Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image A.FATHUN QORIEB - Mahasiswa FH Universitas Pa

Siswi SMP Dibunuh di Gudang Peluru, Bagaimana Penyelesaiannya dan Hukum Apa yang Berlaku?

Info Terkini | Wednesday, 07 Jun 2023, 22:19 WIB
Tribun Jateng

Pelaku pembunuhan siswi SMP di Gudang Peluru Kedung Cowek merasa tenang usai melakukan aksinya.
Pria berinisial Y warga Wonokromo itu yakin jika perbuatan kejinya tidak akan ketahuan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Ryzki Wicaksana.
Di depan awak media, Ryzki menyebutkan jika Y sama sekali tidak melarikan diri walaupun telah didatangi keluarga dan anggota Polsek Kenjeran berulang kali.
“Tidak kabur. Kami tangkap di rumahnya kemarin,” ujar Ryzki, Kamis (11/05/2023).
Ryzki menyebutkan, dari hasil interograsi kepada pelaku, Y tidak kabur lantaran merasa kejahatannya tidak akan bisa terungkap oleh pihak kepolisian.
“Merasa tenang karena yakin kejahatannya tidak akan ketahuan (sempurna),” imbuh Ryzki.

Ryzki menyebut jika sebelum membunuh ND, Y terlebih dahulu mengikat tangan korban dengan kain.
Pelaku lantas mencekik korban dengan tali rafia yang sudah dipersiapkan.
Saat korban lemas, Y menyetubuhi ND dan mengakhiri dengan sayatan di leher dengan pisau. Semua aksi tersebut diketahui oleh R yang juga ditetapkan tersangka.
“R turut membantu aksi kejahatan Y,” imbuh Ryzki.
Usai ND tewas, Y mengambil handphone merk OPPO milik korban. Ia sempat video call dengan temannya untuk memamerkan handphone OPPO milik korban yang diklaim miliknya.
“Untuk Y ini putus sekolah, kalau R masih SMP sebaya dengan korban. Untuk kemungkinan pembunuhan berencana masih kita dalami,” tegas Ryzki.
Polisi akhirnya merilis motif pelaku pembunuhan di Gudang Peluru Kedung Cowek, Minggu (16/04/2023).

Sebelumnya, petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menangkap Y dan R pelaku pembunuhan ND.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Ryzki Wicaksana menjelaskan jika pelaku Y adalah mantan dari ND.
Y cemburu dan sakit hati lantaran ND telah memiliki kekasih baru. Ia pun mencari cara untuk bertemu dengan ND.
“Tersangka Y membawa tali rafia dan pisau dari rumah lalu menjemput ND di ujung gang rumah ND, dan menuju Gudang Peluru Kedung Cowek,” ujar Arief.
Di gudang peluru Kedung Cowek, ND lantas dicekik dengan tali rafia. Saat ND lemas karena kekurangan oksigen, Y langsung menyetubuhi ND.
Y pun langsung menyayat ND dengan pisau yang ia bawa sebagai langkah terakhir. Y pun sempat video call dengan temannya sembari memamerkan handphone korban.
“Selain sakit hati dan cemburu, Y juga ingin menguasai handphone merk OPPO milik korban, disini peran R membantu Y melancarkan aksinya. Dia tidak ikut menyetubuhi,” imbuh Ryzki. (Zaz/ree)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menuntut hukuman berbeda terhadap Y (16) dan R (14) dalam kasus pembunuhan siswi SMP di gudang peluru Kedung Cowek Surabaya. Rabu (31/5/2023).
Tuntutan JPU itu dibacakan setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi fakta.
Dalam tuntutan Jaksa Kejari Tanjung Perak Hajita Cahyo Nugroho menyebutkan tuntutan itu dilakukan karena kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan anak dibawah umur.
JPU Hajita menyatakan terdakwa berinisial Y dituntut hukuman pidana penjara selama 9 tahun karena terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP yakni menghilangkan nyawa orang lain dan melakukan persetubuhan terhadap anak.
Sementara terdakwa berinisial R yang terlibat sebagai penyertaan pembunuhan dalam kejadian itu hanya dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun.
“Sesuai dengan pasal 340 Jo 56 KUHP terdakwa R dituntut 4 pidana penjara,” kata Jaksa Hajita Cahyo Nugroho di ruang persidangan anak.
Menyikapi tuntutan itu, Marlayem, Ibu dari korban N menilai tuntutan dari Jaksa tersebut terlalu ringan.

Marlayem, ibu dari dua anak ini menginginkan Y dan R dihukum berat. Terutama Y sebagai eksekutor harus dihukum mati.
“Saya minta Y dihukum mati,” kata Marlayem.
Sementara itu Muhammad Sholeh menandaskan kalau kasus ini hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi aparat kepolisian supaya polisi tanggap kalau ada anak hilang. Bayangkan kata Sholeh, tiga minggu tidak pulang mestinya ini kan posisi hidup kemungkinan kecil.
“Tetapi polisi khususnya Polres Perak tidak melakukan apa-apa. Dan menurut saya pihak KP3 mestinya mendapatkan sangsi agar kedepan kalau ada laporan orang hilang mereka langsung cepat tanggap,” tandasnya.
Bahkan lanjut Sholeh, ketika dirinya mendampingi keluarga korban ke KP3 tidak ada upaya hukum, menunjukkan rasa bersalah, minta maaf kalau kerjanya lambat.
Sholeh menduga, pembunuhan ini tidak terjadi pada tanggal 16. Kenapa?
“Karena tanggal 18 keluarga korban sudah melakukan penyisiran di gudang peluru dan tidak menemukan jasad sama sekali,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga digegerkan dengan temuan jenazah perempuan di gudang peluru Kedung Cowek pada Minggu (7/5/2023) pukul 16.00 WIB. Saat dikroscek, rupanya jenazah itu adalah N yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarga sejak 16 April 2023.
Saat didalami, baru lah diketahui bila N menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh mantan kekasihnya sendiri beserta rekannya, Y dan R.
Akibat ulahnya itu, keduanya dikenakan Pasal 80 ayat 3 juncto 76c, dan atau Pasal 81 ayat (1) juncto 76d dan atau Pasal 82 ayat (1) juncto 76e UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image