Peran UII dalam Rekonstruksi Perekonomian Rakyat di Masa Pandemi Covid-19 Melalui Filantropi Islam
Ekonomi Syariah | 2023-06-11 08:20:47Sejak awal tahun 2020, Covid-19 telah menghebohkan dunia. Meluasnya Covid-19 ke berbagai negara mengguncang perekonomian global, tak terkecuali Indonesia. Akibatnya, banyak perusahaan kecil, menengah maupun besar yang akhirnya terpaksa menutup usahanya untuk sementara. Perekonomian bangsa pun terkena dampak Covid-19 tahun 2020 ini, terutama dari sektor ekonomi rakyat kecil. Kebijakan social distancing dan physical distancing sebagai upaya dalam menekan penyebaran Covid-19 juga menjadi faktor yang memperlambat laju perekonomian rakyat.Hal ini tentu akan berdampak pada kondisi ekonomimasyaraat, khususnya golongan menengah ke bawah yang memiliki pendapatan harian .
Social distancing dan physical distancing akan berakibat pada penurunan Agregat Supply (AS) dalam perekonomian yang berdampak pada penurunan jumlah produksi atau quantitiy (Q). Kondisi di mana masyarakat hanya berdiam diri di rumah. Berdasarkan hukum supply dan demand, lambat laun akan menyebabkan penurunan permintaan secara agregat atau Agregat Demand (AD) yang berujung pada jumlah produksi yang terus menurun. Karena itu, dampak krisis akan dirasakan secara merata ke seluruh lapisan atau tingkatan masyarakat.
Melihat keadaan tersebut, sudah menjadi kewajiban umat Muslim untuk membantu saudara-saudaranya yang sedang kesulitan. Agama Islam yang mengajarkan manusia untuk saling menyayangi, mengasihi dan menyantuni, memiliki konfigurasi kedermawanan atau filantropi dari ajarannya. Di antaranya berupa perintah untuk berinfaq, bershadaqah, berzakat, dan berwakaf. Selain dapat berimplikasi pada peningkatan iman kepada Allah Swt, membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki, juga dapat mengatasi berbagai masalah dalam kehidupan sosial, ekonomi, pendidikan, lingkungan dan aspek kehidupan lainnya.
Menurut Kim Klein, filantropi Islam dapat dimaknai sebagai konseptualisasi dari praktik pemberian sumbangan sukarela (voluntary giving), penyediaan layanan sukarela (voluntary services) dan asosiasi sukarela (voluntary association) untuk membantu pihak lain yang membutuhkan sebagai ekspresi rasa cinta. Di sinilah tugas umat Muslim dalam menerapkan filantropi Islam agar dapat ikut serta berkonstribusi dalam memulihkan perekonomian rakyat.
Peran umat Muslim dalam Filantropi Islam untuk merekonstruksi perekonomian rakyat, sesuai dengan perintah Allah dalam Al-Qur’an yakni: (1) QS. Al-Hasyr: 7, (2) QS. At-Taubah: 60, (3) QS. Al-Baqarah: 177. Berdasarkan paparan di atas, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan umat Muslim dalam ikut serta merekonstruksi perekonomian rakyat, antara lain:
1. Penyaluran bantuan langsung tunai
Bantuan yang dimaksudkan ialah berasal dari zakat, infak, dan sedekah. Khusus untuk zakat yang ditunaikan, penyalurannya dapat difokuskan kepada orang miskin yang terdampak Covid-19 secara langsung, sebagai salah satu yang berhak menerimanya (mustahik). Poin ini merupakan bagian dari skema filantropi Ekonomi Islam yang memiliki potensi besar bagi perekonomian masyarakat.
Namun sayangnya, realisasi zakat yang masuk ke Baznas masih jauh dari harapan. Realisasi zakat di akhir tahun 2018 tercatat hanya Rp8,1 triliun, padahal potensinya mencapai Rp252 triliun. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kampanye dana zakat, infak, dan sedekah dapat terus digiatkan. Diantara upaya yangdapat dilakukan adalah:
1) Menjadikan masjid sebagai pusat baitul maal untuk masyarakat sekitarnya. Karena adanya kebijakan social distancing, maka dapat dilakukan secara online.
2) Adanya Zakat Center di masjid ataupun kampus sebagai penguat perhitungan zakat.
3) Gerakan Solidarity Fund secara nasional dan besar-besaran. Dalam gerakan ini infak dan sedekah hanya berasal dari satu pihak saja yaitu pembayar/pemberi infak atau sedekah.
