
Penatausahaan Pengaduan Masyarakat
Politik | 2023-06-09 18:43:13Nama : Ilham Alfiyanur
NPM : 20200110200065
Program Studi Administrasi Publik
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Muhammadiyah Jakarta

Pengaduan masyarakat adalah suatu bentuk partisipasi pengawasan masyarakat yang efektif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan yang baik dan bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme. pengaduan masyarakat yang mengandung kebenaran yang dipergunakan sebagai bahan masukan terhadap peningkatan kapasitas Aparatur Negara dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penatausahaan Pengaduan Masyarakat
Setiap pengaduan masyarakat yang diterima, perlu dilakukan penatausahaan oleh unit kerja pada instansi masing-masing dengan tahapan sebagai berikut :
A. Pencatatan
Pencatatan dilakukan sesuai dengan prosedur penatausahaan/pengadministrasian yang berlaku pada masing-masing instansi, dengan cara manual atau penggunaan sistem aplikasi komputer disesuaikan dengan prasarana yang dimiliki. Hal-hal yang perlu dicatat pada proses pencatatan pengaduan masyarakat :
1. Data surat pengaduan, meliputi.
-Nomor agenda :
-Tanggal agenda :
-Tanggal surat pengaduan :
-Kategori surat :
-Perihal :
2. ldentitas pelapor, meliputi.
-Nama :
-Alamat :
-Kabupaten/Kota :
-Provinsi :
-Pekerjaan :
-Kategori Pelapor :
3. ldentitas terlapor, meliputi.
-Nama :
-NIP/NAP :
-Jabatan :
-instansi Terlapor :
-Kategori instansi :
4. Lokasi kasus, meliputi.
-Kabupaten/Kota :
-Provinsi :
-Negara :
B. Penelaahan
Pengaduan yang telah dicatat kemudian ditelaah dan dikelompokkan berdasarkan kode jenis masalah, sebagai berikut :
01. Penyalahgunaan wewenang
02. Pelayanan masyarakat
03. Korupsi/pungli
04. Kepegawaian/Ketenagakerjaan
05. Pertanahan/perumahan
06. Hukum/peradilan dan HAM
07. Kewaspadaan nasional
08. Tatalaksana pemerintahan/birokrasi
09. Lingkungan hidup, dan
10. Lain-lain.
Langkah-langkah penelaahan materi pengaduan masyarakat setidak-tidaknya meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Merumuskan inti masalah yang diadukan;
2. Menghubungkan materi pengaduan dengan peraturan yang relevan;
3. Memeriksa dokumen atau informasi yang pernah ada dalam kaitannya dengan materi pengaduan yang baru diterima.
4. Merumuskan rencana penanganan serta langkah-langkah yang diperlukan, seperti : klarifikasi, konfirmasi, penelitian atau pemeriksaan, investigasi untuk membuktikan kebenaran materi pengaduan.
Hasil penelaahan pengaduan masyarakat tersebut, dikelompokkan dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1 . Berkadar Pengawasan
Penanganan pengaduan masyarakat berkadar pengawasan adalah sebagai berikut :
a. Pengaduan masyarakat yang berkadar pengawasan dengan identitas pelapor jelas dan substansi/materi laporan logis dan memadai harus segera dilakukan pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut.
b. Pengaduan masyarakat yang berkadar pengawasan dengan identitas pelapor tidak jelas, tetapi substansi materi logis dan memadai harus segera dilakukan pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran informasinya;
c. Pengaduan masyarakat yang berkadar pengawasan dengan identitas pelapor jelas, tetapi substansi/materi laporan tidak memadai perlu dilakukan klarifikasi dan konfirmasi sebelum dilakukan pemeriksaan;
d. Pengaduan masyarakat yang berkadar pengawasan tetapi permasalahannya yang sama, sedang atau dilakukan pemeriksaan, dijadikan tambahan informasi bagi proses pembuktian.
2. Tidak Berkadar Pengawasan
Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan disampaikan kepada Pimpinan instansi yang berwenang untuk dijadikan bahan informasi dan untuk bahan pengambilan keputusan kebijakan sesuai dengan materi yang dilaporkan.
3. Lain-lain
Pengaduan masyarakat yang identitas pelapor tidak jelas dan atau tidak ada data yang layak serta menunjang informasi yang diadukan dan atau pengaduan yang berupa keinginan pelapor yang secara normatif tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pemerintah tidak mungkin memenuhinya, tidak perlu penanganan lebih lanjut (deponir) tetapi cukup dicatat sebagai dokumentasi/arsip.
