Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Politik | 2023-07-02 14:56:18Sejarah bangsa dan negara ini dihadirkan dalam konteks Indonesia
memperhatikan bahwa dalam jangka panjang pemerintahan Ordo
Istilah pembangunan selalu baru digunakan atau sering disebut
Istilah “kebijakan pembangunan”. Istilah ini lebih diringkas menjadi sebuah konsep
Regresi tujuan pembangunan dan bahkan distorsi makna
pembangunan itu sendiri.
Reformasi menjadi titik awal upaya untuk segera berinvestasi kembali
Merevitalisasi peran negara. Konstitusi jelas mendefinisikan peran negara
dalam penciptaan kekayaan. Peran ini berubah dalam konstruksi
pembangunan yang mandiri tetapi tidak didorong terhadap asing. Otonomi daerah Indonesia pasca reformasi adalah sebuah usaha yang nyata
Menanggapi tuntutan masyarakat terkait pembagian kekuasaan, berbagi
Pendapatan dan Pemberdayaan. Kebijakan desentralisasi dan pemberian otonomi yang luas,
Nyata dan akuntabel adalah upaya pengelolaan dan pemberdayaan yang sejati
administrasi kota. Ini memberikan otonomi kepada pemerintah
Kawasan ini merupakan upaya nyata untuk memperkuat manajemen dan administrasi
pemerintah lokal.
Dengan ini, suasana manajemen berubah dari terpusat
Desentralisasi berdampak besar pada restrukturisasi
hubungan antara pemerintah negara bagian dan pemerintah daerah. Bangunan itu akhirnya selesai
sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah. Namun, pemerintah daerah tidak lagi menjadi tujuan pembangunan
serta tujuan penyelenggara pembangunan daerah. angin segar
Harus diakui bahwa perubahan itu sendiri sangat berkorelasi dengan perubahan global
di bidang administrasi.
Ini membuat wacana politik, seperti demokrasi, pemerintahan
pemerintahan yang baik, membangun kembali hubungan dengan pemerintah pusat dan
Daerah, keterlibatan masyarakat sipil (civil society) merupakan hal baru
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.