Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Edo Segara Gustanto

Bank Digital dan Respon Keuangan Islam

Bisnis | 2023-06-17 14:44:59

Sumber: Republika.co.id

Barangkali pembaca budiman sudah sering melihat iklan-iklan berbayar Bank Digital yang bertebaran di sosial media. Kalau belum, saya beri contoh misalnya: Bank Mega memiliki unit Bank Digital bernama Allo Bank. Hanna Bank punya bank digital bernama Line Bank yang memang terkoneksi dengan aplikasi Line. Ada juga Sea Bank yang dimiliki grup Shopee. Atau ada juga contoh lain, yakni Bank Jago.

Beberapa bank digital ini menawarkan bunga (margin) yang menarik agar masyarakat (nasabah) ingin meminjam. Bahkan menawarkan Kredit Tanpa Agunan (KTA) dengan jumlah yang fantastis.

Perkembangan bank digital ini saya kira menarik. Mengapa? Artinya bank-bank konvensional atau yang memiliki kantor secara offline mulai merespon perkembangan teknologi.

Di mana saat ini, banyak masyarakat kita yang sangat akrab dengan gadget. Sehingga sudah tepat langkah bank yang secara offline ini membidik nasabah dengan membentuk bank digital

Dasar Hukum Pembentukan Bank Digital

Mungkin banyak juga yang bertanya, mengapa bank bank konvensional bisa membentuk bank digital? Apalagi dengan menggunakan nama yang berbeda. Apa dasarnya? Seketika, saya langsung menghubungi teman saya yang bekerja di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang saat ini bertugas di Bali.

Pertanyaan saya saat itu? Apa dasar bank bank konvensional bisa membuat unit lain bank digital bahkan dengan nama yang berbeda? Lalu teman saya yang bekerja di OJK tersebut menjawab, dasarnya ada di Peraturan OJK No. 12 Tahun 2021.

Isi POJK tentang Bank Umum tersebut mempertegas pengertian Bank Digital, yaitu bank yang saat ini telah melakukan digitalisasi produk dan layanan (incumbent), ataupun melalui pendirian bank baru yang langsung berstatus full digital banking.

Dalam aturan ini juga, OJK memperjelas definisi Bank Digital. Namun demikian, OJK tidak mendikotomikan antara bank yang telah memiliki layanan digital, bank digital hasil transformasi dari bank incumbent, ataupun bank digital yang terbentuk melalui pendirian bank baru (full digital bank).

Perbedaan Bank Digital dan Digital Banking

Digital bank itu pilihan yang hanya hadir secara online dan tidak memiliki kantor cabang sama sekali. Namun tentunya, terjamin (in warranty) di Indonesia. Sementara bank digital, merupakan bank konvensional yang berubah menjadi digital. Bank masih beroperasi secara konvensional, yakni memiliki teller, customer service, dan sebagainya. Sedangkan layanan perbankan digital dari bank tersebut dikembangkan sebagai manfaat bagi nasabah. Bank digital dapat memungkinkan nasabah untuk memperoleh layanan perbankan dalam bentuk digital.

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 /POJK.03/2018, Layanan Perbankan Digital adalah layanan bagi nasabah Bank untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, dan melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik yang dikembangkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan data nasabah dalam rangka melayani nasabah secara lebih cepat, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan (customer experience), serta dapat dilakukan secara mandiri sepenuhnya oleh nasabah dengan memperhatikan aspek pengamanan.

Masih menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), secara konsep, terdapat perbedaan antara bank digital dengan bank konvensional yang menyediakan layanan digital seperti mobile banking dan internet banking. Bank digital umumnya dapat melakukan semua aktivitas perbankan tanpa perlu hadir secara fisik ke bank. Selain itu, perbedaan paling mendasar lainnya adalah bank digital umumnya tidak memiliki kantor fisik atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas.

Respon Keuangan Islam

Melihat perkembangan maraknya bank digital, maka kiranya bank-bank syariah atau keuangan Islam juga bisa merespon hal tersebut. Kalau dilihat saat ini, arah tersebut belum terlalu terlihat. Meski Bank Jago sendiri memiliki layanan syariah. Akan tetapi bank jago berangkat dari bank konvensional, bukan bank syariah.

Sebenarnya ada contoh lain untuk bank digital syariah, yakni Bank Aladin Syariah. Bank Aladin Syariah ini (sebelumnya bernama PT Bank Net Indonesia Syariah Tbk) yang sebelumnya juga bernama Maybank Syariah. Bank Aladin Syariah bermarkas di Jakarta, Indonesia. Perusahaan holdingnya didirikan sejak tahun 1994.

Optimisme keuangan Islam menggarap bank bank digital ini tentu ada. Namun, case Bank Syariah Indonesia (BSI) bisa menjadi pelajaran berharga, untuk menangani problem M-Bankingnya saja perlu waktu hampir seminggu untuk menyelesaikannya. Jadi PR besar dari keuangan Islam ini memang soal teknologi. Wallahua'lam.[]

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image