Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rizqy Rahmawati

Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Ramah Lingkungan

Edukasi | Monday, 19 Jun 2023, 11:06 WIB
Sumber: https://www.hukumonline.com/klinik/a/bagaimana-penanganan-limbah-medis-covid-19-lt5e9d2ab76a7d8/

Rumah sakit ialah lembaga penyedia pelayanan medis seperti peningkatan, pencegahan, penyembuhan, dan pemulihan kesehatan. Sebagai lembaga kesehatan tentunya rumah sakit sangat perlu untuk menjaga kebersihan lingkungannya sendiri dan juga lingkungan di sekitar rumah sakit. Sebagai tempat berkumpulnya orang sehat dan orang sakit sangat besar kemungkinan dapat terjadi penularan penyakit dan pencemaran lingkungan. Pencemaran limbah rumah sakit dapat dihindari dengan pengelolaan sistem pemusnahannya yang sesuai dengan SOP. Hasil limbah dapat berupa gas, cair, dan padat. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hanya terdapat 86 rumah sakit yang memiliki izin pengelolaan limbah dari total 2.300 rumah sakit di Indonesia.

Limbah yang berasal dari lembaga pelayanan kesehatan ini masuk ke dalam jenis biohazard. Limbah jenis biohazard adalah jenis limbah yang sangat berbahaya bagi lingkungan. Dikatakan sangat berbahaya karena sudah terkontaminasi bakteri, virus, dan zat berbahaya lainnya. Dengan itu, pemusnahan limbah ini harus dilakukan dengan membakarnya pada suhu di atas 800°C. Dalam pengelolaan limbah dibagi menjadi beberapa tahap yaitu, identifikasi pemisahan, pengangkutan, penyimpanan, dan pemusnahan. Berikut proses pengelolaan limbah rumah sakit ramah lingkungan dikutip dari prosedur rumah sakit Krakatau Medika:

1. Pengidentifikasian

Umumnya limbah medis berupa gas, cair, dan padat. Jenis limbah medis bentuk padatan yaitu limbah patologi, limbah tabung bertekanan, limbah farmasi, limbah sitotoksik, benda tajam, limbah obat kemoterapi, limbah infeksius, logam berat, limbah radioaktif, dan limbah kimia.

2. Pemisahan

a. Benda tajam, wadah penyimpanan anti tusukan benda tajam serta tahan air. Contoh: jarum suntik.

b. Limbah medis, wadah penyimpanan berupa kantong plastik kuning. Contoh: limbah patologis, sampel laboratorium, dan diapers.

c. Limbah non medis, wadah penyimpanan berupa kantong plastik hitam. Contoh: limbah sisa makanan.

3. Pengangkutan

Saat memindahkan sampah, petugas harus memakai Alat Pelindung Diri (APD). Troli yang digunakan bersifat kokoh dan rapat. lift pengangkut pasien berbeda dengan lift pengangkut limbah.

4. Lokasi Penampungan Limbah Sementara

Sebelum diangkut ke tempat pembuangan akhir, sampah ditampung sementara. Masukkan sampah ke dalam kantong plastik dan kencangkan dengan simpul yang rapat. Lalu kantong sampah harus diberi tanda. TPS memiliki sampah yang diambil setidaknya dua kali setiap hari. Kemudian gunakan kereta dorong khusus saat memindahkan sampah. Stroller harus kokoh, mudah dibersihkan, penuh sampah, dan tidak boleh ada yang dibiarkan tergeletak begitu saja. Saat mengelola sampah, kenakan APD. TPS harus berada di tempat yang terbuka untuk kendaraan, aman, dan selalu terjaga kebersihan dan keringnya.

5. Pengelolaan Limbah

a. Insinerator menghancurkan limbah infeksius

b. Pembuangan limbah non medis ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

c. Benda tajam dihancurkan dengan insinerator, kemudian limbah cair dibuang ke spoelhoek.

d. Pada spoelhoek, kotoran manusia seperti feses, urine, dan darah dibuang.

6. Penanganan Limbah Benda Tajam/ Pecahan Kaca

a. Fokus pada komponen K3RS (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

b. Dilarang merusak atau membengkokkan benda runcing.

c. Dilarang membuang sampah benda tajam di sembarang tempat.

d. Limbah benda tajam harus segera dibuang dalam wadah yang tidak dapat dibuka kembali dan kedap air serta tahan tusukan.

e. Selalu dibuang oleh pemakai atau pengguna.

f. Tidak diperbolehkan untuk rekap.

g. Peletakan wadah benda tajam dekat dengan tempat Tindakan dilakukan

h. Selalu kenakan sarung tangan saat mengelola sampah dari pecahan kaca.

i. wadah benda tajam harus tahan terhadap tusukan dan kebocoran. Pembawaan menggunakan sapu tangan khusus.

7. Pembuangan Benda Tajam

a. Memasukan wadah benda tajam ke dalam kantong medis saat ingin dibakar karena dianggap sebagai limbah medis.

b. Jika pembakaran tidak memungkinkan, benda tajam masih bisa dikubur dan dikapur dengan sampah lain jika perlu.

c. Tidak boleh ada risiko bahaya, terlepas dari tekniknya.

d. Pihak Ketiga yang Berwenang melakukan pemusnahan

8. Limbah B3

Penanganan Limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) seperti oli bekas, limbah farmasi kadaluwarsa, kemasan terkontaminasi, tabung freon, dll, harus ditangani sebagai berikut:

a. Setiap hari antara jam 8 pagi hingga 12 malam WIB, petugas limbah B3 mengambil limbah B3 dari unit.

b. Diangkut dan dimusnahkan oleh pihak ketiga yang berwenang (lengkap dengan manifes) setiap dua hari sekali setelah disimpan di TPS Khusus Limbah B3.

c. Pihak ketiga menggunakan insinerator dengan suhu di atas 1000°C untuk pemusnahan.

d. Sampah B3 terus diawasi.

9. Pengelolaan limbah cair

a. Pengumpulan limbah cair di wadah yang sesuai dengan volume, penanganan, dan protokol penyimpanan serta sifat kimia dan radioaktifnya.

b. Limbah harus mengalir dengan mudah dan dipisahkan dari air hujan dalam sistem drainase tertutup kedap air untuk saluran air limbah.

c. Jika tidak ada sistem pengolahan air limbah perkotaan yang ada atau dapat diakses di sekitarnya, rumah sakit wajib mempunyai fasilitas pengolahan air limbah pribadi sesuai dengan standar teknis.

d. Untuk mengetahui debit aliran limbah yang dihasilkan, perlu dipasang alat pengukur debit limbah cair.

e. Pengumpul lemak dan panggangan yang diperlukan untuk menutup saluran air limbah merupakan persyaratan untuk air limbah dapur.

f. Air yang berasal dari laboratorium dan fasilitas medis lainnya, Menurut aturan yang berlaku, mereka yang membuat limbah harus diproses di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

g. Sesuai persyaratan yang ada, pengontrolan limbah cair yang diolah minimal satu kali dalam tiga bulan untuk pengambilan sampel serta sebulan satu kali untuk pemantauan mandiri.

Oleh: Rizqy Rahmawati

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Prodi: Pendidikan Biologi

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image