Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Najma Naila Adiba

Pemanfaatan Perpustakaan sebagai Ruang Publik

Eduaksi | Tuesday, 13 Jun 2023, 22:06 WIB
Ilustrasi terkait aktivitas sebuah komunitas di perpustakaan. (image credit to : Priscilla Du Preez via Unsplash)

Seiring bertambahnya populasi dan variasi kegiatan di antara masyarakat Indonesia, kebutuhan akan ruang publik yang gratis, mudah diakses, dan juga menjadi tempat untuk melakukan kegiatan tanpa ada gangguan dan bisa nyaman beraktivitas, menjadi kebutuhan umum masyarakat. Akan tetapi, fakta lapangan membuktikan bahwa pemenuhan fasilitas yang berperan sebagai ruang publik ini masih minim. Hal ini juga disebabkan oleh beberapa faktor eksternal seperti, pemanfaatan ruang publik tersebut masih dirasa kurang kontekstual dan sulitnya akses kendaraan umum ke ruang publik yang dituju, sehingga masyarakat tidak bisa memanfaatkannya dengan maksimal. Arti ruang publik sendiri adalah ruang terbuka di luar bangunan yang dapat digunakan oleh siapa saja untuk berbagai aktivitas. Contoh ruang publik meliputi jalan, pedestrian, taman lingkungan, plaza, lapangan olahraga, taman kota, dan taman rekreasi. Namun, ruang publik juga bisa berarti sebagai area ataupun tempat dimana suatu masyarakat atau komunitas dapat berkumpul untuk meraih tujuan yang sama dan berbagi cerita mengenai permasalahan baik pribadi maupun kelompok.

Kenyataan akan minimnya ruang publik menjadi sebuah isu tersendiri bagi masyarakat Indonesia. Masyarakat menjadi sedikit kesulitan saat melakukan aktivitas sosial karena tidak ada ruang yang bisa mewadahi kegiatan dengan bebas. Tak jarang juga, ruang publik mulai dimonetisasi atau ditutup untuk kepentingan masyarakat tertentu. Hal ini tentu menjadi keresahan masyarakat.

Di artikel ini, penulis akan membahas tentang keberadaan perpustakaan sebagai ruang publik yang bisa menjadi alternatif ruang publik yang mendukung masyarakat beraktivitas senyaman mungkin. Menurut UU Perpustakaan pada Bab I pasal 1 menyatakan perpustakaan adalah institusi yang mengumpulkan pengetahuan tercetak dan terekam, mengelolanya dengan cara khusus guna memenuhi kebutuhan intelektualitas para penggunanya melalui beragam cara interaksi pengetahuan. Jika didefinisikan secara abstrak, perpustakaan juga merupakan ruang publik. Akan tetapi, selama ini stigma di antara masyarakat tentang perpustakaan adalah tempat yang identik dengan buku-buku saja dan cenderung tertutup. Akhirnya, lambat laun frekuensi kunjungan masyarakat ke perpustakaan menjadi semakin jarang hingga menyebabkan beberapa perpustakaan terpaksa harus ditutup. Kondisi seperti itu menjadi alasan bahwa perpustakaan di masa kini juga harus mengalami perkembangan sebagai ruang publik yang ideal. Fungsinya sebagai ruang publik untuk masyarakat yang gratis, mudah diakses, dan tempat yang mendukung aktivitas tanpa gangguan, akan dicapai dengan adanya inovasi kegiatan maupun program di dalam perpustakaan.

Pemanfaatan perpustakaan sebagai ruang publik ini tentu harus dimaksimalkan. Bisa dimulai dari masyarakat mengunjungi perpustakaan tidak hanya untuk meminjam buku / mencari informasi saja, tetapi juga menggunakan perpustakaan untuk kegiatan bermanfaat lainnya yang bisa membantu perkembangan masyarakat sekitar. Beberapa perpustakaan juga telah menyediakan fasilitas yang bisa mendukung aktivitas yang memerlukan diskusi dengan suara lebih keras ataupun ruangan yang bisa dibuat untuk beraktivitas sembari makan / minum. Contohnya, selain menyediakan informasi untuk pemustaka & tempat untuk melakukan diskusi komunitas, perpustakaan juga bisa menjadi tempat untuk memasarkan produk UMKM milik warga sekitar. Program seperti ini juga memenuhi kebutuhan pengetahuan pemustaka lewat interaksi jual beli dan informasi lebih detail tentang produk yang dijual. Beberapa perpustakaan juga sering mengadakan online course & talkshow yang bisa diikuti pemustaka secara gratis, terbuka untuk umum, juga menambah wawasan. Perpustakaan bisa menjadi tempat untuk menyalurkan bakat dan dapat dikunjungi oleh semua orang dari berbagai macam latar belakang.

Adanya beberapa peraturan yang dibuat oleh pihak perpustakaan tidak dimaksudkan untuk membatasi lingkup gerak pemustaka (masyarakat), melainkan berfungsi untuk mengontrol lingkungan perpustakaan tetap kondusif dan nyaman dipakai oleh semua orang. Maka, pemustaka juga akan berkontribusi menciptakan ruang publik yang nyaman dan aman dengan cara mematuhi dan menjalankan peraturan di perpustakaan. Keberadaan perpustakaan sebagai ruang publik akan dipilih menjadi opsi utama bagi kebanyakan masyarakat Indonesia saat perpustakaan menjadi tempat yang memberikan beragam fasilitas yang mendukung banyak aktivitas masyarakat serta memberikan manfaat lebih.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image