langkah untuk mencapai Swasembada pangan. Selain program subsidi pupuk, pada masa itu pemerintah juga mendukung produktivitas pertanian dengan program bimbingan massal (Bimas) tahun 1964 dan intensifikasi massal (Inmas) tahun 1969 serta, intensifikasi khusus (Insus) tahun 1980. Sejak program tersebut dilaksanakan subsidi pupuk menjadi komponen utama dalam kebijakan subsidi di bidang pertanian. pelaksanaan kebijakan subsidi di Indonesia telah diterapkan secara komprehensif mulai dari perencanaan, penentuan harga eceran tertinggi, jumlah subsidi, dan proses distribusi pupuk. Namun, faktanya kebijakan subsidi pupuk juga belum mampu menjamin ketersediaan pupuk yang memadai di tingkat petani. sehingga, pemerintah harus melakukan distribusi pupuk bersubsidi secara langsung kepada petani atau kelompok tani sehingga manfaatnya dapat diterima langsung oleh para petani tersebut. Selain itu, kelangkaan pasokan, lonjakan harga dan penyaluran pupuk bersubsidi yang kurang tepat sasaran terus terjadi secara berulang setiap tahunnya.

Pada praktiknya program subsidi pupuk Mengalami berbagai masalah dan kendala yang berdampak pada menurunnya efektivitas subsidi pupuk dalam mencapai tujuan yang dalam hal ini terbagi atas tiga masalah penting berikut:

 

  • Penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi

Masalah penyelewengan pupuk bersubsidi menjadi kendala paling mendasarSulitnya pupuk subsidi didapatkan. berdasarkan catatan pihak Kepolisian bentuk penyelewengan pupuk bersubsidi secara umum terdiri atas tindakan penimbunan, tindakan penggantian kemasan pupuk bersubsidi menjadi non subsidi, melakukan perdagangan antar pulau, menyebarkan isu kelangkaan pupuk, memalsukan kuota kebutuhanDan menggeser stok dari satu daerah yang harganya lebih rendah ke daerah yang harganya lebih tinggi.

 

  • Kesenjangan antara ketersediaan dan kebutuhan

Kendala ini muncul karena adanya kesulitan dalam membuat data yang akurat mengenai kebutuhan pupuk bersubsidi.Perkiraan kebutuhan pupuk biasanya dibuat secara agregat dengan memperhitungkan luas tanaman dan takaran pupuk secara umum. namun, pada kenyataannya takaran Penggunaan pupuk sangat bervariasi baik karena perbedaan luas lahan maupun tingkat kesadaran petani terhadap manfaat pupuk. sehingga berakibat kebutuhan Riau dengan ketersediaan pupuk sering berbeda secara nyata sehingga ada daerah yang berlebihan dan ada juga daerah yang kekurangan.

 

  • Terjadi bias sasaran atau target

Kendala ini berkaitan dengan asas keadilan. hal ini bisa saja terjadi ketika petani kaya yang lahannya lebih luas memperoleh pupuk bersubsidi jauh lebih banyak dibandingkan petani miskin yang memiliki lahan sempit.

Selain itu menurut Rachman (2009) dan Hadi. et.al (2010) Terdapat permasalahan lain yang disebabkan atas beberapa hal yaitu, penyusunan RDKK belum sesuai dengan ketentuan, masih adanya disparitas harga antara pupuk bersubsidi dan pupuk non subsidi, anggaran pemerintah untuk subsidi semakin terbatas dan pengawasan serta dukungan pemerintah daerah yang kurang optimal.

Hadirnya kendala-kendala ini sebenarnya menggambarkan bahwa kebijakan penyediaan pupuk dengan harga murah melalui pemberian subsidi pada kenyataannya semakin tidak efektif dan efisien. Ketidakefektifan ini terjadi karena sasaran subsidi pupuk yang tidak tepat, yang seharusnya dinikmati oleh petani kecil tetapi malah dinikmati oleh pihak lain. Berdasarkan data sensus pertanian dan BPS rice household survey, mengungkapkan bahwa sebagian besar petani yang menikmati subsidi pupuk adalah petani yang memiliki lahan relatif luas sehingga memperoleh manfaat yang lebih besar atas subsidi tersebut dibandingkan dengan petani yang memiliki lahan sempit, petani besar menikmati 60% dari total subsidi sementara petani kecil hanya menikmati 40% dari total subsidi dan secara umum 90% petani membeli pupuk bersubsidi dengan harga lebih tinggi 28% dari harga eceran tertinggi.

