Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hilmi Alwan

Pengaruh Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Pelaku Usaha

Edukasi | 2023-06-10 01:32:38

by: Hilmi Alwan Husain

PENDAHULUAN

Indonesia merupakan negara dengan tingkat perekonomian yang masih berkembang. Disamping itu, atmosfer dalam dunia perdagangan mulai mengalami kemajuan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini menjadi salah satu faktor terserapnya tenaga kerja yang juga memberikan kesempatan untuk Indonesia bangkit pasca dilanda krisis. Dinamika dalam dunia usaha kerap kali terjadi, meyisakan kasus-kasus yang agaknya perlu ditangani, cara licik para pelaku usaha menjadi sebuah hal yang perlu diantisipasi, mengingat akan ada banyak pihak yang dirugikan apabila dunia usaha luput dari perhatian.

Praktik monopoli merupakan sebuah masalah dan cara licik para pelaku usaha dalam mencari revenue. Akibatnya, hal ini hanya menghasilkan keuntungan sepihak bagi sebagian orang tanpa memikirkan pihak lain. Persaingan usaha pun terkesan tidak sehat karena hanya di dominasi oleh pelaku usaha tertentu, hal ini juga dapat memunculkan penentuan harga yang tidak adil akibat mekanisme pasar yang tidak tidak sempurna. Disamping itu, perlu diketahui bahwa tidak selamanya segala jenis usaha tidak boleh di monopolisasi, dalam suatu negeri biasanya terdapat beberapa hal yang boleh dimonopolisasi oleh pemerintah diantaranya sesuatu yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Namun, selain itu segala jenis usaha yang beredar di masyarakat tetap menjadi milik bersama dan tidak boleh dimonopoli oleh seggelintir orang saja. Dampak negatif yang muncul akibat prilaku buruk monopoli pun bukan hanya akan berdampak langsung kepada konsumen saja, akan tetapi juga akan berdampak negatif kepada kesejahteraan pasar secara keseluruhan. Misalnya penurunan jumlah pelaku usaha yang mengakibatkan turunnya jumlah tenaga kerja. menurunnya jumlah output yang dihasilkan oleh perusahaan monopoli dibanding perusahaan lain dan tingginya harga ouput mengakibatkan penurunan kesejahteraan total.

Data diatas merupakan jumlah tenaga kerja yang terserap pelaku usaha sejak ditetapkannya Undang-undang no 5 tahun 1999 mengenai larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, terlihat bahwa kenaikan signifikan terhdap tenaga kerja yang terserap dibanding tahun tahun sebelumnya. Disamping itu ada banyak sekali manfaat yang didapat setelah diterbitkannya udang-undang no 5 tahun 1999 tersebut. Untuk itu, essay ini akan membahas bagaimana pengaruh larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap pelaku usaha, analisis ini akan didasarkan pada sumber-sumber yuridis yaitu UU No 5 Tahun 1999.

PEMBAHASAN

Pasar merupakan sebuah tempat berlangsungnya kegiatan ekonomi, dimana terdapat penjual dan pembeli yang secara langsung maupun tidak langsung melakukan transaksi. Pada kondisi kenyataan pasar tidak selamanya berjalan dengan baik dan dapat menguntungkan seluruh pihak, terkadang orang-orang rakus memanfaatkan sebuah kondisi untuk memperoleh keuntungan pribadi sebesar-besarnya tanpa memperhatikan dampak buruk pada orang lain. Hal ini yang kemudian menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat, misalnya melakukan manupulasi atau monopoli pasar. Monopoli merupakan sebuah tindakan penguasaan pemasaran barang atau jasa oleh pelaku usaha atau suatu kelompok pelaku usaha. Praktek monopoli adalah kekuatan besar ekonomi yang dikuasai oleh satu pelaku usaha saja, hal ini dikarenakan dikuasainya produksi atau pemasaran barang dan jasa sehingga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Pada dasarnya persaingan diciptakan untuk mendukung terciptanya sistem pasar dan persaingan atas pelaku usaha dapat tetap berlangsung secara sehat. Sehingga, baik produsen ataupun konsumen dapat terlindung dari ajang eksploitasi oleh pelaku usaha. Untuk itu, dalam rangka menciptakan aturan main dalam persaingan usaha, pemerintah dinilai perlu ikut campur untuk melindungi konsumen. Karena apabila hal ini tidak dilakukan, kondisi dalam dunia usaha dapat terjadi banyak persengkongkolan antar pelaku bisnis dan pada akhirnya konsumenlah yang menjadi korban akibat membeli barang atau jasa dengan harga dan kualitas yang tidak memadai.

