Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Prof. Dr. Budiharjo, M.Si

Cinta Tanah Air dan Bela Negara

Politik | 2023-06-26 12:06:53
Melalui pendidikan kewarganegaraan, setiap warga harus mampu memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat.

Bela Negara adalah program Pemerintah yang diperingati setiap tahun. Seperti diatur dalam UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 9 ayat (1) menerangkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Hal ini lebih dipertegas lagi dengan Pasal 9 ayat 2 yang menerangkan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui (1) Pendidikan Kewarganegaraan,(2) Pelatihan Dasar Kemiliteran, (3) Pengabdian sebagai Prajurit TNI dan (4) Pengabdian Sesuai Profesi.

Pendidikan kewarganegaraan merupakan kemampuan warga negara dalam usaha meningkatkan hubungan antara warga negara dan negara. Pendidikan kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosal, kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia, dan sikap menghargai jasa para pahlawan. Melalui pendidikan kewarganegaraan, setiap warga harus mampu memahami, menganalisis, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional. Seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945. Pendidikan kewarganegaraan diberikan di semua jenjang pendidikan dari SD sampai Perguruan Tinggi.

Sementara, pelatihan dasar kemiliteran ini diberikan dalam bentuk latihan sikap kepribadian, seperti militer. Hal ini bertujuan untuk membentuk sikap dan jiwa patriotisme. Salah satu contohnya adalah Resimen Mahasiswa (Menwa). Dalam organisasi kemahasiswaan, seperti Menwa menerapkan dasar-dasar kemiliteran. Pelatihan yang dilakukan oleh Menwa merupakan salah satu upaya bela negara. Selain Menwa, ada organisasi lain yang dapat diikuti oleh siswa SMP yang dapat menerapkan pelatihan dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Palang Merah Remaja (PMR) dan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra).

Dalam UU 1945 Pasal 30 ayat (2) dinyatakan, "Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan pendukung". Pasal tersebut mengisyaratkan bahwa menjadi prajurit TNI merupakan pelaksanaan dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan. Setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI melalui syarat-syarat tertentu.

Upaya dalam bela negara tidak hanya dilakukan melalui cara atau profesi militer, tetapi banyak pengabdian dan usaha bela negara sesuai dengan profesi misalnya, sebagai pelajar usaha yang dapat dilakukan adalah mengharumkan nama bangsa Indonesia dengan prestasi di bidang akademik maupun non akademik.Tidak sedikit siswa Indonesia yang berprestasi di tingkat internasional, seperti mengikuti olimpiade fisika.

Prestasi lainnya dapat dijadikan contoh dalam upaya bela negara, seperti ilmuwan yang menemukan teknologi terbaru, dokter yang membantu pengobatan bagi prajurit TNI yang sakit, dan banyak lagi profesi lainnya yang dapat mendukung dalam upaya bela negara.

Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya terhadap NKRI, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Upaya bela negara, selain kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.(*)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image