C. Penyaluran
Penyaluran, adalah suatu kegiatan instansi penerima pengaduan masyarakat untuk meneruskan pengaduan tersebut kepada instansi yang berwenang agar melakukan penanganan, tindakan korektif dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan kedudukan, tugas pokok, fungsi dan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam usaha pemberdayaan partisipasi masyarakat khususnya di bidang pengawasan dan intensifikasi penanganan pengaduan masyarakat, diharapkan setiap instansi dan unit masyarakat mempunyai tromol pos dan petugas khusus, untuk menangani secara administratif atas pengaduan masyarakat baik yang diterima langsung dari masyarakat, maupun yang disalurkan dari instansi lainnya. Tugas-tugas penyelesaian pengaduan masyarakat diproses berdasarkan jenjang/hirarki kewenangan serta tanggung jawab, dengan mempertimbangkan muatan masalah serta obyek terlapornya, yaitu :
1 . Apabila permasalahan yang disampaikan perihal penyimpangan atau pelanggaran oleh oknum aparatur pemerintah/negara berupa dugaan terjadinya : penyalahgunaan wewenang, indisipliner termasuk sikap arogansi aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, pemborosan/manipulasi keuangan negara dan atau sumber daya lainnya serta tindak penyimpangan lainnya yang dapat merugikan masyarakat dan negara, maka penyalurannya ditujukan kepada Aparat Pengawasan Fungsional instansi terlapor agar dapat segera ditangani dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan pimpinan instansi/unit kerja instansi terkait untuk mendapatkan perhatian;
2. Apabila obyek terlapor bukan aparatur pemerintah/negara dan permasalahan yang disampaikan menyangkut manipulasi, korupsi, stabilitas keamanan, dan tindakan sejenis yang mengakibatkan kerugian negara maupun menimbulkan keresahan kepada masyarakat dan atau membahayakan negara, maka penyalurannya ditujukan kepada pimpinan instansi teknis terkait, dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Misalnya : masalah PHK karyawan yang sewenang-wenang oleh pimpinan perusahaan tertentu, masalahnya diteruskan ke Direktur Jenderal Pengawasan dan Perlindungan Tenaga Kerja Departemen Tenaga kerja dan Transmigrasi; masalah kerusakan hutan oleh perusahaan pemegang HPH, masalahnya diteruskan ke Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Departemen Kehutanan; masalah korupsi, kolusi dan nepotisme antara penguasa dan pengusaha yang dapat menjurus pada tindakan sewenang-wenang kepada warga masyarakat yang dapat menyebabkan gejolak sosial atau instabilitas politik dan keamanan, masalahnya disampaikan ke Gubernur atau Sekretaris Menko POLKAM, dan lain-lain; masalah pengembangan suatu ajaran, aliran kepercayaan sesat, karena tidak sesuai dengan ajaran agama dan nilai-nilai kemanusiaan yang beradab, yang dapat menimbulkan kemarahan masyarakat. masalahnya disampaikan ke Kepala Kejaksaan Tinggi setempat dan tembusan ke Kejaksaan Agung;
3. Apabila permasalahan melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah}, maka penyalurannya disampaikan kepada Aparat Pengawasan Fungsional instansi terlapor agar dapat segera ditangani dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi; Apabila terjadi kesalahan tujuan penyaluran dan atau lampiran surat penyaluran yang tidak sesuai, maka instansi penerimanya wajib segera mengembalikan keseluruhan berkas penyaluran kepada instansi yang menyalurkan/mengirimkannya, agar dapat segera dilakukan langkah perbaikan sebagaimana mestinya.
D. Pengarsipan
Penataan dokumen atau pengarsipan yang baik dimaksudkan agar mempermudah dan mempercepat pencarian kembali dokumen pengaduan masyarakat bila sewaktu-waktu diperlukan. Penyimpangan dokumen diatur berdasarkan klasifikasi jenis masalah, instansi/unit kerja terlapor dan urutan waktu pengaduan, yang penyimpanannya disesuaikan dengan sarana dan prasarana yang ada serta berdasarkan prosedur pengarsipan yang berlaku.
Sumber : perpus.menpan.go.id
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.