Pemanfaatan Dana Desa Dan Kesejahteraan Masyarakat Lokal
Info Terkini | 2023-06-08 19:18:52Pangandaran- Program Dana Desa merupakan salah satu implementasi Nawacita pemerintahan Jokowi-JK yang ketiga "Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Kesatuan Negara Republik Indonesia". Dalam kerangka pengembangan wilayah, pembangunan desa dapat ditingkatkan dengan pemberdayaan ekonomi lokal, penciptaan akses transportasi lokal ke wilayah pertumbuhan dan percepatan pemenuhan infrastuktur dasar dengan tujuan untuk mewujudkan kemandirian masyarakat dan menciptakan desa-desa mandiri dan berkelanjutan yang memiliki ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi serta penguatan keterkaitan kegiatan ekonomi kota dan desa.Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan indeks komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan ekonomi, dan indeks ketahanan lingkungan. IDM memotret perkembangan kemandirian desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa dengan dukungan Dana Desa serta Pendamping Desa.IDM mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari pemerintah sesuai dengan partisipasi masyarakat yang berkorelasi dengan karakteristik wilayah desa, yaitu tipologi dan modal sosial.Berdasarkan data peringkat IDM keluaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal. Cucu Sekdes Desa Karangpawitan Menerangkan Pelaksanaan Dana Desa alhamdulilah sudah dilaksanakan tanpa adanya kendala, dan mudah-mudahan Bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan kami berharap agar kedepan bantuan-Bantaun dari Pusat ataupun provinsi agar lebih diperhatikan untuk kepentingan masyarakat di desa kami Pungkasnya. (D-Acg. Republika)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.