Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Anisa Nrm

Ruang Lingkup Keprotokolan dan Pentingnya Peran Master Of Ceremony (MC) Dalam Sebuah Acara

Edukasi | 2023-07-01 13:45:55

Istilah protokol mungkin sudah tidak asing sejak terjadinya pandemi Covid-19, dimana Pemerintah mengumumkan sejumlah protokol kesehatan 3M yang harus ditaati masyarakat, yang diartikan sebagai tindakan atau sebuah upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 pada masanya. Namun apa sebenarnya makna atau arti dari keprotokolan? Keprotokolan berasal dari kata Protokol yang pada awal sejarah bermulanya diartikan sebagai notulen atau catatan resmi jalannya perundingan dan diakhir catatan tersebut ditandatangani oleh seluruh peserta dan menjadi sebuah persetujuan. Seiring berkembangnya zaman, protokol secara singkat di definisikan sebagai “Tata Tertib Pergaulan Internasional” karena berkaitan erat dengan perjanjian (Agreement), etiket (etiquette), kebiasaan (Manners), kegiatan-kegiatan ceremonial, dan hubungan antar negara (diplomacy). Seperti yang didefinisikan pula dalam Undang-Undang No. 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan, bahwa keprotokolan adalah sebuah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.

Tujuan pengaturan keprotokolan sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan Pasal 3 yang menyebutkan bahwa tujuan keprotokolan (1) memberikan penghormatan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat tertentu, dan/atau Tamu Negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, dan masyarakat; (2) memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional; dan (3) menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antar bangsa.

RUANG LINGKUP KEPROTOKOLAN

Mengutip dari pada Pasal 4 Ayat (1) UU No. 9 Tahun 2010, ruang lingkup dari pada keprotokolan terdiri dari 3, yaitu Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan.

1. Tata Tempat: merupakan sebuah pengaturan yang mengatur tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.

2. Tata Upacara: sebuah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.

3. Tata Penghormatan: yaitu aturan untuk melaksanakan pemberian kehormatan bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, dan Tokoh Masyarakat tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.

Dari banyaknya Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yang dilaksanakan perlu peran petugas Protokol atau Protokoler. Protokoler tentunya terdiri dari sekelompok orang yang mengatur jalannya acara dari mulai perencanaan sampai berjalannya acara. Protokoler menjadi pusat perhatian audiens yang hadir dalam suatu acara baik acara resmi, semi resmi, non resmi ataupun kegiatan upacara karena Protokoler memegang peran penting atas kesuksesan dari setiap acara yang diselenggarakan. Maka dari itu penampilan, sikap, etika, bahasa, wawasan, dan cara berpakaian sebagai Protokoler menjadi hal yang tidak luput dari perhatian audiens yang hadir.

Serangkaian acara yang diselenggarakan tentunya harus memiliki pembawa acara atau yang lazim disebut sebagai Master of Ceremony (MC). MC dalam kegiatan keprotokolan dianggap sebagai “jantung” acara dimana MC berperan sebagai komunikator yang memiliki peran yang menonjol untuk melaksanakan segala sesuatu yang telah dipersiapkan dan direncanakan sesuai dengan karakteristik acara yang diselenggarakan.

Fungsi MC dipercayakan sebagai pemandu jalannya acara dari awal sampai akhir dengan tujuan agar acara berjalan dengan tertib, teratur, dan rapih. Maka, kepiawaian atau kemampuan dari seorang MC juga akan berpengaruh terhadap kelancaran acara tersebut. Seorang MC adalah komunikator yang mengadakan kontak langsung dengan lawan bicara (audience) nya, oleh karenanya ia harus menguasai ilmu komunikasi khususnya yang berkaitan dengan public speaking, ia harus menguasai psikologi khalayak, bahasa, sosiologi, etika dll. Dibutuhkan kemampuan public speaking yang baik bagi seorang MC karena berbicara didepan umum bukanlah kemampuan yang mudah yang dimiliki setiap orang. Public speaking harus selalu dilatih setidaknya dalam kelancaran berbicara dan pemilihan kata yang baik dan benar. Selain itu sebagai MC juga harus sangat memperhatikan penampilan, posisi, sikap dan daya mampu, dan penggunaan bahasa demi mensukseskan acara.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image