Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Barchetta Redian Moningrat

Lindungi Data Pribadi dari Kebocoran Data

Teknologi | 2023-06-16 16:33:55
Sumber: FAJAR.co.id

Di era digital ini, kemajuan teknologi sangatlah berkembang dengan pesat yang disebabkan oleh berkembangnya globalisasi. Teknologi merupakan suatu penerapan ilmu yang berhubungan dengan alat atau mesin, yang berguna untuk mempermudah pekerjaan manusia dalam berbagai bidang untuk sehari-hari. Teknologi mencakup segala hal mulai dari perangkat keras (seperti komputer, ponsel, atau mesin) hingga perangkat lunak (seperti program komputer, aplikasi, atau sistem operasi). Inovasi teknologi terus memperluas batasan yang ada. Hal ini menimbulkan timbulnya berbagai macam dampak positif maupun negatif. Salah satu contoh dampak negatif dari berkembangnya teknologi adalah kejahatan pada teknologi yaitu kebocoran data.

Kebocoran data merupakan sebuah tragedi dimana informasi yang bersifat rahasia yang dimiliki seseorang terungkap atau dilihat oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Kebocoran data dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kesalahan konfigurasi software, penipuan melalui rekayasa sosial (social engineering), kata sandi akun yang digunakan berulang sehingga orang lain dapat mengakses akun tersebut, pencurian atau kehilangan barang yang memiliki data penting, serta kerentanan perangkat lunak.

Faktanya, hukum di Indonesia masih belum memberikan keamanan dan perlindungan privasi dan data pribadi kepada konsumen, karena Indonesia belum memiliki instrumen hukum yang secara khusus memberikan kebutuhan masyarakat akan perlindungan privasi dan data pribadi yang lebih kuat. Menurut Warren and Brandeis, privasi adalah aturan untuk menikmati hidup dan hak untuk dibiarkan sendiri. Perkembangan Hukum ini tidak dapat dihindari dan menuntut pengakuan hukum (Warren and Brandeis, 1890). Ketidaksiapan hukum Indonesia untuk mengantisipasi perkembangan teknologi informasi dapat berakibat fatal, bahkan menjadi ancaman bagi masyarakat. Meskipun belum ada undang-undang khusus tentang perlindungan data pribadi, Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan yang mengatur tentang perlindungan data pribadi konsumen di dalamnya, namun peraturan tersebut masih bersifat parsial. Contohnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, terakhir Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen.

Kebocoran data dapat menyebabkan berbagai macam dampak buruk yang bisa merugikan sang pemilik data, seperti identitas yang dicuri oleh orang yang tidak bertanggungjawab sehingga dapat digunakan untuk hal yang buruk, dapat digunakan untuk melakukan penipuan keuangan seperti pencurian kartu kredit atau penipuan phishing, data pribadi yang bocor yang menyebabkan hilangnya privasi, serta dapat menyebabkan kerugian finansial dan kerugian reputasi.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari kebocoran data, masyarakat harus melakukan enkripsi data penting agar sulit dibaca oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, menggunakan jaringan yang aman, selalu memperbarui sistem operasi perangkat lunak, menggunakan kata sandi akun yang kuat dan beda untuk akun yang berbeda dan harus diganti setiap beberapa waktu, menggunakan izin akses untuk mengakses ke data penting, lebih mengenali tentang serangan phishing atau upaya manipulasi data, serta melakukan backup data secara teratur.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image