Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rizky Syaifuddin

Pandangan Agama terkait dengan Homoseksual

Agama | Thursday, 08 Jun 2023, 09:44 WIB

Akhir-akhir ini kita dihebohkan dengan maraknya kelompok / komunitas

LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) baik itu terjadi di tengah masyarakat tidak sedikit di lingkungan Kampus Perguruan Tinggi baik negeri dan swasta, bahkan saat ini merembet di kalangan pelajaran terutama SMA, sungguh ironis memalukan dan memilukan.

LGBT adalah akronim dari "lesbian, gay, biseksual, dan transgender". Istilah ini digunakan semenjak tahun 1990-an dan menggantikan frasa "komunitas gay" karena istilah ini lebih mewakili kelompok-kelompok yang telah disebutkan.

Kalau kita telah sejarah peradaban manusia, sebenarnya fenomena penyimpangan seksual sudah muncul jauh sebelum masa Nabi Muhammad SAW,tepatnya pada masa Nabi Luth yang diutus untuk kaum Sadoum. Hampir semua kitab tafsir mengabadikan kisah tersebut ketika menyingkap kandungan Ayat-ayat yang. Berkaitan dengan kisah Nabi Luth antara lain dalam Surat Al-A’raf 7 ayat 80-84 yang mengisahkan perilaku kaum Luth dan surat Hud (11) yang menceritakan azhab Allah SWT bagi kaum Luth itu. Semua ayat di atas secara jelas mengutuk dan melaknat praktik homoseksual karena bertentangan dengan kodrat dan kenormalan manusia. Perlu diingat, sikap keras melaknat itu bukan hanya pada islam. Namun juga pada agama Kristen. Praktik homoseksual juga menjadi momok yang menakutkan di agama Kristen. Bibel menyebutnya sebagai ibadah kafir yang lazim dikenal dengan nama “pelacuran kudus, ia sangat mengutuk dan mengecam pelakunya karena itu bertentangan dengan moral. Dalam perjanjian Baru, Roma 1:26-27 Rasul Paulus mengingatkan, bahwa praktik homoseksual adalah sebagian dari bentuk kebejatan moral dunia kafir, dari mana Orang-orang “Kristen sebenarnya telah dibebaskan dan disucikan oleh Kristus dalam Imamat 20:13 dikatakan , Janganlah engkau tidur dengan laki-laki secara orang berstubuh dengan perempuan, karena itu suatu kekejian, pastilah mereka dihukum mati dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri” Yang melakukannya diancam dengan hukuman mati.

Menurut para Ulama 4 Madzhab

Imam Abu Hanifah (pendiri mazhab Hanafi) berpendapat bahwa praktik homoseksual tidak dikategorikan zina dengan beberapa alas an. Pertama, tidak adanya unsur (criteria) kesamaan antara keduanya. Unsur menyia-nyiakan anak dan ketidakjelasan nasab (keturunan) tidak didapat dalam praktik homoseksual. Kedua, berbedanya jenis hukuman yang diberlakukan para sahabat (sebagaimana di atas). Berdasarkan kedua alasan ini, Abu Hanifah berpendapat bahwa hukuman terhadap pelaku homoseksual adalah ta’zir (diserahkan kepada penguasa atau pemerintah).

Menurut Imam Malik. Praktek homoseksual dikategorikan zina dan hukuman yang setimpal untuk pelakunya adalah dirajam, baik pelakunya muhshan (Sudah Menikah) atau ghair muhshan(perjaka). Ia sependapat dengan Ishaq bin Rahawaih dan As Sya’bi.

Menurut Imam Syafi’i. praktik homoseksual tidak dikategorikan zina, tetapi terdapat kesamaan, dimana keduanya sama-sama merupakan hubungan seksual terlarang dalam Islam Hukuman untuk pelakunya : kalau pelakunya muhshan (sudah menikah) maka dihukum rajam. Kalau gair muhshan (perjaka ), maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Hal tersebut sama dengan pendapat Said bin Musayyib, Atha’bin Abi Rabah.

