Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rafy Muhammad Toha

Sumber-sumber Pembiayaan Syariah bagi Pembangunan Negara Berkembang

Ekonomi Syariah | Friday, 23 Jun 2023, 15:59 WIB
Sumber: https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Fmamikos.com%2Finfo%2Fmasalah-pembangunan-ekonomi-di-negara-berkembang-pljr%2F&psig=AOvVaw1AYBk2PTomJ3wZp11sPRuC&ust=1687596983307000&source=images&cd=vfe&ved=0CBEQjRxqFwoTCLCK7vaC2f8CFQAAAAAdAAAAABAD

Pembangunan negara berkembang membutuhkan sumber pembiayaan yang kuat dan berkelanjutan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dalam beberapa dekade terakhir, pembiayaan syariah telah muncul sebagai alternatif yang menarik bagi negara-negara berkembang. Pembiayaan syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam, yang melarang praktik bunga dan mempromosikan keadilan sosial. Beberapa sumber pembiayaan syariah yang relevan bagi pembangunan negara berkembang adalah:

 

  1. Sukuk (Obligasi Syariah): Sukuk adalah instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan sering digunakan sebagai sumber pembiayaan dalam pembangunan infrastruktur. Sukuk beroperasi sebagai obligasi, di mana investor membeli bagian dari aset produktif dan menerima pembayaran berdasarkan hasil yang dihasilkan. Negara berkembang dapat menerbitkan sukuk untuk mendapatkan dana dalam skala besar untuk proyek-proyek pembangunan jangka panjang.
  2. Bank Syariah: Bank-bank syariah menyediakan berbagai produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Mereka beroperasi berdasarkan prinsip pembagian risiko dan keuntungan, serta melarang bunga. Negara berkembang dapat bekerja sama dengan bank-bank syariah untuk mendapatkan pembiayaan bagi sektor-sektor ekonomi yang membutuhkan, seperti pertanian, industri mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan infrastruktur.
  3. Dana Investasi Syariah: Dana investasi syariah adalah dana yang dihimpun dari investor dan dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dana ini digunakan untuk melakukan investasi pada proyek-proyek yang sesuai dengan nilai-nilai syariah. Negara berkembang dapat menjalin kemitraan dengan dana investasi syariah untuk mendapatkan pembiayaan bagi proyek-proyek pembangunan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
  4. Pembiayaan Mikro Syariah: Pembiayaan mikro syariah adalah bentuk pembiayaan kecil yang diberikan kepada individu atau kelompok kecil yang tidak dapat mengakses pembiayaan tradisional. Pembiayaan ini dapat digunakan untuk usaha mikro, konstruksi rumah, pertanian skala kecil, dan lain sebagainya. Negara berkembang dapat memperkuat lembaga-lembaga keuangan mikro syariah untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat yang membutuhkan.
  5. Dana Sosial dan Wakaf: Dana sosial dan wakaf dapat digunakan sebagai sumber pembiayaan untuk proyek-proyek pembangunan sosial, seperti pembangunan sekolah, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya. Wakaf adalah sumbangan yang ditujukan untuk kepentingan publik, sedangkan dana sosial adalah dana yang digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Negara berkembang dapat memanfaatkan potensi dana sosial dan wakaf untuk membiayai pembangunan sektor-sektor penting.

Sumber-sumber pembiayaan syariah dapat menjadi alternatif yang menarik bagi negara-negara berkembang dalam mencapai pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Sukuk, bank syariah, dana investasi syariah, pembiayaan mikro syariah, dan dana sosial serta wakaf merupakan beberapa sumber pembiayaan yang relevan untuk dipertimbangkan. Penting bagi negara-negara berkembang untuk memperkuat kerangka regulasi dan infrastruktur keuangan syariah, serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan manfaat pembiayaan syariah bagi pembangunan mereka.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image