2. Penguatan wakaf uang
Wakaf memiliki peran yang sangat besar dalam pembangunan infrastruktur pada berbagai macam fasilitas umum dan pemberdayaan ekonomi umat. Wakaf tunai adalah satu alternatif yang diharapkan dapat mengatasi permasalahan kemiskinan di tengah masyarakat pada masa pandemi. Perlu adanya peran aktif masyarakat, khususnya kelas menengah ke atas untuk meringankan beban masyarakat menengah ke bawah. Salah contoh di Bangladesh, upaya nonpemerintah untuk menjawab masalah kemiskinan telah dicoba melalui lembaga Social Investment Bank Limited (SIBL) yang berfungsi untuk sarana menggalang dana yang akan disalurkan pada masyarakat miskin. Pada kasus di Indonesia, upaya seperti ini merupakan satu alternatif yang menarik dan patut untuk diakomodir terutama pada masa pandemi saat ini.
3. Bantuan modal usaha unggulan saat krisis
Di tengah-tengah pandemi Covid-19, sektor usaha yang paling besar kerugiannya ialah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berjuang agar tetap bertahan dari penurunan pendapatan yang drastis dan kesulitan dalam menutup kerugian besar.
Keberadaan UMKM sebagai kelompok non-muzakki adalah kelompok yang sangat rentan untuk jatuh ke dalam jurang kemiskinan dan kebangkrutan karena guncangan ekonomi. Oleh karena itu, pemberian modal pada usaha dijadikan sebagai sarana mengurangi dampak krisis melalui alternatif kebijakan, seperti pemberian stimulasi tambahan relaksasi perbankan syariah dan restrukturisasi atau penangguhan pembayaran kredit/pembiayaan syariah selama beberapa bulan ke depan. Dalam hal ini perlu dukungan dan pendampingan sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
4. Permodalan pinjaman qardhul hasan
Dalam terminologi ekonomi/keuangan syariah, qardhul hasan adalah pinjaman yang tidak mengambil manfaat (keuntungan) apapun namun tetap ditekankan untuk dibayarkan kembali. Diantara pilihan penyaluran yang dapat dilakukan adalah melalui:
1) Lembaga Keuangan Mikro Syariah dalam membiayai usaha nano dimana dananya dapat berasal dari berbagai sumber.
2) Pinjaman langsung tanpa bunga, baik untuk usaha maupun konsumsi yang disalurkan oleh perusahaan (swasta atau BUMN/BUMD) kepada karyawan atau mitranya dimana dananya dapat berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau pos lainnya. Dalam hal ini, adanya pertanggungjawaban sosial dan keadilan sosial harus diterapkan agar dapat berjalan dengan baik.
3) Baitul Mal wa Tamwil (BMT), menjadi salah satu lembaga yang dapat berperan serta dalam memberikan solusi terhadap masalah ini, yaitu dengan cara melaksanakan program-program pemberdayaan melalui produk qardhul hasan. Implementasi qardhul hasan ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah pembiayaan semata, akan tetapi bentuk pembiayaan ini juga dibekali dengan model pendampingan, sehingga dengan adanya pendampingan ini pelaksanaan model pembiayaan dapat berjalan dengan baik dan pada akhirnya tujuan mulia ini juga akan terwujud.
5. Sistem Ekonomi dan Keuangan Syariah
Sistem ekonomi dan keuangan syariah sebagai sistem yang sarat dengan nilai sekaligus merupakan petunjuk dari Sang Pencipta diyakini mampu mewujudkan kegiatan ekonomi yang produktif dalam kerangka keadilan. Untuk itu,masyarakat perlu diberi pemahaman yang benar tentang ekonomi dan keuangan syariah, diantaranya melalui pengadaan bantuan ekonomi syariah untuk masyarakat yang terkena dampak Covid-19,
Selain itu, keberadaan organisasi masyarakat ekonomi syariah sebagai wadah yang bertujuan menjadi acuan bagi usaha percepatan pengembangan dan penerapan sistem ekonomi serta etika bisnis Islami di Indonesia dapat dilibatkan dalam upaya ini. Literasi Keuangan Syariah di Indonesia masih menempati posisi kesembilan dalam pangsa pasar keuangan syariah di dunia. Hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman mengenai ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga masyarakat belum mengetahui bahwa keungan syariah sangat bermanfaat.
6. Pengembangan teknologi finansial Syariah
Pengembangan teknologi finansial Syariah untuk memperlancar likuiditas pelaku pasar daring secara syariah, dimana pada saat yang bersamaan juga diupayakan peningkatan fokus pada social finance (zakat, infak, sedekah dan wakaf) disamping commercial finance. Termasuk pula pengembangan market place untuk mengumpulkan pasar tradisional dan UMKM yang berjumlah hampir 60 juta saat ini, agar dapat menyeimbangkan permintaan dan penawaran baik di dalam atau luar negeri. Apalagi penelitian yang ada menyebutkan bahwa permasalahan keuangan, sumber daya manusia, dan teknologi merupakan permasalahan klasik yang dihadapi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Karena adanya perkembangan teknologi, perilaku masyarakat dalam transaksi keungan ikut berkembang. Hal ini dapat menjadi solusi bagi permasalahan keuangan yang dihadapi UMKM.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.