Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sindy Claudia Tetala

Korupsi yang Dilakukan oleh Jhonny G Plate Partai Elite Nasdem

Politik | Wednesday, 07 Jun 2023, 10:37 WIB


Johnny G Plate saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan dugaan kasus korupsi pada tower base transceiver station atau BTS. Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni, dengan tegas mengatakan bahwa partainya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan atau yang sedang berlangsung saat ini.

Di duga perkara Johnny G Plate ini ada kaitannya dengan dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada sebuah Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk tahun anggaran 2020 sampai 2022. Organisasi Bakti yang sudah ada sejak tahun 2006, yang awal mulanya bernama Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP). Seperti yang telah di katahui maka, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudia Pada Senin, 15 Mei 2023, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima Kepala BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Muhammad Yusuf Ateh, yang telah menyampaikan hasil penghitungan dari kerugian keuangan negara atas perkara tersebut. Yusuf Ateh dengan tegas menyebut total kerugian negara mencapai sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun). Dengan ini, begitu banyak kerugian dan kelalaian oleh Johnny G Plate dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya.

Selain itu, Ketua DPP yaitu Willy Aditya mengatakan bahwa partainya akan mengambil sikap tegas setelah dilakukannya koordinasi dengan Paloh. Pada berita sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan pihak yang bersangkutan yaitu Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station atau BTS. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Johnny G Plate pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.




Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image