Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image SELVIANA FRECSILIA ZAHARA UINJKT

Sistematika Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat dalam Menebalkan Transparasi Kejujuran

Lainnnya | Friday, 16 Jun 2023, 13:43 WIB

Perhatian publik saat ini memasuki fase tersentralisasi,kejujuran para pejabat dalam melaporkan harta kekayaannya tengah tersorot.Karena munculnya anggapan bahwa harta kekayaan pejabat,disinyalir terdapat dana menyimpang yang didapatkan dari manifestasi tindak pidana korupsi.Ketidaksesuaian pendapatan/gaji yang diperoleh dirinya sebagai pejabat negara,dengan data aset kepemilikan yang dilaporkan semakin memantik amarah publik.Pasalnya lambannya respon perbaikan infrastruktur yang masuk dalam kategori sudah tidak layak untuk menjadi fasilitas masyarakat, hal ini membuat daerah-daerah yang ada diseluruh penjuru Indonesia kian terbelakang ,terlebih lagi daerah tersebut jauh dari pantauan otorita pusat.

Ketiadaan pelaporan harta kekayaan dikalangan kaum elit politik dapat memicu delik korupsi,sehingga aset yang dilaporkan tidak seluruhnya sesuai dengan pendapatan para elit politik.Instansi seperti LHKPN menemukan banyak sekali penyimpangan dalam proses sistematika pelaporan harta kekayaan pejabat.Pada kasus yang kala ini sedang merebak yaitu,kasus Rafael Alun menggunakan siklus penyamaran,mengutip pemaparan dari LHKPN, harta kekayaan Rafael Alun yang dilaporkan hanya 56 triliun,hal ini bertolak belakang dengan pemaparan LHKPN yang menemukan adanya harta kekayaan yang melebihi apa yang dilaporkan ole Rafael Alun.

Sebagian asset yang dimilikinya ia atasnamakan pada pihak afiliasi seperti kepemilikan mobil rubicon yang beratasnamakan pekerja cleaning servicenya.Kasus ini diperkuat dengan data yang disampaikan LHKPN KPK yang menyuguhkan data 95% para pejabat negara tidak jujur/transparan dalam melaporkan asset kepunyaannya.Data ini menyatakan bahwasannya masih minimnya karakteristik kejujuran yang tertanam dalam diri kaum elit dalam melaporkan harta kekayaannya secara real tanpa terkecuali.

https://pin.it/7snCYZh

Permasalahan seperti ini lahir karena keinginan memperkaya diri sendiri serta kurangnya,evaluasi kinerja aparat negara dalam mensentralkan setiap geraknya aliran dana para pejabat.Pelaporan harta kekayaan yang tidak sesuai dengan pendapatan menyebabkan berkurangnya pendapatan negara dan semakin ditekannya masyarakat untuk memenuhi kewajiban yang berada diluar tanggungannya.Banyaknya kalangan pejabat yang kurang berintegritas bahkan tidak adanya kehadiran karakteristik bermoral,menjadikan jajaran pemerintahan sebagai siklus penyakit yang tidak berujung apabila negara stagnan (diam) saja.Situasi seperti ini akan memunculkan pertanyaan dibenak masyarakat,mengapa sampai saat ini masih ada saja pejabat yang tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya?

Apa titik permasalahan sebenarnya?,mengapa kasus mengenai pejabat selalu bermuara dalam tindak korupsi ataupun suap?,kenapa sampai saat ini korupsi terus ada dan tak menunjukan penghapusan tindakan korupsi di negara Indonesia ini?.Beranjak dari pemikiran tersebut,penulis terbesit untuk memaparkan sistematika ataupun tata cara pengisian pelaporan harta kekayaan pejabat yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan itu seperti apa,dengan mengkajinya bersumber pada UUNRI.

Menarik data pertanggal 08/06/2023 yang penulis peroleh dari situs resmi KPK,dalam e-LHKPN menunjukan angka 98,30% dalam kategori pelaporan yang dimana sekitar 365.410 pejabat telah melaporkan harta kekayaannya,dan 1,70% disumbangkan pada pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya atau sekitar 6.308 pejabat.Disisi lain mengenai data kepatuhan LHKPN 83,58% laporannya telah lengkap,16,42% masih dalam antrian dan sebagian ada yang belum lengkap berkas pelaporannya.

Ongkos demokrasi yang mahal menjadikan alasan orang melakukan tindak pidana korupsi.Realitas yang terjadi ongkos demokrasi yang dikeluarkan para pejabat ditaksir lebih tinggi dibandingkan harta kekayaan yang dimiliki calon pejabat. Pada dalam sundut pandang pembuktian terbalik,jika harta kekayaan terduga pelaku akan ikut terindikasi tercampur dengan dana yang tidak berasal,walaupun harta tersebut tidak memiliki sangkut paut secara langsung dengan delik pidana yang sedang diperkarakan.

Apabila terdakwa tidak mampu menjelaskan secara gamblang asal usul harta kekayaan yang dimilikinya benar-benar bersih dan murni kepemilikannya atas nama terdakwa dari hasilnya sendiri apabila tak mampu menjelaskannya maka hakim akan memutuskan bahwa harta kepemilikannya tidak sah di mata hukum,sehingga hakim dapat merampas harta kekayaan orang tersebut untuk negara. Apabila penyelenggara negara tidak melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN dan akhirnya terungkap di tempat lain menyimpan harta kekayaannya tersebut misalnya di Panama Papers, maka Komisi Pemeriksa bisa beranggapan bahwa penyelenggara negara tersebut memiliki niat jahat dengan menyembunyikan harta kekayaannya.

