Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Prof. Dr. Budiharjo, M.Si

Pertahanan Negara di Wilayah Perbatasan

Politik | Monday, 03 Jul 2023, 12:36 WIB
Diperlukan sebuah manajemen perbatasan negara bidang pertahanan (Management of Defense Boundary).

Perubahan paradigma pembangunan global yang ditunjukkan dengan kerja sama antarnegara, kerja sama negara dengan berbagai lembaga internasional dan perubahan tatanan perdagangan yang diikuti dengan perkembangan teknologi informasi, menyebabkan tingginya interaksi antara masyarakat pulau-pulau kecil perbatasan dengan masyarakat negara tetangga. Kondisi ini dapat memberikan nilai positif dalam kehidupan sehari-hari, namun dalam jangka panjang cenderung memberikan dampak negatif terhadap rasa cinta tanah air. Selain tentunya, akan mereduksi peranan masyarakat terhadap pembelaan negara di wilayah perbatasan.

Untuk mengatasi masalah ini, hal yang bisa dilakukan adalah pemberian wawasan kebangsaan dan penegasan status kependudukan, serta peningkatan kualitas SDM penduduk pulau-pulau kecil perbatasan. Di samping itu, pembangunan infrastruktur menjadi bukti negara hadir memenuhi kebutuhan hajat hidup masyarakat di wilayah perbatasan.

Pertahanan negara dan wilayah perbatasan menjadi dua variabel yang keberadaannya menentukan kedaulatan negara ke depannya. Prinsip dasar pertahanan negara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 UU Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara, menyatakan "Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai."

Nilai-nilai yang dianut dalam pasal di atas bersifat universal. Artinya, pertahanan negara memiliki relevansi kuat dengan demokrasi, HAM, kesejahteraan umum dan lingkungan hidup. Semua itu dikuatkan pula dengan perspektif konstitusional yang berlaku di dalam negeri maupun internasional.

Jika globalisasi membawa perubahan besar bagi kehidupan masyarakat Indonesia di perbatasan, maka negara hadir dengan memberikan lebih banyak lagi kontribusi positif bagi kehidupan mereka. Seperti dalam isu lingkungan hidup, perlindungan terhadap lingkungan berfungsi sebagai pedoman penting dan pertimbangan utama dalam pertahanan negara. Terlebih lagi, doktrin pertahanan negara dan strategi, menekankan perhatian khusus bagi negara untuk melakukan fungsi rehabilitasi, terutama pada dampak yang disebabkan oleh latihan militer atau kegiatan sejenis lainnya.

Begitu pula dalam hal kesejahteraan umum, pembangunan di wilayah perbatasan hendaknya dipandang dari aspek ekonomi berkelanjutan. Aspek ekonomi ini sangat penting agar disparitas wilayah perbatasan dengan negara tetangga tidak terlalu tinggi. Ambil contoh, Malaysia, yang telah membangun pusat-pusat pertumbuhan dan koridor perbatasannya melalui berbagai kegiatan ekonomi dan perdagangan yang telah memberikan keuntungan bagi masyarakatnya. Sementara, wilayah perbatasan RI yang bersinggungan dengan negara tersebut, masih jauh tertinggal.

Demikian juga Timor Leste, tidak tertutup kemungkinan di masa mendatang, melalui pemanfaatan potensi sumber daya alam, serta dukungan internasional, akan menjadi negara yang berkembang pesat, sehingga jika tidak diantisipasi wilayah NTT yang ada di perbatasan dengan negara tersebut akan tetap tertinggal.

Dengan berlakunya perdagangan bebas internasional dan kesepakatan serta kerja sama ekonomi, regional maupun bilateral, maka peluang ekonomi di beberapa kawasan perbatasan, kontinen maupun maritim, menjadi lebih terbuka dan perlu menjadi pertimbangan dalam upaya pengembangan kawasan tersebut. Selain berdampak positif, kondisi ini juga melahirkan efek negatif bagi negara kita, khususnya jika dikaitkan dengan cinta tanah air dan bela negara.

Dari uraian di atas, maka diperlukan sebuah manajemen perbatasan negara bidang pertahanan (Management of Defense Boundary). Kebutuhan akan manajemen yang profesional disebabkan berkaitan dengan kedaulatan suatu negara, selain itu akan bisa membaca bahaya-bahaya lainnya yang akan muncul dan mengancam pertahanan dan keamanan yang datangnya dari wilayah perbatasan. Hampir dipastikan konflik di dunia diramaikan oleh adanya sengketa perbatasan, dan manajemen perbatasan memainkan peranan besar untuk mengambil langkah antisipatif yang konstruktif.

Ancaman yang menghadang bisa dari aspek pertahanan militer maupun non militer (illegal fishing, human traficking, cyber crimes, illicit trafficking in narcotics drugs and psychotropic substances, terrorism, dst). Ancaman ini hadir melalui perbatasan darat, laut maupun udara wilayah NKRI. Perbatasan darat dengan 3 negara, yaitu Pulau Kalimantan dengan Malaysia, Pulau Timor dengan Timor Leste, dan Papua dengan PNG. Sedangkan di laut, kita berbatasan dengan Singapura, Malaysia, Thailand, India, Vietnam, Australia, Palau, PNG, Filipina dan Timor Leste. Sementara, batas udara, kurang lebih memiliki batas negara yang sama dengan perbatasan laut.

Manajemen pertahanan mencakup kajian secara berkesinambungan terhadap resiko, krisis atau ancaman terhadap negara dan bangsa, sehingga resiko, setiap krisis dan ancaman, secara dini mendapat tanggapan dari institusi yang membidangi. Resiko, krisis dan ancaman merupakan suatu terminologi yang menjadi prinsip kunci bagi organisasi pertahanan, terutama menentukan strategi, program dan upaya-upaya lain yang dibutuhkan dalam pertahanan negara.

Program dalam manajemen perbatasan bisa saja mewujud dalam pembangunan pangkalan militer dan lapangan udara di wilayah yang dianggap rentan, seperti Natuna maupun Nusa Tenggara Timur (NTT). Atau juga, pembangunan akses darat di Papua dan Kalimantan yang memang saat ini dibutuhkan untuk mobilitas masyarakat setempat. Selain pembangunan fisik, yang tidak boleh dilupakan adalah sosialiasi tentang pentingnya Bela Negara di masyarakat 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar). Dengan demikian, masyarakat di perbatasan merasakan hadirnya negara dalam kehidupan mereka dan menjawab semua kebutuhan yang selama ini mungkin tidak mereka dapatkan. (*)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image