Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Stem Cell Sebagai Metode Pengobatan Jangka Panjang dan pandangannya dalam perspektif Islam

Pendidikan dan Literasi | 2023-06-11 13:11:40

Apakah yang kamu ketahui tentang stem cell?

Seperti yang sudah kita ketahui saat ini metode pengobatan penyakit selalu mengalami perkembangan untuk mengatasi dan mengobati berbagai penyakit yang semakin kompleks.

Salah satu metode pengobatan yang mengalami perkembangan adalah dengan metode stem cell (stem sel atau sel punca).

Sumber: https://prostem.co.id/wp-content/uploads/2019/09/stem-cell3.jpg

Stem Cells sendiri adalah sel yang belum mengalami diferensiasi dan mempunyai potensi yang sangat tinggi untuk berkembang menjadi banyak jenis sel yang berbeda di dalam tubuh. Stem cells juga diebut sel punca, atau sel induk, juga sel batang.

Stem cells ini berfungsi sebagai sebuah sistem perbaikan untuk mengganti sel-sel tubuh yang rusak. Ketika stem cells terjadi pembelahan sel yang baru mempunyai potensi untuk tetap menjadi sel punca atau menjadi sel jenis lain dengan fungsi yang lebih khusus, misalnya sel otot, sel darah merah, sel otak dan seterusnya(Djauhari,2010).

Atau dengan kata lain sel tersebut dapat berkembang sesuai dengan fungsi dari organ yang akan diperbaiki atau organ yang dituju.

Secara umum stem cells sendiri memiliki sifat-sifat yaitu:

1. Memiliki kemampuan berdiferensiasi menjadi sel lain. Ini bermakna stem cells mampu untuk berkembang menjadi berbagai jenis sel matang. Misalnya sel saraf, sel otot rangka, sel pankreas, sel jantung dan lain-lain.

2. Memiliki kemampuan untuk memperbaharui atau regenerasi dirinya sendiri (sel regeneratif). Dalam hal ini stem cells dapat membuat salinan sel yang persis sama dengan dirinya melalui pembelahan sel.

Stem cells ditemukan dalam berbagai jaringan tubuh. Karena itu stem cells dibagi menjadi beberapa penamaan berdasarkan asal-usul selnya:

1. Zygote, yaitu sel pada tahap sesaat setelah sperma berkonsepsi dengan sel telur atau ovum.

2. Embryonic Stem Cells, yaitu sel yang diambil dari inner cell mass dari suatu blastocyst. Biasanya terdiri dari 50 hingga 150 sel. Embryo ini berusia lima hari pasca pembuahan.

3. Vetus, yaitu perkembangan pada fase setelah embrio sebelum kelahiran.

4. Stemcells darah tali pusat yaitu sel yang diambil dari darah plasenta dan tali pusat segera setelah bayi lahir. Ini merupakan jenis dari hematopoiestemcells. Ada juga yang mengelompokannya pada adultstem cells.

5. Adultstem cells, yaitu sel yang diperoleh dari jaringan dewasa, antara lain dari sumsum tulang (Wawan,2016).

Sel punca ini akan banyak ditemukan pada sumsum tulang belakang yang mempunyai kemampuan untuk membelah diri secara terus-menerus sehingga menjadi beberapa sel yang diinginkan atau diharapkan, seperti sel jantung, sel saraf, dan juga sel otot(Koewarijanto, 2011).

Peraturan tentang penyelenggaraan stem cell

Pengobatan menggunakan stem cell ini di Indonesia diatur dalam Undang-undang RI No. 36 tahun 2006 tentang kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Menteri Nomor 32 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Menteri Nomor 833/MENKES/PER/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca; dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 834/MENKES/SK/IX/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Medis Sel Punca yang mana hanya rumah sakit yang sudah diizinkan untuk melakukan atau menyelenggarakan pengobatan sel punca ini dan menyimpan sel punca (bank penyimpanan).

Stem cell yang diperbolehkan di Indonesia dan menurut Agama Islam

Pelaksanaan transplantasi sel punca yang diizinkan di Indonesia dalam bidang kedokteran adalah hanya sel punca dewasa yang berasal dari sumsum tulang, darah plasenta, sel darah tepi, jaringan lemak dan jaringan lain yang bukan berasal dari embrio atau sisa embrio dari proses pembuatan bayi tabung(Koewarijanto, 2011).

Di Indonesia sendiri penggunaan stem sel dengan zigot ataupun embrio ini bertentangan dengan prinsip HAM yang mana setiap individu memiliki hak untuk hidup dan juga bertentangan dengan ajaran Islam, yang mana mengambil zygot ataupun embrio dapat diartikan sebagai tindakan penghilangan nyawa seseorang. Embrio sendiri dianggap sebagai makhluk hidup yang berhak untuk mendapatkan kehidupan karena nantinya akan berkembang menjadi janin.

Metode stem cell yang diperbolehkan menurut agama adalah stem cell yang bersumber dari tali pusat atau plasenta atau biasa disebut dengan Sel punca darah tali pusat. Sel punca darah tali pusat adalah sel yang diambil setelah kelahiran bayi, tali pusat dan plasenta biasanya akan dibuang, tetapi dalam darah yang terdapat didalam tai puat ini mengandung banyak sel punca yang sangat tinggi sehingga dapat disimpan dibank untuk digunakan saat dibutuhkan. Dalam penelitian atau stem cells yang dilakukan saat ini sudah kurang lebih 80 penyakit yang dapat diobati dari transplantasi sl punca ini dan masih terjadi pengembangan dan dilakukannya riset atau penelitian atau upaya pengobatan pada penyakit yang lain.

Sel punca tali pusat ini dapat digunakan untuk mengobati pendonor tersebut dan juga dapat untuk mengobati anggota keluarga yang memiliki hubungan biologis dengan pendonor tali pusat tersebut. Sel punca ini tidak akan habis karena dalam bank penyimpanan sel juga akan berkembang sehingga sewaktu-waktu dibutuhkan sel tersebut dapat digunakan.

Daftar pustaka :

Tjauhari Tontowi. (2010). Sel punca. Universitas Muhammadiyah Malang. 91-96
Undangannya RI No 36 tahun 2006 tentang kesehatan
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI NOMOR 834/MENKES/SK.IX/2009TENTANG OEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN MEDIS SEL PUNCA.
Koewarijanto, H. (2011). Penelitian Terapi Sel Punca Darah Tali Pusat Dan Asas Manfaat.Soepra Hukum Kesehatan, 1(1), 78–100.


Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image