Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ahmad Zainullah

Antisipasi MK Mencegah Tejadinya Politik Uang Pada Pemilu 2024

Politik | Sunday, 18 Jun 2023, 09:03 WIB
Ilustrasi Pembagian dan Penerimaan Uang Poitik. Sumber: https://www.pexels.com/id-id/foto/tangan-orang-orang-uang-memegang-4968548/

Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diketok oleh hakim ketua Anwar Usman kemarin pada Kamis, 15 Juni 2023 pada sidang terbuka sistem pemilu 2024. Hasil putusan MK menolak gugatan pemohon dan menetapkan sistem pemilu 2024 dengan tetap sistem terbuka (pilih caleg). Mengenai putusan Mahkamah Konstitusi kemarin dengan hasil tetap menngunakan sistem prorosional terbuka timbul ke khawatiran akan terjadi praktek politik uang (monney politic) partai politik sebab dengan sistem proposional terbuka membuka peluang besar terjadinya praktek politik uang.

Politik uang sudah tidak asing lagi kita dengar bahkan setiap proses terlaksananya pemilu, politik uang selalu menjadi garda terdepan untuk menjadi tolak ukur hasil yang maksimal. Para partai politik berlomba-lomba untuk bisa mendapatkan kursi di parlemen dengan berbagai macam cara dilakukan contoh kecilnya praktek politik uang tersebut. Adapun definisi politik uang yang disampaikan Etziony Halaevy adalah pertukaran dukungan politik dengan keuntungan material pribadi atau penggunaan uang dan manfaat langsung untuk mempengaruhi pemilih (Shari dan Baer, 2005:4). Dengan adanya politik uang bisa membeli dan mengaruhi rakyat untuk memilih.

Di indonesia hal semacam ini sudah sangat lumrah terjadi, setiap mengadakan pemilihan umum politik uang pasti menempel dari belakang menjadi senjata para parpol karena dijadikan tameng untuk bisa mendapat respon baik dari rakyat. Sasaran politik uang merupakan rakyat yang mempunyai hak untuk memilih. Artinya rakyat sudah di setir oleh para mafia politik untuk memilih kandidat yang sudah disepakati keduanya bukan dari pribadi masing-masing.

Dengan problem ini Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan ketegasan agar tidak terjadi politik uang kembali, karena dianggap bertentangan dengan demokrasi di Indonesia. Sebagaimana dikutip dari detiknews, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah membubarkan parpol yang membiarkan praktik politik uang. Hal itu dituangkan dalam pertimbangan putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022. Sejauh ini MK sangat tegas mengawal pemilihan umum 2024. Sifat ketegasan MK memang sangat dibutuhkan demi kelancaran dan kemakmuran pemilu.

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membubarkan partai politik apabila masih melakukan prkatik politik uang sebagaimana putusan MK Soal pembubaran parpol diatur dalam UUD 1945, UU Parpol, UU Pemilu, dan diatur lebih teknis oleh Peraturan MK (PMK) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara dalam Pembubaran Partai Politik, (detiknews). Pembubaran parpol yang ikut serta dalam praktik politik uang bukan hanya opini melainkan fakta yang benar-benar diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dan sudah tertera dalam Undang-Undang Dasar serta Undang-Undang.

Mahkamah Konstitusi (MK) mempunyai kewenangan untuk melancarkan pemilihan umum agar tidak terjadi keamburadulan dalam memilih nantinya, maka dari itu MK menegaskan bagi para partai politik untuk tidak melaksanakan praktek politik uang. Sebagaimana yang dikutib dari detiknews bahwa, partai politik akan dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) apabila pertama, ideologi, asas, tujuan, program partai politik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau, kedua kegiatan partai politik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau akibat yang ditimbulkannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Partai politik tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Antisipasi yang dipertimbangkan oleh mahkamah konstitusi sebagaimana dikutib dari detiknews bahwa “"Karena praktik politik uang potensial terjadi dalam semua sistem pemilihan umum maka untuk menghilangkan atau setidak-tidaknya meminimalisir terjadinya praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan umum, seharusnya dilakukan 3 (tiga) langkah konkret secara simultan, Pertama, mengurangi politik uang yaitu partai politik dan para calon anggota DPR/DPRD harus memperbaiki dan meningkatkan komitmen untuk menjauhi dan bahkan sama sekali tidak menggunakan dan terjebak dalam praktik politik uang setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum, dikutib dari detiknews.

Kedua, penegakan hukum harus benar-benar dilaksanakan terhadap setiap pelanggaran pemilihan umum, khususnya pelanggaran yang berkenaan dengan praktik politik uang, tanpa membeda-bedakan latar belakangnya baik penyelenggara maupun peserta pemilihan umum,” ucap MK, dikutib dari detiknews. Ketiga, masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik untuk tidak menerima dan mentolerir praktik money politics karena jelas-jelas merusak prinsip prinsip pemilihan umum yang demokratis, dikutib dari detiknews.

Mengenai upaya Mahkamah Konstitisi (MK) dapat ditarik kesimpulan bahwa para calon DPR/DPRI harus lebih ber komitmen untuk tidak menerapkan prakek politik uang serta penegakan hukum harus dilaksanakan dengan se tegs-tegasnya dan juga masayarakat perlu diberikan kesadaran dalam pendidikan berpolitik supaya tidak menerima praktek politik uang yang dianggab tidak sesuai dengan demokratis. MK benar-benar memberi ketegsan terhadap pemilihan umum 2024 sehingga memutuskan bembubarkan parpol apabila ikut sera dalam praktek politik uang. Penulis ingin menyampaikan bahwa praktek politik uang sangat tidak relefan bagi suatu negara yang demokratis. Semoga dengan membaca tulisan ini bisa menambah wawasan berpikir yang efektif sehingga bisa menyadarkan kita semua untuk kemajuan negara Indonesia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image