Pengedaran Materai Palsu yang Menjadikan Suatu Dokumen Kehilangan Keabsahannya
Edukasi | 2023-06-13 14:50:21
Bea materai atau biasa disebut materai adalah bentuk pajak pada dokumen. Atau Menurut UU No. 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai, materai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen. Dengan kata lain, pengertian materai adalah bukti pembayaran pajak kepada negara atas pembuatan suatu dokumen atau berkas.
Di sini, dokumen atau berkas bisa berbentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik (digital) sekalipun. Fungsi meterai adalah untuk menarik pajak atas dokumen tertentu yang diatur sesuai undang-undang. Dokumen ini bisa untuk kejadian yang bersifat perdata, maupun dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Per 1 Januari 2021, pemerintah menghapus materai Rp 3.000 dan Rp 6.000, lalu menggantinya menjadi tarif tunggal Rp10.000, sekarang hanya ada satu jenis materai resmi, yakni seharga Rp 10.000 saja.
Sedangkan untuk bentuk materai, ada tiga yaitu, meterai tempel adalah materai yang penggunaannya dilakukan dengan cara menempelkannya ke dokumen. Tepatnya pada posisi di mana akan dibubuhkan tanda tangan pada dokumen tersebut. materai yang kedua adalah meterai elektronik atau e-Meterai. Penggunaan meterai ini adalah dengan cara dibubuhkan ke dokumen melalui sistem tertentu. Misalnya, melalui aplikasi, website, dan sebagainya.
Terakhir adalah materai dalam bentuk lain. Ini mengacu pada meterai yang dibuat dengan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya. Pemalsuan adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen, dengan maksud untuk menipu.
Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan. Pada salah satu kasus pemalsuan bea materai ini , telah terjadi pengedaran Ribuan Materai Palsu Rp 10 Ribu, 2 Pria di Tanjung Priok Dibekuk Pengedar 5.350 keping meterai Rp 10 ribu palsu secara online sejak Februari sampai Mei 2023 menjadi tersangka atas perbuatannya. Kedua tersangka ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Kedua pengedar adalah seorang pria berinisial RBW (21) dan seorang perempuan berinisial Y (44)," kata Wakil Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat dilansir Antara, Selasa (13/6/2023). Yunita menjelaskan kedua tersangka mengaku baru melakukan aksinya satu kali di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek karena tergiur keuntungan besar. "Tersangka yang telah melakukan tindak pidana ini kami jerat dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, sebagaimana dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Yunita.
Yunita menambahkan pihaknya menangkap kedua tersangka di Jalan Panaitan Raya Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin (29/5) pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi bahwa keduanya hendak bertransaksi meterai di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Setelah diselidiki, petugas menemukan keduanya membawa 1.250 keping meterai Rp 10.000 dalam bentuk 25 lembar kertas cetak yang dijual tersangka dengan harga Rp6 ribu per keping. Selain itu, ditemukan pula barang bukti berupa satu unit ponsel warna merah dan satu unit ponsel warna hitam yang digunakan untuk bertransaksi meterai palsu. Kedua tersangka beserta barang bukti kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk kepentingan penyidikan.
Penulis: Raihan Eka Cahya, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.