Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Kelas II Purwokerto

Cegah Kenakalam Remaja, Bapas Purwokerto Goes To School

Info Terkini | Thursday, 22 Jun 2023, 17:35 WIB

Purwokerto, INFO_PAS- Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto menjadi salah satu narasumber dalam Sosialisasi Pencegahan Tindak Kriminal dan Perlindungan Anak di Sekolah Selasa (22/6).

Pembimbing Kemasyarakatan dan Taruna poltekip angkatan 55, Bapas Purwokerto menyampaikan materi mengenai Pencegahan Tindak Kriminal untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah anak-anak di usia sekolah melakukan tindak kriminal.Tidak hanya penyampaian materi, rangkaian acara ini juga diisi dengan diskusi tanya jawab yang mengajak peserta berperan aktif dan saling bertukar pikiran terkait topik-topik yang telah dibahas. Pihak SMKN Jateng telah menerima Sosialisasi Taruna Poltekip angkatan 55 terkait kenakalan Remaja dan Sosialisasi

Kunjungan Tersebut di terima Kepala Sekolah SMK Jateng Purbalingga Budi Rahwanto. Kegiatan tersebut dipandu langsung oleh Bapak Hadi Prasetyo dan Bapak Five yang memberikan materi penguatan mengenai tugas dan fungsi Bapas, serta Taruna Poltekip yang memberikan kegiatan sosialisasi dengan tema Pencegahan mengenai kenakalan remaja. Kegiatan berjalan lancar dan terlihat siswa SMKN Jateng mengikuti kegiatan dengan penuh antusias dan semangat. Diharapkan kegiatan seperti ini dapat berjalan secara terus menerus agar anak dapat terhindar dari kegiatan yang melanggar hukum.

"Jadi kesimpulan dari sosialisasi ini, berbuatlah sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak bersentuhan dengan proses hukum" pungkas Hadi disertai tepuk tangan para siswa. Kegiatan ini diakhiri dengan foto bersama siswa, pengajar dan rombongan Bapas Purwokerto. (HPH/GF/MARS)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image