Di Indonesia, pada tanggal 5 maret 1999 telah disahkan undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Undang-undang ini dibuat bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari kecenderungan menghilangkan persaingan. UU No. 5 Tahun 1999 mengatur mengenai posisi dominan. UU ini mendefinisikan posisi dominan sebagai kondisi di mana pelaku usaha tidak memiliki pesaing yang berarti di pasar, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pelaku usaha lainnya berkaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan penjualan dan lain lain.

Pada pasal 25 Ayat 2 mengatakan satu pelaku usaha memiliki posisi dominan apabila menguasai 50 persen atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Jika ada dua atau tiga pelaku usaha, posisi dominannya adalah sebesar 75 persen atau lebih. Posisi yang seperti itu akan berpotensi menjadikan pelaku usaha tidak lagi mempunyai pesaing yang besar dalam pasar. Namun, pada dasarnya posisi dominan ini tidak serta merta merupakan pelanggaran. Posisi dominan tidak dipermasalahkan apabila tidak disalahgunakan. Prilaku penyalahgunaan posisi dominan diantaranya, menetapkan syarat perdagangan untuk mencegah konsumen untuk mendapatkan barang/jasa serupa dari pelaku usaha lain, membatasi pasar, menghambat pelaku usaha lain yang berkemungkinan dapat menjadi pesaing dalam pasar. Namun, sebagai langkah preventif penyalahgunaan posisi dominan, UU ini juga melarang perbuatan rangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris, dan kepemilikan saham pada beberapa usaha barang/jasa sejenis.

Bentuk tindak lanjut dari adanya pelanggaran yang terjadi, pada pasal 30 mengisyaratkan pembentukan Komisi untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang ini yang bersifat independen dan terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Komisi ini memiliki tugas yaitu, melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan praktek kegiatan pelaku usaha agar sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Komisi yang dibentuk juga memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan sekaligus memberi jatuhan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

KESIMPULAN

Kegiatan monopoli merupakan sebuah tindakan penindasan pada mekanisme pasar yang berujung pada persaingan usaha yang tidak sehat apabila tidak mendapat sentuhan dari pemerintah. Bisa saja otak licik para pelaku usaha membuat manipulasi atau persengkongkolan diantara mereka yang berujung pada pengkapitasisaian seluruh pangsa pasar dan pada akhirnya konsumenlah yang menjadi korban akibat membeli barang atau jasa yang mereka beli memiliki harga dan kualitas yang tidak memadai.

Pada dasarnya kegiatan monopoli di negeri kita dilarang, karena membawa dampak buruk pagi pelaku usaha lain dan konsumen. Untuk itu, Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 hadir sebagai pelengkap dan menjadi salah satu upaya Pemerintah Indonesia dalam memenuhi rasa keadilan bagi para pelaku usaha. Undang-undang ini dibuat bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari kecenderungan menghilangkan persaingan pada pasar. Pada undang-undang ini juga dibahas mengenai posisi dominan yang menjadi perhatian khusus pada dewan komisi dalam menjalankan tugasnya. Disamping itu, Undang-undang ini tentunya akan menjadi perhatian bagi seluruh pelaku usaha agar dapat berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Daftar Pustaka

Apreisila, T., 2016. Analisis Persekongkolan Tender Sebagai Kegiatan Yang Dilarang Menurut Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Malang: Universitas Brawijaya.

Indonesia, D. P. R. R., 1999. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999, Jakarta: s.n.

Indonesia, K. P. P. U. R., n.d. kppu.go.id. [Online] Available at: https://www.kppu.go.id/docs/Pedoman/Draft%20Pedoman%20Pasal%2017.pdf [Accessed Kamis 06 2023].

Karina, A. D., 2019. Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Pelaku Usaha Di Pasar Tradisional. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, pp. 55-67.

Malaka, M., 2014. Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha. Jurnal Al-Adl, Volume 7, pp. 39-52.

Statistik, B. P., 2023. Keadaan Pekerja Di Indonesia , Jakarta: Badan Pusat Statistik.

Sugiarto, I., 2015. Perspektif Ilmu Ekonomi dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Terhadap Diskriminasi Harga. Jurnal Wawasan Hukum, Volume 33, pp. 153-174.

Susanto, I., 2019. Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia Menurut Hukum Ekonomi Islam dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Journal of Islamic Economics, Finance and Banking, Volume 3, pp. 80-101.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image