Universitas dan Disabilitas: Peran Instansi Pendidikan Memenuhi Hak Pendidikan Individu Berkebutuhan
Edukasi | 2023-06-21 15:05:00Perkembangan paradigma mengenai disabilitas selalu diperlukan agar inklusifitas dapat tercapai dan hak-hak dari Individu Berkebutuhan Khusus (IBK) dapat terpenuhi sepenuhnya. Saat ini, Social Model dan Human Rights Model menjadi salah satu model cara pandang yang paling ideal dalam memenuhi hak-hak para Individu Berkebutuhan Khusus (IBK). Salah satu produk dari adanya cara pandang model tersebut adalah pendidikan inklusif.
Pendidikan inklusif merupakan penyelenggaraan sistem pendidikan yang memberikan kesempatan kepada para IBK untuk dapat mengikuti program pembelajaran sebagaimana umumnya. Sehingga, hak pendidikan Individu Berkebutuhan Khusus (IBK) dapat terpenuhi. Pendidikan inklusif ini dianggap sebagai strategi yang ideal. Secara legislatif, adanya pendidikan inklusif ini memberikan hak penuh kepada IBK untuk mendapatkan kesempatan pendidikan yang sama seperti individu pada umumnya.
Tidak dibatasi dan dikhususkan, sebagaimana stigma-stigma yang cenderung memarginalkan IBK pada lingkungan-lingkungan yang khusus, seperti Sekolah Luar Biasa (SLB). Sebelumnya, individu berkebutuhan khusus (IBK) juga cenderung mengalami keterbatasan untuk dapat melanjutkan ke perguruan tinggi. Secara kehidupan sosial, pendidikan inklusif di Universitas ini juga dianggap akan berpengaruh baik terhadap IBK dan juga masyarakat umum. Banyak stigma-stigma buruk ataupun salah yang muncul di masyarakat terhadap IBK. Adanya stigma ini merupakan akibat dari kurangnya pemahaman dan minimnya interaksi yang ada antara masyarakat umum dengan IBK.
Tentu marginalisasi atau pemisahan Individu Berkebutuhan Khusus (IBK) dari kehidupan sosial memiliki kontribusi yang besar pula atas stigma yang muncul ini. Maka dari itu, pendidikan inklusif yang memang menggabungkan IBK untuk dapat belajar bersama dengan peserta didik lainnya, dapat menjadi strategi yang berpotensial untuk merekonstruksi kembali pandangan pandangan salah yang sudah ada. Lebih dari sekadar penerimaan dan penggabungan pembelajaran, program pendidikan inklusif juga berusaha untuk dapat menunjang pengalaman pendidikan yang baik untuk IBK.
Secara pengalaman pendidikan, universitas yang ideal tentu akan berusaha memberikan layanan dan fasilitas yang mumpuni bagi para IBK. Fasilitas bagi IBK dibagi menjadi fasilitas fisik dan non fisik. Beberapa contoh fasilitas fisik yang ada adalah guiding blok, frame, lift, dan sebagainya. Sedangkan fasilitas non fisik meliputi pendamping , konsultasi, bahasa isyarat, dan lain-lain. Adanya perbedaan yang bercabang akan kebutuhan yang dimiliki oleh IBK, menjadi salah satu tantangan pula bagi sebuah universitas.
Kebutuhan yang bermacam-macam dengan anggaran biaya yang tak sedikit, seringkali terhambat dalam proses pencapaian standar universitasnya. Faktor ini juga yang menjadi penyebab ketidakmerataan universitas yang inklusif bagi para IBK, sehingga masih banyak IBK yang belum bisa memenuhi hak pendidikannya untuk belajar di jenjang kuliah.
Walaupun masih terdapat banyak sekali kekurangan, Indonesia melalui universitasnya telah menunjukkan kemajuan mengatasi eksklusifitas. Diharapkan pemerataan pendidikan inklusif dapat segera menjadi orientasi seluruh instansi pendidikan, tidak terbatas pada universitas. Program pendidikan inklusif ini bukan hanya berorientasi pada pemenuhan hak-hak pendidikan IBK semata. Namun, merupakan upaya pula untuk merekonstruksi masyarakat agar lebih ramah disabilitas.
Daftar Pustaka
Latifah, I. (2020). Pendidikan Segregasi, Mainstreaming, Integrasi dan inklusi, apa bedanya?. Jurnal Pendidikan, 29(2), 101-108.
Aftianty, Dina., Poetri, Alies., dan Emaliana, Ive. (2021). Mempertanyakan Inklusi Penyandang Disabilitas di Perguruan Tinggi Indonesia. https://magdalene.co/story/mempertanyakan-inklusi-penyandang-disabilitas-di-perguruan-tinggi-indonesia/.
LingkarSosial. (2022). Cara Pandang Terhadap Penyandang Disabilitas.
Parakerja.id. (2020). Sekolah Inklusi Dan Ketersediaan Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.