Pandangan Hukum Islam Tentang Inseminasi Buatan Pada Manusia (Bayi Tabung)
Pendidikan dan Literasi | 2023-06-13 18:51:21
Di era globalisasi sekarang ini banyak perkembangan bioteknologi yang membantu berbagai banyak bidang, terutama kesehatan. Salah satu teknologinya adalah program bayi tabung yang semakin canggih diperuntukkan bagi pasangan yang sulit mendapatkan keturunan. Bayi tabung adalah salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan ketika metode lainnya tidak berhasil.
Istilah bayi tabung (tube baby) dalam bahasa Kedokteran dikenal dengan sebutan in vitro artinya dalam gelas atau tabung and Embrio transfer‟ (IVFET) atau dalam khazanah hukum islam dikenal dengan athfal al anabib‟ atau „athfal al-anbubah‟ Bayi tabung atau in Vitro adalah sebuah teknik pembuahan dimana sel telur (ovum) dibuahi diluar tubuh wanita. Dalam proses bayi tabung, sel telur matang diambil dari indung telur ibu, dibuahi dibuahi dengan sperma didalam medium cairan. Setelah berhasil embrio kecil yang terjadi dimasukkan ke rahim dengan harapan dapat berkembang menjadi bayi. Akan tetapi hingga kini, program bayi tabung masih menjadi pro dan kontra di masyarakat. Beberapa ada yang menganggap bahwa bayi tabung adalah sesuatu yang haram.
Dalam jurnal al-warid, apabila bayi tabung atau inseminasi buatan dilakukan ketika masih berada dalam ikatan suami istri, maka prosedur bayi tabung diperbolehkan oleh kebanyakan ulama kontemporer sekarang ini. Mengenai hal tersebut MUI sudah mengeluarkan fatwa soal hukum bayi tabung. Dalam fatwa dinyatakan jika bayi tabung yang berasal dari sel sperma dan ovum pasangan suami istri sah menurut hukum, maka diperbolehkan.
Adapun hukum bayi tabung dalam Islam harus memenuhi persyaratan berupa :
• Dilaksanakan atas ridho suami istri
• Inseminasi akan dilaksanakan saat masih dalam status suami istri
• Dilakukan karena keadaan darurat untuk dapat hamil
• Perkiraan dari dokter yang kemungkinan besar akan memberikan hasil dengan cara memakai metode bayi tabung tersebut
• Aurat perempuan hanya diperkenankan dibuka saat keadaan darurat dan tidak lebih dari keadaan darurat.
Hukum bayi tabung dapat menjadi haram apabila :
• Sperma yang diambil dari pihak laki-laki disemaikan kepada indung telur pihak wanita yang bukan istrinya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya.
• Indung telur yang diambil dari pihak wanita disemaikan kepada sperma yang diambil dari pihak lelaki yang bukan suaminya kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si wanita.
• Sperma dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari sepasang suami istri, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim wanita lain yang bersedia mengandung persemaian benih mereka tersebut.
• Sperma dan indung telur yang disemaikan berasal dari lelaki dan wanita lain kemudian dicangkokkan ke dalam rahim si istri.
• Sperma dan indung telur yang disemaikan tersebut diambil dari seorang suami dan istrinya, kemudian dicangkokkan ke dalam rahim istrinya yang lain.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.