Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dinda Sabrinna Aulia Hamid

Komparasi Fungsi Legislatif Indonesia dan Amerika Serikat

Politik | Tuesday, 13 Jun 2023, 11:28 WIB

Indonesia merupakan sebuah negara yang menegakkan dan mengedepankan hadirnya sebuah demokrasi. Hadirnya demokrasi di tengah masyarakat Indonesia seolah telah dijadikan sebagai sebuah hal yang tidak pernah habis untuk dikupas. Hal-hal tentang penerapan demokrasi serta bagaimana hal ini dijalankan dalam kehidupan seolah terus datang untuk dibahas. Indonesia merupakan sebuah negara republik dengan adanya konsep demokrasi Pancasila yang menjadi landasan dan dasar pelaksanaan negara. Dengan adanya demokrasi ini maka pemerintah dalam menjalankan negara harus berhubungan dengan adanya peran rakyat atau masyarakat.

Salah satu bentuk dari hadirnya demokrasi di Indonesia dan di seluruh dunia adalah dengan memunculkan perwakilan rakyat di dalam penyelenggaraan negara. Dalam konsep demokrasi secara umum terdapat pembagian kekuasaan yang disebut dengan trias politika. Salah satu kekuasaan dan fungsi di dalam Trias Politika adalah legislatif.

Fungsi legislatif merupakan sebuah fungsi yang bertujuan untuk menyerap aspirasi rakyat mengagregasikan kepentingan rakyat, melakukan rekrutmen politik dan mengontrol serta mengawasi kinerja yang dimiliki oleh lembaga ataupun fungsi eksekutif, Dalam tiap-tiap negara hadirnya sebuah fungsi legislatif memiliki beberapa perbedaan dalam perjalanannya seperti yang terjadi di Amerika Serikat dan Indonesia. Struktur pemerintahan di wilayah Amerika Serikat bersifat Federal.

Dalam hal ini konstitusi Amerika Serikat membagi pemerintah federal menjadi tiga cabang fungsi untuk memastikan tidak ada individu atau kelompok yang mendapatkan terlalu banyak kendali di pemerintahan. Pembagian tiga cabang tersebut diantaranya adalah cabang legislatif cabang eksekutif serta cabang Yudisial. Namun ketentuan dalam struktur pemerintahan di wilayah Amerika Serikat cenderung mengatakan bahwa setiap cabang pemerintahan dapat mengubah tindakan cabang lainnya. Contohnya presiden dapat memfoto rancangan undang-undang legislatif yang disahkan oleh kongres Sebelum menjadi undang-undang.

Cabang Legislatif dalam pemerintahan Federal memiliki fungsi untuk memberlakukan undang-undang serta mengkonfirmasi dan atau menolak pengajuan presiden serta memiliki wewenang untuk menyatakan perang. Cabang ini sendiri terdiri dari senat dan dewan perwakilan rakyat maupun beberapa lembaga lain yang memberikan dukungan kepada kongres. Untuk negara Amerika Serikat sendiri mereka juga memiliki cabang legislatif dari perwakilan terpilih dari tiap-tiap negara bagian. Anggota legislatifnya yakni DPR biasanya menjabat dengan masa jabatan yang banyaknya adalah 2 tahun.

Sedangkan apabila kita bandingkan di Indonesia fungsi legislatif adalah untuk melakukan segala upaya yang berhubungan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan, upaya pemberhentian presiden dan wakil presiden, serta mengadakan berbagai hal yang terkait dengan kepentingan rakyat dalam hal sidang paripurna ataupun membahas isu-isu terkait rancangan undang- undang. Dalam hal ini komparasi yang bisa dilihat terlihat cukup sama antara Dewan Perwakilan Rakyat atau fungsi legislatif di Indonesia dan Amerika Serikat.

Di samping itu perbedaan terdapat di dalam fungsi legislatif yang di Indonesia bersifat tunggal dari segi kekuasaannya. Karena bagaimanapun di Indonesia tidak ada hak untuk mencampuri urusan dari pihak lainnya. Kecuali Hal ini diatur dalam undang-undang harus mendapat persetujuan dari pihak ataupun lembaga yang memiliki kekuasaan lain. Karena di Indonesia antara lembaga legislatif yakni DPR MPR dan DPD harus memiliki kekuasaan secara tersendiri dan tidak ada campur tangan dari pihak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu melihat dari adanya komparasi yang telah dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa terdapat persamaan dan perbedaan antara fungsi legislatif yang dijalankan di Indonesia dan Amerika Serikat. Dari segi lembaga di Indonesia terdapat DPR maupun MPR serta DPD. Sedangkan di Amerika Serikat terdapat Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dan senat yang merupakan perwakilan dari negara-negara bagian. Maupun dalam hal ini dari segi fungsinya masih sama antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Namun satu hal pula yang cukup membedakan dalam hal ini terkait keikutsertaan ataupun upaya untuk mencampuri urusan dari fungsi lain termasuk ke dalam hal ini fungsi legislatif. Sebab di Amerika diperbolehkan pihak lain ataupun lembaga lain dengan fungsi yudikatif atau eksekutif mencampuri urusan dari lembaga dengan fungsi legislatif.

https://pin.it/2TRKX0L

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image