Baznas sebagai Lembaga Pengentas Kemiskinan di Indonesia
Eduaksi | 2023-06-25 16:25:02Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, oleh karena itu Indonesia memiliki potensi penerimaan zakat yang paling tinggi dan nilai potensi zakat di Indonesia adalah Rp 327 triliun. Zakat harus dikelola dengan baik untuk memenuhi amanatnya, yaitu menyasar dana zakat untuk membantu pengentasan kemiskinan akibat pandemi 2019. Oleh karena itu, pemerintah membentuk badan pengelola zakat yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Misi BAZNAS adalah menerima, menghimpun, dan menyalurkan dana zakat kepada mustahiki menurut syariat Islam, dengan mengedepankan prinsip persamaan, keadilan, dan kewilayahan. Dalam rangka memerangi pandemi COVID-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengizinkan penggunaan dana zakat untuk mengatasi pandemi COVID-19. Hal ini dijelaskan dalam fatwa MUI no. 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Zakat, Infak, dan Sedekah dalam Penanganan Covid-19 dan Dampaknya. Untuk mendukung pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi, BAZNAS berupaya fokus pada program pengentasan kemiskinan dengan mengutamakan program ekonomi, kesehatan, dan sosial. Dalam program kesehatan, BAZNAS memiliki beberapa program untuk melawan pandemi Covid-19. Program yang dikembangkan BAZNAS antara lain Bantuan Isolasi Mandiri, Bantuan 1.000 Paket Imun bagi Tenaga Kesehatan, Keringat Hitam Bagi Penyintas Covid-19, Pengemudi Ambulance dan program lainnya.
Selain itu, BAZNAS menyiapkan program ekonomi untuk membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19. Program-program tersebut antara lain Cash for Work, Paket Logistik Keluarga, Dukungan UMKM, Peningkatan Warteg, Zmart, Zchicken, ZCD, Paket Selamat Ramadhan dan Bantu Petani Tumbuh dan Berdayakan Usaha Kecil. Terkait program sosial, BAZNAS bekerja sama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan 10.000 beasiswa berdampak sosial tinggi selama satu tahun ke depan untuk membantu masyarakat miskin menjadi lebih kompetitif di pasar tenaga kerja.
BAZNAS juga menerapkan berbagai inovasi dalam menghimpun dana ZIS di masa pandemi Covid-19. Inovasi ini merupakan penghimpunan zakat melalui puluhan kanal digital yang bertujuan untuk memudahkan pembayaran zakat muzak. Dengan pembaharuan yang inovatif tersebut, BAZNAS mencapai targetnya selama tahun 2021 dengan peningkatan sebesar 33% dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, BAZNAS berhasil mencatatkan 86,7% difusi di berbagai sektor untuk membantu Jiwa Keringat Hitam memiliki kehidupan yang lebih baik, dan hingga 52.563 Jiwa Keringat Hitam berhasil diubah menjadi Muzak. Pada Ramadan tahun lalu, tepatnya 15 April 2021, pemerintah resmi meluncurkan program baru yakni Gerakan Cinta Zakat. Tujuan dari program ini adalah mendorong masyarakat untuk terlibat dalam peningkatan CIS dalam pengentasan kemiskinan, penanggulangan kecelakaan dan bencana, serta pelaksanaan program pembangunan berkelanjutan. Pada 2021, total penghimpunan ZIS mencapai Rp 14 triliun, naik signifikan dari tahun lalu. Gerakan cinta zakat telah memberikan kontribusi yang besar terhadap pencapaian penghimpunan zakat di seluruh tanah air.
Pemerintah mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan swasta dan kepala daerah di seluruh tanah air untuk membayar zakat melalui Amil Zakat resmi yaitu BAZNAS. Agar dana CIS dikelola dengan baik sesuai prinsip pemerataan, pemerataan dan kedaerahan. Dalam hal ini, penghimpunan dan penyaluran dana SIK yang disalurkan melalui BAZNAS harus dilakukan secara lebih profesional dengan mengedepankan pengelolaan SIK yang profesional, bertanggung jawab dan transparan. Laporan kegiatan pengumpulan dan pendistribusian NIST BAZNAS harus siap dan cepat tersedia bagi masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemerintah terhadap pendistribusian NIST BAZNAS. Dana ZIS harus dikelola dengan sebaik-baiknya agar sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkannya dan juga membantu pemerintah untuk mengurangi kemiskinan secara umum dan mempercepat pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 di Indonesia. .
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.