Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Siti Roiyyatul Ummah

Definisi Thaharah menurut pandangan 4 Madzhab

Agama | 2023-06-26 07:42:26

Thaharah menjadi unsur terpenting dalam ajaran Islam, thaharah mengajarkan agar hidup yang lebih bersih, baik dari segi badan maupun lingkungan. Selain itu, thaharah juga menjadi syarat sah salat, karena thaharah dapat menghilangkan hadast besar ataupun hadast kecil tergantung pada jenis thaharah apa yang digunakan untuk bersuci. Berikut ini akan dijelaskan definisi thaharah menurut pandangan 4 madzhab. Dikutip dari buku Fikih Empat Madzhab karya SYAIKH ABDURAHMAN AL-JUZAIRI Maksud dari thaharah secara etimologi adalah Bersuci. Bersuci dari kotoran dan najis, baik kotoran fisik maupun non-fisik.

Nabi Muhammad Saw pernah menyatakan bahwa sakit adalah pembersih dosa. Makna seperti ini mengarah pada kotoran non-fisik, yaitu berupa dosa. Selain kotoran non-fisik, thaharah atau bersuci juga meliputi bersuci dari najis. Pengertian thaharah dan najis dalam istilah ulama fiqh dapat dilihat secara detail sebagai berikut:

1. Madzhab Hanafi

Thaharah secara syar`i adalah bersih dari hadast maupun kotoran dan najis. Dalam pandangan madzhab Hanafi thaharah atau bersuci dapat berupa perbuatan seseorang membersihkan sesuatu yang najis atau kotor, sebagaimana thaharah dapat pula berupa bersihnya sesuatu yang kotor atau Najis dengan sendirinya. Contohnya, kotoran tersebut hilang dengan air bersih tanpa ada orang yang membersihkannya.

2. Madzhab Maliki

Thaharah adalah sifat maknawi yang memungkinkan orang yang di sifati boleh mengerjakan salat dengan menggunakan pakaian yang digunakannya, serta tempat di mana shalat tersebut dikerjakan. Makna dari sifat maknawi adalah bahwa thaharah merupakan keadaan (kondisi) yang ditetapkan Allah sebagai syarat sahnya shalat dan atau semacamnya. Manakala sifat tersebut terdapat pada tempat yang akan digunakan untuk salat, maka seseorang boleh melaksanakan salat ditempat tersebut. Begitupun ketika sifat tersebut ada pada pakaian yang akan digunakan untuk salat, maka pakaian itu boleh digunakan oleh orang yang ingin melakukan salat.

3. Mazdhab Syafi'i

Thaharah secara syar'i mencakup dua makna. Pertama: melakukan sesuatu yang mengakibatkan dibolehkannya mengerjakan salat. Sesuatu dalam cakupan ini berupa Wudhu, Mandi, Tayamum serta membersihkan kotoran (Najis), atau perbuatan dalam makna serta bentuk yang sama seperti wudhu dan mandi, misalnya melakukan Tayamum, mandi Sunnah, ataupun berwudhu saat masih dalam keadaan suci. Penjelasan dari definisi diatas bahwa membasuh air pada wajah dan anggota lain dengan niat berwudhu bisa dikatakan thaharah. Kedua: Tharah adalah menghilangkan hadast, atau membersihkan kotoran atau dalam pengertian serta bentuk yang sama dengan hal itu. Misalnya: Tayamum, mandi Sunnah, dan semacamnya.

4. Madzhab Hambali:

Thaharah secara syar'i adalah menghilangkan hadast atau semacamnya, menghilangkan najis atau hukumnya. Maksudnya menghilangkan hadast adalah menghilangkan segala sifat yang menghalangi dapat dilaksanakan shalat atau sejenisnya.

Dari paparan diatas kita dapat menyimpulkan bahwa perbedaan definisi diantara imam madzhab tidak boleh menjadi pertentangan, dan setiap pendapat yang dikemukakan oleh para ulama tersebut tidak dapat dikatakan salah atau benarnya, karena 4 imam madzhab pun mempunyai metode istinbath yang berbeda dan pasti pula pendapat nya berbeda mengenai hal thaharah ini.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image