Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Febriansyah Kuswendar

INI DIA DAFTAR 169 NEGARA BEBAS VISA KUNJUNGAN KE INDONESIA

Info Terkini | 2021-12-27 22:05:35

Presiden dalam peraturan yang tertuang dalam Perpres RI No.21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan mengenai upaya peningkatan hubungan diplomatik antara negara Republik Indonesia dengan negara-negara lain, dimana perlu diberikan kemudahan bagi warganegara asing untuk masuk dan keluar wilayah Republik Indonesia yang dilaksanakan dalam bentuk pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan yang diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih dalam meningkatkan perekonomian melalui kunjungan wisatawan mancanegara.

Berikut adalah daftar 169 negara bebas visa kunjungan ke Indonesia:

Australia, Antigua & Barbuda, Armenia, Albania, Andora, Bahama, Bangladesh, Barbados, Belize, Benin, Bhutan, Bolivia, Bosnia & Herzegovina, Bostwana, Brazil, Burkina Faso, Burundi, Chad, Chili, Ekuador, El Savador, Gabon, Gambia, Georgia, Grenada, Guatemala, Guyana, Haiti, Honduras, Hongkong (SAR), Jamaika, Kenya, Kepulauan Marshall, Kepulauan Solomon, Kiribati, Komoro, Kuba, Lesotho, Makau (SAR), Madagaskar, Makedonia, Mauritius, Mauritania, Malawi, Mali, Maroko, dan Mongolia. Selanjutnya, Mozambik, Moldova, Namibia, Nepal, Nikaragua, Palestina, Palau, Pantai Gading, Paraguay, Peru, Puerto Rico, Republik Dominika, Rwanda, dan Saint Kitis dan Navis,Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadis, Samoa, Sao Tome dan Principe, Serbia, Sri Lanka, Swaziland, Tajikistan, Tahta Suci Vatikan, Tanjung Verde, Togo, Tonga, Trinidad dan Tobago, Turkmenistan, Tuvalu, Uganda, Ukraina, Uruguay, Uzbekiztan, Vanuatu, Zambia, dan Zimbabwe.

Batas waktu yang diberikan untuk warga negara asing yang mempergunakan bebas visa kunjungan ini hanya diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari serta tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.

Bebas visa kunjungan ini hanya berlaku untuk para wisatawan dengan tujuan untuk wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, dan meneruskan perjalanan ke negara lain.

Dibalik tujuannya untuk mempererat hubungan Indonesia dengan negara-negara lain kebijakan bebas visa kunjungan ini dapat menimbulkan beberapa permasalahan. Diantaranya adalah keamanan negara, penyebaran masif virus Covid-19, penyalahgunaan perizinan, hingga berkurangnya penerimaan negara. Dan yang justru menjadi fokus utama permasalahan bebas visa kunjungan ini adalah tidak relevannya jumlah negara-negara yang diberikan prioritas dengan bebas visa kunjungan. Karena pada pelaksaaannya jumlah negara yang sering berkunjung ke Indonesia hanya sebagian kecil dari daftar 169 negara bebas visa kunjungan tersebut. Dan hal ini dianggap tidak secara signifikan dapat meningkatkan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image