Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Ibrahim Hamdani, S.I.P., M.Si.

Selamat Milad MUI Ke-48 Tahun, Terus Berkarya dan Menginspirasi Indonesia

Agama | Sunday, 25 Jun 2023, 15:10 WIB
Presiden DPP RPI, Yanuardi SYukur, S.Sos., M.Si., dan Sekjen DPP RPI, Muhammad Ibrahim Hamdani, S.I.P., M.Si., saat berada di kantor MUI Pusat, 8 Kamis, 8 Juni 2023. Sumber: DPP RPI

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rumah Produktif Indonesia (RPI), Muhammad Ibrahim Hamdani, S.I.P., M.Si., mengucapkan turut berbahagia dan bersyukur atas rencana peringatan Milad Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ke 48 tahun, tepatnya pada 26 Juli 2023 mendatang. Secara resmi, MUI telah berdiri pada 26 Juli 1975. MUI merupakan tenda besar yang menjadi rumah bersama bagi segenap organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Indonesia. Saat ini, lebih dari 60 ormas Islam telah bergabung dan memiliki perwakilannya dalam kepengurusan di MUI. MUI pun memiliki peran penting dan strategis dalam berbagai aspek kehidupan bangsa Indonesia, khususnya dalam membangun konsep dan landasan berpikir wasathiyatul Islam di tengah kemajemukan bangsa. Bahkan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) saat ini, Prof. Dr. (H.C.) Drs. KH. Ma’ruf Amin, adalah juga Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Pusat. Sedangkan Rais ‘Aam Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Miftachul Achyar, ialah Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Pusat.

Jejak perjalanan sejarah MUI terbukti telah berkontribusi aktif dan strategis dalam mewarnai ragam pemikiran hukum positif dan kebijakan pembangunan bangsa Indonesia. Misalnya, sebut saja peran penting Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI yang fatwa-fatwanya diadopsi oleh negara dalam berbagai bentuk Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI). Misalnya UU RI Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, UU RI Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara, dan UU RI Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, serta UU RI Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Lalu ada pula UU RI Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal dan UU RI Nomor 8 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh, serta UU RI Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren.

Selain itu, ada pula UU RI yang bersifat umum namun terkait erat dengan spirit nilai-nilai agama, khususnya agama Islam, yang diperjuangkan secara cerdas dan brilian oleh MUI. Misalnya ada UU RI Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, UU RI Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, dan UU RI Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Ada pula UU RI Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, UU RI Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

“Semua fakta ini membuktikan bahwa kehadiran dan keberadaan MUI telah memberikan manfaat riil bagi bangsa dan negara Indonesia. Khususnya peran dan fungsi MUI dalam menyelaraskan dan mengharmoniskan antara prinsip-prinsip keimanan, keislaman dan hukum dasar syariah dengan hukum positif yang berlaku di seluruh wilayah RI,” ujar Muhammad Ibrahim Hamdani pada Jumat (23/06/2023). MUI, lanjutnya, juga sangat produktif dalam mengawal realitas kemajemukan, toleransi dan keberagaman bangsa Indonesia dengan tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar organisasi MUI. Merujuk website resminya, https://mui.or.id/sejarah-mui/, MUI merupakan Wadah Musyawarah para Ulama, Zu’ama (Pemimpin), dan Cendekiawan Muslim di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. Tentu saja hal ini menjadi tanggung jawab berat para pengurus MUI di seluruh Indonesia dalam berbagai tingkatan, tugas pokok peran dan fungsinya masing-masing.

Apalagi MUI, seperti sering dinyatakan secara resmi oleh Prof. Dr. (H.C.) Drs. KH. Ma’ruf Amin dalam, merupakan shadiqul hukumah (mitra pemerintah) sekaligus khadimul ummah (pelayan umat) yang terus menerus berikhtiar untuk melakukan perbaikan demi perbaikan dalam berbagai aspek kehidupan umat di Indonesia. “Al-ishlah ila ma huwal ashlah tsummal ashlah fal ashlah, demikian paradigma MUI seperti dinyatakan oleh KH. Ma’ruf Amin, yang artinya ‘melakukan perbaikan ke arah yang lebih baik secara berkelanjutan’. “Tentu saja amanat ini sangat penting dan cukup berat jika hanya dipikul dan dilaksanakan oleh MUI sendiri sehingga perlu mendapat dukungan dari seluruh komponen umat Islam dan bangsa Indonesia, termasuk RPI,” imbuhnya. RPI, lanjutnya, merupakan organisasi legal formal yang berdiri di masa-masa awal pandemi Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) pada 2020. Menurutnya, RPI telah berhasil menghimpun para aktivis, akademisi, intelektual, dan profesional dari berbagai macam latar belakang dengan moto: Belajar, Berkawan dan Bergembira.

Lebih lanjut, peneliti Center for Strategic Policy Studies (CSPS)- Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI) itu pun berharap agar pada usia ke 48 tahun ini, MUI dapat terus memberikan inspirasi kepada segenap umat Islam dan bangsa Indonesia untuk konsisten mengisi kemerdekaan dengan akhlak mulia dan sikap terbaik. “Kesuksesan perjuangan bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan, yang pada 17 Agustus 2023 akan berusia 78 tahun, sangat ditentukan oleh kesadaran kolektif umat Islam untuk bekerja secara cerdas dan ikhlas dengan basis akhlak mulia dan sikap terbaik,” ujar Muhammad Ibrahim Hamdani. Dalam konteks ini, ungkapnya, peran dan fungsi MUI dalam mengisi kemerdekaan dengan basis akhlak mulia dan sikap terpuji serta prinsip-prinsip keimanan menurut agama Islam akan menjadi sangat strategis, inspiratif dan signifikan. Penyebabnya, umat Islam adalah umat mayoritas dan menjadi bagian terbesar (87,02 persen pada 2022) dari bangsa Indonesia. Bahkan MUI adalah tenda besar dan rumah bersama bagi lebih dari 60 ormas Islam yang telah lahir dan tumbuh besar di Indonesia hingga kini.

Seperti dikutip dari laman https://dataindonesia.id/ragam/detail/mayoritas-penduduk-indonesia-beragama-islam-pada-2022, berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, jumlah penduduk Indonesia telah mencapai jumlah total 277,75 juta penduduk hingga akhir tahun 2022. Dari jumlah itu, berdasarkan agamanya, terdapat 241.699.189 penduduk yang beragama Islam. Jumlah ini mencapai 87,02 persen dari total populasi masyarakat Indonesia. “Fakta ini sekaligus mengukuhkan Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia. Konsekuensinya, sebagai tenda besar umat Islam, MUI tentu memiliki peran yang sangat strategis dan signifikan dalam menentukan arah pembangunan bangsa Indonesia,” jelas Muhammad Ibrahim Hamdani. Direktur Jaringan Strategis dan Jaringan Kerja Sama Institut Inisiatif Moderasi Indonesia (InMind Institute) ini juga berharap agar MUI terus menampilkan profil dan sikap teladan umat Islam yang terbuka, moderat dan inklusif di tengah kemajemukan bangsa Indonesia. “Ini sesuai dengan prinsip-prinsip wasathiyah Islam,” ucapnya.

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani, S.I.P., M.Si.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rumah Produktif Indonesia (RPI)

Direktur Jaringan Strategis dan Jaringan Kerja Sama Institut Inisiatif Moderasi Indonesia (InMind Institute)

Peneliti dan Bendahara Center for Strategic Policy Studies (CSPS) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia (UI).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image