Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Micha Hafizah Rabbany Sunarya

Sukuk Sebagai Salah Satu Sumber Pembiayaan Syariah Bagi Pembangunan

Ekonomi Syariah | 2023-06-23 02:30:01
sumber: Portal Informasi Indonesia

Pembangunan adalah sebuah alat yang digunakan untuk mencapai tujuan bangsa dan pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu indikator untuk melihat gambaran mengenai kesuksesan pembangunan suatu negara. Hal ini dikarenakan pertumbuhan ekonomi sangat berkaitan erat dengan tinggi rendahnya tingkat produktivitas dalam masyarakat, sehingga semakin banyak barang dan jasa yang diproduksi, maka kesejahteraan masyarakat akan semakin meningkat. Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang bagus, perlu didukung pula oleh pembangunan infrastruktur. Infrastruktur yang memadai akan mendukung berbagai aktivitas ekonomi yang pada gilirannya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan akan mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat. Tentunya, pembangunan infrastruktur ini harus dibarengi dengan ketersediaan dana yang disediakan oleh Pemerintah.

Investasi dapat dijadikan sebagai sumber pendanaan negara. Salah satunya adalah sukuk yang dapat berkontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN-NUI/IX/2002, sukuk adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan oleh emiten kepada investor (pemegang sukuk) dengan mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada investor berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar Kembali dana investasi saat jatuh tempo. Sejak adanya Undang-Undang Nomor.19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), penerbitan sukuk baik di pasar dalam negeri maupun pasar internasional menjadi instrumen untuk pembiayaan defisit APBN dalam pasar keuangan Indonesia. Tujuan penerbitan SBSN menurut Pasal 4 UU Nomor 19 Tahun 20018 yaitu, SBSN diterbitkan dengan tujuan untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara termasuk pembangunan proyek.

SBSN (Sukuk negara) yang pertama kali diterbitkan di Indonesia adalah Islamic Fixed Rate (IFR) pada tanggal 26 Agustus 2008 yang diresmikan langsung oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia saat itu, Sri Mulyani Indrawati. Dimana IFR ini investornya merupakan institusi. Lalu, pada bulan Januari 2009 pemerintah menerbitkan kembali SBSN yaitu Sukuk Ritel seri SR-01 dengan target investor individu Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertujuan untuk mengoptimpalkan pasar dalam negeri dan memobilisasi dana masyarakat untuk membiayai APBN serta membiayai pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia.

Pengembangan SBSN untuk pembiayaan proyek infrastruktur mulai dilakukan pada tahun 2013 secara earmarked, yaitu Project Financing Sukuk dengan total nilai sepanjang tahun 2013-2018 mencapai Rp. 62,4 Trilun (data ini diperoleh dari DJPPR tahun 2019). Selama kurun waktu 11 tahun (2008-2019) setelah penerbitan UU tentang SBSN, sukuk negara berkembang secara signifikan. Hal ini dikarenakan karena jumlah penerbitan sukuk semakin meningkat dan jenis intrumennya yang semakin bervariasi. Sepanjang tahun 2018, penerbitan SBSN mencapai Rp 213,89 dan pada 2019 meningkat sebesar 17,20% yaitu mencapai Rp 258,31 Triliun karena disebabkan keperluan pembiayaan yang semakin meningkat sejalan dengan meluasnya deficit APBN. Sampai tanggal 31 Desember 2019, jumlah penerbitan SBSN mencapai Rp. 1230,44 Triliun dengan total outstanding SBSN mencapai RP. 740,62 triliun atau sekitar 18% dari total outstanding Surat Berharga Negara dengan Project Based Sukuk (PBS) sebagai instrument SBSN dengan prosi paling besar.

Bahkan, di tengah pandemi Covid-19 tahun 2020, pemerintah Kembali menerbitkan Sukuk Ritel Negara seri SR013. Total penjualan SR013 mencapai Rp 25,665 Triliun dengan total investor 44.083. meskipun kondisi pasar keuangan selama Covid-19 tidak stabil, tetapi antusiasme masyarakat masih tinggi dan didominasi oleh investor generasi muda atau milenial. Hasil penjualan SR013 ini utamanya untuk pemulihan ekonomi akibat pandemic Covid-19, selain untuk pembangunan insraftruktur. Dalam kurun tahun 2013-2020, SBSN telah membiayai 2937 proyek dengan nilai total pembiayaan Rp. 118,3 Triliun,

Dapat disimpulkan bahwa dengan berbagai macam seri Sukuk Negara yang diterbitkan pemerintah dapat menyebabkan semakin meluasnya ruang fiskal APBN. Selain itu, sukuk juga dapat mendorong pengelolaan proyek infrastruktur menjadi lebih terstruktur, baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun penarikan dana sesuai dengan tenggat waktu yang direncanakanan. Karena dalam akad yang disepakati, sesuai dengan persyaratannya yaitu proyek harus diselesaikan sesuai dengan waktu yang ditentukan. SBSN atau sukuk negara juga dapat menjadi alternatif pilihan investasi syariah karena mudah, aman serta pembayaran imbalannya dijamin oleh pemerintah. Beragamnya seri Sukuk Negara yang diterbitkan pemerintah menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendukung perkembangan industry keuangan syariah di Indonesia sekaligus sebagai solusi terhadap masalah deficit yang terdapat dalam anggaran belanja negara, terutama anggaran infrastruktur. Dengan adanya Sukuk Negara, ruang fiscal anggaran negara menjadi lebih luas sehingga pemerintah dapat mengalokasikan sumber-sumber pendapatan negara lainnya untuk pembiayaan infrastruktur.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image