Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Komunitas Ujung Pena

Pembangunan Bandara IKN, Demi Siapa?

Info Terkini | Saturday, 01 Jul 2023, 18:23 WIB

 

Tri Maya

Proyek percepatan pembangunan IKN masih terus berlangsung. Termasuk pengembangan infrastruktur dan pendukung konektivitas Ibu Kota Negara (IKN), maka pembangunan bandara vvip menjadi bagian penting dari proyek ini. Rencana pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP) akan dilakukan di Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU). Hal inipun diperkuat dengan dikeluarkannya regulasi hukum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31/2023 tentang percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP untuk mendukung Ibu Kota Nusantara.

Sementara itu, Badan Bank Tanah telah melakukan pematokan di atas area lahan yang telah diplot untuk pembangunan bandara tersebut ditanggal 9 Juni 2023. Namun, kegiatan ini memantik reaksi keras warga pada lima kelurahan. Empat kelurahan berada di Kecamatan Penajam, yakni kelurahan Gersik, Jenebora, Pantai Lango dan Kelurahan Riko. Sementara satu lagi berada di Kecamatan Sepaku yakni Kelurahan Maridan. Mereka mengaku memiliki lahan yang saat ini dipatok Badan Bank Tanah tersebut.

Urgensitas Pemnbangunan Bandara

Diatas lahan yang akan dijadikan bandara tersebut, berdiri pemukiman warga. Dan ada perkebunan yang menjadi mata pencaharian warga selama ini. Lantas seberapa urgen kah pembangunan bandara? Hingga lantas mengorbankan pemukiman dan hajat hidup warga. Apakah benar percepatan pembangunan IKN semata untuk mewujudkan kesejahteraan warga? Bagi rakyat sesungguhnya bukanlah gedung gedung baru pemerintahan mewah yang dibutuhkan. Bukanlah bandara vvip yang diharapkan oleh masyarakat sipil. Tetapi bagaimana jalannya pemerintahan dapat menjamin keselamatan dan mewujudkan kesejahteraan rakyat. Apakah pemerintahan ini bisa memberikan akses pelayanan publik yang mudah dan murah bagi rakyat? Terpenuhinya hajah asasiyah (kebutuhan pokok) dengan optimal cukup bisa berdampak kepada kesejahteraan masyarakat.

Artinya dari sini kita bisa menilai dan melihat, tidak ada korelasi urgensitas pembangunan bandara vvip dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Justru masyarakat dalam posisi dirugikan, ketika lahan pemukiman dan sumber mata pencaharian mereka harus dialih fungsikan sebagai bandara.

Dan pihak yang akan diuntungkan dalam proyek percepatan pembangunan infrastruktur IKN adalah para pengusaha pemilik modal pemenang tender. Baik lokal maupun asing. Para pengusaha besar itulah yang akan mendapat "windfall" pembangunan IKN. Itu tak hanya berlaku untuk IKN, tapi juga proyek-proyek infrastruktur fisik lain seperti jalur kereta cepat, jalan tol, kawasan ekonomi khusus seperti Mandalika dan Labuan Bajo. Semua dibiayai dari dana publik, untuk memberi keuantungan besar pada pengusaha swasta.

Islam Membawa Kesejahteraan Hakiki

Dalam sistem Islam pemerintahan bekerja untuk melayani rakyat sesuai syariat Islam. Ketaatan pemimpin pada syariat dan keadilannya pada rakyat akan ada pertanggungjawabannya dihadapan Allah Swt. Oleh karena itu, kepentingan rakyat adalah perkara utama yang menjadi perhatian pemerintah Islam. Kekayaan alam dan sumber daya energy yang melimpah milik rakyat akan dikelola penuh amanah oleh penguasa Islam untuk mewujudkan fasilitas umum dan menunjang ekonomi rakyat. Tidak dibolehkan untuk dijual kepada investor swasta maupun asing yang meraup keuntungan besar. Pembangunan bandara pun akan memperhatikan nilai urgensitasnya dalam kesejahteraan masyarakat. Jikapun ada lahan warga yang akan dipergunakan, maka kompensasi yang berlaku adalah ganti untung, bukan ganti rugi. Masyarakat akan ridho atas keputusan dan kebijakan penguasanya. Karena penguasa ini mampu memberikan kesejahteraan hakiki sesuai syariat Islam. Inilah sistem pemerintahan yang sesungguhnya dibutuhkan rakyat karena menempatkan kepentingan rakyat dan mewujudkan kesejahteraan rakyatnya sebagai priositas utama daripada sekedar sibuk dengan pencitraan dan membanggakan kemewahan ibukota. Wallahu a’lam bish showab.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image