Layanan Perpustakaan untuk Meningkatkan Literasi Masyarakat Kota Kediri
Pendidikan dan Literasi | 2023-07-03 21:48:09Wakil Ketua DPRD Kota Kediri dari Partai Gerindra, Katino (akrab disapa Mas Tino) berharap masyarakat bisa memanfaatkan sebaik-baiknya layanan Perpustakaan Umum Kota Kediri, berlokasi di Jalan Diponegoro, Kota Kediri. Mas Tino yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Kota Kediri mengungkapkan, masa kini tetap penting menggalakkan budaya membaca ke masyarakat khususnya generasi muda dengan mengakses layanan di Perpustakaan Umum Kota Kediri yang menyediakan berbagai koleksi buku dan bahan bacaan lainnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan menyebutkan bahwa Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan memberikan definisi tentang Perpustakaan, Koleksi Perpustakaan, Koleksi Nasional, Naskah Kuno, Perpustakaan Nasional, Perpustkaan Umum, Perpustakaan Khusus, Pustakawan, Pemustaka, Organisasi Profesi Pustakawan dan Bahan Perpustakaan. UU Perpustakaan ini disebut-sebut memiliki pertimbangan sebagai salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan nasional, perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa, dan dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam. Dari UU tersebut jelas tertulis bahwa tujuan utama perpustakaan didirikan untuk meningkatkan pengetahuan dan menyejahterahkan bangsa.
Fakta saat ini, banyak perpustakaan di Kota Kediri sepi. Hal itu karena masih ada yang belum berupaya untuk melakukan transformasi dalam pengelolaan perpustakaannya. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Ayu Wulandari, dkk pada tahun 2017, jenis koleksi yang ada di Perpustakaan Kota Kediri masih terbatas pada buku. Proses pengadaan buku sendiri dilakukan melalui saran para pemustaka yang terdapat pada kotak saran. Untuk pengelolaan koleksi masih bersifat semi-digital. Dalam artian pada bagian tertentu ada yang sudah memanfaatkan teknologi digital dan ada pula yang masih manual. Sedangkan proses perawatan bahan pustaka sendiri masih bersifatmanual dan perlu adanya peningkatan. Bagian ini merupakan bagian paling kritis. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran dan tenaga kerja. Oleh karena itu, alangkah lebih baik apabila perpustakaan tidak hanya mengandalkan dana dari pemerintah saja,melainkan mencari pemasukan lain. Misalnya dengan menyediakan layanan printing atau lainnya.
Masyarakat milenial cenderung lebih betah menggunakan gawai dibandingkan membaca buku di perpustakaan. Dengan kondisi demikian, reformasi untuk perpustakaan harus dilakukan agar dapat menjadi penumpu dalam membangun pendidikan di elemen masyarakat, terutama membangun kelompok masyarakat khususnya pelajar/mahasiswa agar antusias terhadap perpustakaan. Hal demikian, tentu tidak kita inginkan jika budaya literasi pendidikan anak bangsa telah hilang. Buku dan artikel seharusnya menjadi suatu pedoman bagi anak bangsa. Itu akan lebih baik jika perpustakaan menjadi prioritas sebagai tempat membaca, belajar, dan berdiskusi. Sejauh ini perpustakaan sebagai pusat literasi belum bergerak secara optimal, yang salah satunya ditandai dengan minat baca anak bangsa yang rendah. Indeks minat baca yang rendah akan berdampak dalam memperburuk pembangunan SDM Indonesia. Bahkan, ini dapat membuat daya saing dan pendapatan perkapita yang menurun.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.