Menurut Imam Hambali, praktik homoseksual dikategorikan zina. Mengenai jenis hukuman yang dikenakan kepada pelakunya beliau mempunyai dua riwayat (pendapat): Pertama, dihukum sama seperti pezina, kalau pelakunya muhshan (sudah menikah) maka dihukum rajam. Kalau pelakunya ghair muhshan (pejaka), maka dihukum cambuk 100 kali dan d asingkan selama satu tahun. (pendapat inilah yang paling kuat). Kedua, dibunuh dengan rajam, baik dia itu muhshan atau gair muhshan (Al-Furu )juz ke-11 hal. 145-147, Al-Mughni juz ke 10 hal. 155-157 dan Al-Inshaf juz ke-10 hal. 178). Sebagaimana disebutkan diatas bahwa diantara landasan hukum yang mengharapkan prkatik homoseksual dan lesbian adalah ijma untuk mengetahui lebih jelas peran ijma dalam menentukan suatu hukum.

Hubungan yang Tidak Sehat Antara Nasrani dengan Orang-Orang LGBT

Bagaimana sikap orang Kristen terhadap fenomena LGBT? Saya mendapati minimal ada dua ekstrim yang keliru. Pertama, sebagian orang Kristen terlalu permisif terhadap fenomena LGBT. Tidak hanya membiarkan, mereka malah mendukung orang-orang yang melakukan praktik LGBT. Jika ini yang terjadi, maka Gereja sudah kehilangan fungsinya sebagai garam dan terang dunia.

Ekstrim yang kedua, sebagian orang Kristen menghakimi orang-orang LGBT secara berlebihan. Orang-orang Kristen seperti ini merendahkan dan menutup pintu rapat-rapat terhadap kehadiran orang-orang LGBT. Akibatnya, masyarakat dan orang-orang LGBT semakin antipati terhadap Kekristenan. Orang-orang LGBT semakin terjerumus ke dalam lingkungan pergaulan mereka, karena hanya lingkungan seperti itu yang masih mau menerima mereka.

Pandangan Alkitab Terhadap Praktik Homoseksualitas

Di dalam Perjanjian Baru pun, homoseksualitas masih mendapat perhatian, walaupun tidak secara khusus dibahas karena bukan menjadi topik utama orang-orang Kristen pada masa itu. Paulus menuliskan, “Demikian juga suami-suami meninggalkan persetubuhan yang wajar dengan isteri mereka dan menyala-nyala dalam berahi mereka seorang terhadap yang lain, sehingga mereka melakukan kemesuman, laki-laki dengan laki-laki, dan karena itu mereka menerima dalam diri mereka balasan yang setimpal untuk kesesatan mereka” (Rm. 1:27). Jika kita mengikuti alur Rm. 1:19-32, Alkitab menyatakan bahwa homoseksualitas merupakan salah satu akibat (sekaligus bukti) dari penyangkalan manusia terhadap Allah.

Alkitab dengan tegas melarang praktik homoseksualitas. Salah satunya: “Bila seorang laki-laki tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, jadi keduanya melakukan suatu kekejian, pastilah mereka dihukum mati dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri” (Im. 20:13; bnd. 18:22). Bahkan dikatakan juga, “Orang cabul, penyembah berhala, orang berzinah, banci, orang pemburit, pencuri, orang kikir, pemabuk, pemfitnah dan penipu tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah” (1Kor. 6:9b-10; bnd. 1Tim 1:8-11). Sungguh berat konsekuensinya!

Agama Islam dan Kristen meyakini bahwa segala perintah dan larangan Tuhan, baik berupa larangan atau perintah, tak lain bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan hidup manusia di dunia dan akhirat. Termasuk tujuan pelarangan praktik homoseksual dan lesbian yang dimaksudkan untuk memanusiakan manusia dan menghormati hak-hak mereka.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image