Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image DHIYA NUQI ANINDHA

Konflik yang Terjadi pada Pasar Monopoli Terhadap Pelaku Usaha

Bisnis | 2023-06-16 22:31:44

Monopoli merupakan masalah yang menjadi perhatian utama dalam setiap pembahasan pembentukan hukum persaingan usaha. Monopoli itu sendiri sebenarnya bukan suatu bentuk kejahatan atau bertentangan dengan hukum, apabila diperoleh dengan cara-cara yang baik dan tidak melanggar hukum. Oleh karena itu, monopoli itu sendiri belum tentu dilarang oleh hukum persaingan usaha, aka tetapi justru yang dilarang adalah perbuatan-perbuatan dari perusahaan yang biasa disebut sebagai praktek monopoli. Persaingan usaha yang sehat (fair competition) akan memberikan dampak positif bagi para pelaku usaha, sebab dapat menimbulkan motivasi atau rangsangan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, inovasi, dan kualitas produk yang dihasilkannya. Selain menguntungkan bagi para pelaku usaha, tentu saja konsumen memperoleh manfaat dari persaingan usaha yang sehat itu.

Monopoli menggambarkan suatu keadaan dimana terdapat seseorang atau sekelompok orang yang menguasai suatu bidang tertentu secara mutlak, tanpa memberikan kesempatan kepada orang lain untuk ikut ambil bagian. Monopoli diartikan sebagai suatu hak istimewa (previlege), yang menghapuskan persaingan bebas, yang tentu pada akhirnya akan mengambil alih penguasaan pasar.

Sebagai contoh, Pertamina merupakan sebuah perusahaan monopoli yang menyediakan bahan bakar minyak dan gas bumi di Indonesia. Mengingat Minyak dan Gas Bumi merupakan sumber daya alam strategis tak terbarukan yang dikuasai negara dan merupakan komoditas vital yang memegang peranan penting dalam penyediaan bahan baku industri, pemenuhan kebutuhan energi di dalam negeri, dan penghasil devisa negara yang penting, maka pengelolaannya perlu dilakukan semaksimal mungkin agar dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat.

Fakta memperlihatkan bahwa Pertamina memonopoli pasar. Akibat kondisi ini, maka persoalan yang terjadi dalam industri ini adalah bagaimana kemampuan Pertamina memprediksi kebutuhan pasar dan mendistribusikan LPG kepada konsumen dengan tepat baik terhadap harga maupun volume, khususnya LPG bersubsidi yang harus sampai kepada konsumen yang memiliki hak.

Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, bertujuan untuk meningkat efisiensi nasional melalui pengalokasian sumber daya dengan berlandaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Di samping tujuan tersebut, sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 secara eksplisit Undang-undang No. 5 Tahun 1999 juga menegaskan bahwa ada kebijakan persaingan yang berorientasi pada jaminan kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengahdan pelaku usaha kecil. Oleh karena itu, kebijakan persaingan suatu negara dalam penegakan hukum persaingan akan sangat menentukan efektif berlakunya undang-undang hukum persaingan.

Maka persaingan usaha yang sehat sangat disarankan untuk menciptakan suasana yang baik dan agar tidak merugikan pelaku usaha manapun. Berkaitan dengan monopoli yang dilakukan oleh Pertamina terhadap pendistribusian LPG 3 kg maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai suatu perbuatan yang dapat dikecualikan menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1999, sesuai dengan ketentuan pasal50 huruf a dan 5 1 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image