Adanya ketidakefektifan dalam penyediaan maupun penyaluran subsidi pupuk menjadi suatu dilema dalam penganggaran APBN untuk subsidi pupuk. Sehingga, diperlukan suatu pembaharuan dari segi kebijakan agar pengadaan subsidi pupuk menjadi lebih efektif. dalam hal ini dapat dilakukan dengan membenahi beberapa hal berikut:

 

  • Ketepatan dalam Penggunaan Pupuk

Tingkat pemupukan setiap lokasi cenderung bervariasi.Penggunaan pupuk yang terlalu banyak atau kurang dari rekomendasi akan berdampak menurunkan Efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan pupuk. sehingga, untuk terciptanya Efisiensi dan efektivitas Penggunaan pupuk perlu dilakukan hal berikut:

 

  1. Tepat Jenis, yaitu memilih kombinasi jenis pupuk berdasarkan komposisi Yang bergantung atas unsur hara, sifat kelarutan, sifat sinergis, dan sifat tanahnya.
  2. Tepat waktu dan frekuensi, yaitu Pemberian pupuk yang didasarkan oleh iklim atau curah hujan, sifat fisik tanah dan logistik pupuk.
  3. Tepat Cara, yaitu Pemberian berdasarkan jenis pupuk, umur tanaman dan jenis tanah.
  4. Tepat Dosis, yaitu dalam takaran dosis pupuk berdasarkan analisa status Hara tanah dan kebutuhan tanaman.

 

  • Alokasi Kebutuhan Subsidi Pajak secara tepat

Dalam meningkatkan Kesempatan Dalam alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi diperlukan suatu sinkronisasi antara usulan kebutuhan pokok dari daerah dan kemampuan anggaran pemerintah.Pemerintah daerah harus melakukan pembinaan penyusunan RDKKSebagai dasar dalam penyusunan pupuk bersubsidi.

 

  • Ketepatan dalam penyaluran pupuk subsidi

Permendag No. 21/MDAG/PER/6/2008, penyaluran adalah proses pendistribusian pupuk bersubsidi dari produsen sampai petani dan/atau kelompok tani sebagai konsumen akhir.Sehingga dalam pelaksanaan permendag ini pemerintah daerah harus mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota sampai Kecamatan dan desa/kelompok tani kelembagaan dan infrastruktur distribusi pupuk bersubsidi melalui pemberdayaan BUMD yang mampu melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi secara langsung kepada kelompok tani.

 

  • Penetapan Sanksi Pidana dengan Jelas dan Tega

Bentuk pelanggaran pupuk bersubsidi dapat bervariasi Biasanya berupa pemalsuan pupuk bersubsidi dan penjualan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya. Namun, Dalam praktiknya sanksi yang diberikan kepada pelanggar hanya berupa sanksi administratif. Sehingga, sanksi ini dipandang kurang memberikan efek Jera bagi pelanggaran sehingga perlu ditetapkan saksi yang lebih tegas berupa sanksi pidana.

 

  • Pengoptimalan sistem pengawasan dalam Penyalurannya

Pembentukan perangkat pengawasan serta mekanisme pemantauan dalam pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi mengacu pada Permendag No. 21/M-DAG/PER/6/2008 dan Permentan No. 42/ Permentan /OT.140/09/2008

Daftar pustaka

Heliaantoro, H., & Juwana, H. (2018). Prespektif Praktek Kebijakan Subsidi Dalam Kaitannya Dengan Rencana Penyempurnaan Kebijakan Subsidi Pupuk Menuju Kedaulatan Pangan Di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(2), 37-65.

Suryana, A., Agustian, A., & Yofa, R. D. (2016). Alternatif kebijakan penyaluran subsidi pupuk bagi petani pangan.

Rachman, B. (2012). Tinjauan kritis dan perspektif sistem subsidi pupuk.

Taufikurohman1a, M. R., Oktaviani, R., Tambunan, M., & Hakim, B. Dampak kebijakan fiskal untuk subsidi pangan terhadap ekonomi, distribusi pendapatan dan kemiskinan. Humaniora, 2(2), 171-182.

Sujai, M. (2011). Dampak kebijakan fiskal dalam upaya stabilisasi harga komoditas pertanian.Sujai, M. (2011). Dampak kebijakan fiskal dalam upaya stabilisasi harga komoditas pertanian.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image