Bisa saja harta kekayaannya yang ada di Panama Papers tersebut di peroleh dengan cara-cara yang tidak sah (tidak benar), misalnya dari tindak pidana korupsi, gratifikasi atau pencucian uang. Oleh karena itu, seluruh harta kekayaan penyelenggara negara yang di simpan di Panama Papers atau di tempat lain harus diselidiki asal usulnya dan melalui harta kekayaan yang di Panama Papers dan di tempat lain itu bisa menjadi pintu bagi KPK untuk mengungkap apakah penyelenggara negara tersebut sudah melakukan tindak pidana korupsi, gratifikasi atau pencucian uang .

Pelaporan harta kekayaan bagi pejabat negara merupakan suatu kewajiban. Hal ini jelas sudah tercantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/6597/SJ Tertanggal 17 November 2014 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, bahwa dalam rangka pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi melalui penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Dari banyaknya pemaparan diatas,jadi sistematika pelaporan harta kekayaan pejabat yang ideal itu seperti apa sih.Nah merujuk pastinya pada ketentuan perundang-undangan yang ada di Indonesia.Yang termaksud dalam Peraturan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran,Pengumuman,dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,pada pasal 6 ayat (2) pada proses pengisian LHKPN aparat negara paling tidak harus termuat mengenai,nama sudah pasti harus ada,jabatan,instansi,tempat dan tanggal lahir,alamat harus di isi sebenar-benarnya dan pastinya tidak boleh diatasnamakan orang lain karena sering kali LHKPN dikelabui oleh aparat negara agar tidak terlirik oleh petugas pajak dan tidak mendapatkan besaran pembayaran pajak yang tinggi,lalu identitas istri/suami,anak baik anak tanggungan maupun bukan anak tanggungan,jenis nilai,asal usul dan tahun perolehan serta pemanfaatan Harta Kekayaan,dan terakhir besaran penerimaan dan pengeluaran.

Untuk frekuensi atau periode pelaporan menurut pasal 4 ayat (3) harus dilaporkan kepada KPK setiap 1 (satu) tahun sekali yang bertepat pada tanggal 31 Desember dan tidak boleh sampai melewati batas tenggat waktu yang ditentukan oleh hirearki ketentuan perundang-undangan.Dalam tahap verifikasi aset milik pejabat akan diteliti ketepatan serta kelengkapan pengisian LHKPN termasuk surat kuasa dalam memperoleh keuangan.Proses ini akan memakan waktu cukup lama,karena ini menyangkut kevalidan harta pejabat yang tidak boleh dipermainkan bahkan tanpa analisis terlebih dahulu sekitar paling lambat 60 hari terhitung setelah disampaikan kepada LHKPN.

Beranjak dari banyaknya realita yang penulis amati,ternyata masih banyak sekali karakteristik pejabat yang masih hingga saat ini mengalami krisis moral.Sebagai mahasiswi (tunas bangsa) sepatutnya penyalahgunaan kekuasaan dinegeri ini sudah terhapuskan,keinginan memperkaya diri sendiri sudah tidak ada lagi.Perlunya penyaringan aparat pemerintah yang semakin diperketat agar terciptanya aparat yang berintegritas.Disaat rakyat mempercayai pemerintah akan kemana lagi rakyat harus percaya .Karena yang kaya makin kaya yang miskin semakin miskin.Adanya sistematika LHKPN ini akan sangat memudahkan masyarakat dalam memantau pergerakan kepemilikan harta kekayaan dari tahun ke tahun yang dapat masyarakat akses dengan mudah di e-LHKPN.Apabila dalam pelaporan terindikasi tak sesuai dengan sistematika,lembaga berwenang dapat mencurigainya dan melakukan pemeriksaan secepat mungkin.

DAFTAR PUSTAKA

Direktorat manajemen informasi KPK. (2023). Ikhtisar Kepatuhan LHKPN. Elhkpn.Kpk.Go.Id. https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/petakepatuhan

Harmono, D., Sukarna, K., Sulistyani, D., & Junaidi, M. (2020). Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan Bagi Penyelenggara Negara. Jurnal Usm Law Review, 3(2), 296. https://doi.org/10.26623/julr.v3i2.2823

KPK. (2019). PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI NOMOR 07 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN, PENGUMUMAN, DAN PEMERIKSAAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA. 89, 1–4.

Oswaldo, I. G. (2023). Tipu Muslihat Rafael Alun Pakai Nama Orang Lain untuk Sembunyikan Harta. Detikfinance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6612543/tipu-muslihat-rafael-alun-pakai-nama-orang-lain-untuk-sembunyikan-harta

Pembuktian, D., Dan, T., & Lhkpn, N. (2014). Mengungkap Tindak Pidana Korupsi Dari Pembuktian Terbalik Dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Lhkpn). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 7(1), 36–56. https://doi.org/10.35968/jh.v7i1.125

Rozie, F. (2023). Banyak Pejabat Tak Jujur Saat lapor LHKN, KPK: 95% Tidak Akurat di 2021. Liputan6.Com. https://www.liputan6.com/news/read/5207383/banyak-pejabat-tak-jujur-saat-lapor-lhkn-kpk-95-tidak-akurat-di-2021

Setiawan, H., & Widyana, M. R. (2022). High-Cost Democracy: Stimulus Ijon Politik dalam Pemilu Lokal di Region Kaya Sumber Daya Alam. Jurnal Adhyasta Pemilu, 5(1), 1–18. https://doi.org/10.55108/jap.v5i1.90

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image