Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ahmad Firdaus Akmal

Problematika Otonomi Khusus di Papua

Politik | 2023-06-20 21:44:41
Peta Provinsi Papua Barat dan Papua

Bagi warga Papua Undang-undang Otonomi Khusus Papua menjadi harapan batu untuk menjawab persoalan-persoalan yang sudah bertahun-tahun sejak Indonesia Merdeka. Namun terdapat maslah formulasi dan implementasi Otonomi Khusus Papua diantaranya adalah kebijakan nasional yang berjalan tidak selaras Otsus Papua. Banyak lembaga pemerintahan yang tidak tahu mengenai Otonomi Khusus Papua sehingga kebijakannya menjadi berbenturan.

Permasalahan didaerah banyak apparat penyelenggara pemerintah tidak memahami dengan filosofi dan substansi dari isi UU Otsus Papua. Akibatnya sering terjadi munculnya birokrasi konvensional. Perencanaan pembangunan pun berjalan secara konvensional. Pengamat politik lokal Papua “Frans Maniagasi” Menjelaskan kalau pembangunan di Papua selama 20 tahun tidak ada sama sekali blueprint atau satu rencana induk dan akhirnya pembangunan selama 20 tahun Otsus yang lalu itu berjalan tanpa arah. Tidak ada pedoman untuk pelaksanaan pembangunan Papua dalam rangka Otsus. “Ujar Frans Maniagasi”.

Otsus bagi warga Papua pada dasarnya adalah pemberian wewenang yang lebih luas bagi Provinsi dan rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan yang lebih luas berarti pula tanggung jawab yang lebih besar bagi Provinsi dan rakyat Papua untuk menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alam di Provinsi Papua untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Papua.

Undang-undang No 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua merupakan penyempurnaan terhadap Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 dan untuk menjamin keberlanjutan pemberian dan Otonomi khusus untuk Provinsi Papua yang telah berjalan selama 20 tahun. Selain itu UU Otsus Papua juga bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan peningkatan pemerataan pembangunan di Papua. Menteri Dalam Negeri “Tito Karnavian” menjelaskan harapan dengan adanya Provinsi Papua Barat Daya ini, sekali lagi akan mempercepat pembangunan di Papua untuk mensejahterakan rakyat Papua, termasuk dan utama orang asli Papua, di samping tentunya warga-warga yang lain yang ada di sana. Harapannya akan memperpendek birokrasi. “ujar Tito Karnavian”.

Tetapi sejak awal implementasi kebijakan Otonomi Khusus Papua banyak elit politik lokal yang kebijakan tidak membawa perubahan terhadap masyarakat Papua. Berikut ada beberapa faktor penyebab permasalahan Otsus Papua:

1. Pemerintah Pusat dalam menyelesaikan konflik di Papua belum melakukan pendekatan dialog yang maksimal.

2. Belum tuntas dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM

3. Regulasi penerapan Otonomi Khusus Papua belum tepat sasaran

4. Kesenjangan dan kemiskinan belum teratasi secara tuntas

Rekomendasi Permasalahan Otsus Papua:

1. Pemerintah Pusat Perlu melakukan pengawasan segala bentuk kebijakan Politik, ekonomi, serta pembangunan dalam penyelenggaraan Otonomi Khusus Papua.

2. Pemerintah Pusat perlu melakukan pengawasan dana Otonomi Khusus untuk melakukan pemberantasan korupsi terkait penyalahgunaan dana yang diberikan.

3. Meningkatkan partisipasi, akuntabilitas, serta transparansi para pejabat dalam menjalankan kepentingan Otonomi Khusus.

4. Menyelesaikan kasus-kasus pelangaran HAM di Papua dalam menyelesaikan konflik di Papua.

5. Pemerintah Pusat perlu melakukan pengawasan untuk sektor swasta supaya tidak terjadi ekploitasi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image