Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Habibur Rohman

Pancasila dalam Bingkai Al-Quran

Agama | 2023-06-11 21:41:30
Islam dan Pancasila (Foto: https://bincangsyariah.com/)

Layaknya negara lainnya, Indonesia tentunya juga memiliki dasar negara sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Suatu dasar negara harus mencakup tujuan, visi misi, dan cita-cita yang ingin diwujudkan bersama oleh bangsa. Jika suatu negara tidak memiliki dasar negara, setidaknya ada tiga dampak negatif yang akan timbul. Dampak tersebut yaitu:

1. Negara sulit maju dan berkembang

Negara yang tidak memiliki dasar negara akan mengalami kesulitan untuk maju dan berkembang. Hal ini disebabkan karena tidak adanya cita-cita, visi, misi dan tujuan yang jelas, masyarakat tidak memiliki alasan untuk bersama-sama dengan pemerintah dalam memajukan suatu bangsa.

2. Negara sering terjadi konflik

Karena tidak ada nilai kehidupan yang dianut, masyarakat bisa bertindak semena-mena yang pada akhirnya bisa mengganggu sistem pemerintahan.

3. Negara rentan terhadap disintegrasi dari dalam maupun luar negeri.

Di Tengah konflik yang mengancam, ketika suatu negara tidak memiliki dasar. Negara lain bisa dengan mudah mengambil peran dan menjajah negara yang sedang mengalami konflik. Hal ini disebabkan hilangnya kepercayaan bangsa terhadap pemerintahannya sendiri.

Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Pilar negara yang menopang berbagai suku, ras, dan agama di Indonesia, termasuk Islam. Nilai-nilai luhur Pancasila sangat penting bagi perintah agama yang terkandung dalam Al-Quran. Oleh karena itu, mengamalkan nilai-nilai luhur pancasila berarti melaksanakan ajaran agama.

Meskipun kehadiran pancasila pernah membuat umat Islam Indonesia berpandangan bahwa menerima pancasila sebagai satu-satunya asas berarti mendepak atau melemparkan iman dan menerima asas tunggal Pancasila berarti kafir, sedangkan menerima keduanya berarti musyrik. Pada tahun 1999, Kiai Achmad Siddiq dari Jember membantahnya dengan mengatakan bahwa itu adalah cara berpikir yang salah.

Kiai Achmad Siddiq menegaskan kepada seluruh masyarakat bahwa Islam yang dicantumkan sebagai asas dasar itu adalah Islam dalam arti ideologi, bukan Islam dalam arti agama. Jadi, menerima pancasila sebagai asas tunggal bukan berarti mendepak atau melemparkan iman.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan asas umat beragama Indonesia dalam melaksanakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk selanjutnya, asas-asas keagamaan tidak dapat dipisahkan dari substansi yang terkandung dalam pancasila. Namun, jika ada kelompok kecil Islam yang menentang Pancasila, itu bukan karena inti agamanya, tetapi karena ingin menjadikan Islam sebagai ideologi politik untuk mendapatkan kekuasaan.

Berikut lima poin deklarasi tentang hubungan Pancasila dengan Islam yang dirumuskan sejumlah kiai pada Musyawarah Nasional Alim Ulama NU tahun 1983 di Situbondo:

Deklarasi tentang Hubungan Pancasila dengan Islam

Bismillahirrahmanirrahim

1. Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesia bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama.

2. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjiwai sila-sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam.

3. Bagi Nahdlatul Ulama, Islam adalah aqidah dan syariah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antarmanusia.

4. Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat agamanya.

5. Sebagai konsekuensi dari sikap di atas, Nahdlatul Ulama berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak.

Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama

Sukorejo, Situbondo 16 Rabi’ul Awwal 1404 H/21 Desember 1983

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image