Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Risti Dewi Amelia

Siswi Dianiaya Teman Sekolahnya, Bagaimana Penyelesaiannya dan Hukum Apa yang Berlaku?

Info Terkini | Wednesday, 07 Jun 2023, 01:53 WIB

Baru-baru ini terlah beredar berita kekerasan seorang siswa yang dianiaya oleh teman sekolahnya, Kabar seorang siswa SMAN di Kota Tasikmalaya yang menjadi korban penganiayaan teman sekolahnya telah viral di media sosial. Tertulis di akun Instagram @joelianaaaaa membagikan foto sang anak yang mengalami luka pada bagian wajahnya usai diduga dianiaya oleh teman sekolahnya.

Liputan6.com/Instagram @joelianaaaaa

Tulisnya pada hari senin 22 Mei 2023 :”Anak Wanita saya menjadi korban kekerasan (pemukulan) dari siswa laki-laki Bernama Ar**. Saya heran dengan pihak sekolah SMAN Kota Tasikmalaya kenapa tidak melakukan perlindungan terhadap korban Wanita dan cenderung membela pelaku? Dan keheranan saya terjabat hari ini, anak saya dipanggil ke ruang guru oleh pihak sekolah dan orang tua pelaku.

Menurut saya pertemuan hari ini sudah tidak fair, pelaku(orang tua) vs korban (anak). Kesimpulan yang saya terima dari rekaman anak saya selama pertemuan, ternyata orang tua pelaku merupakan orang berpengaruh dan penjabat di inspektorat jendral kemendikbud. Bagi saya ini pertemuan ini nggak fair, karena didalamnya sudah ada unsur intimidasi terhadap anak saya dari orang tua pelaku.

Ini sudah tidak lagi menjadi teladan bagi seorang penjabat di instansi Pendidikan. Akun @joelianaaaaa menyayangkan sikap sekolah dan orang tua pelaku yang dianggap bersikap arogan dengan menyepelekan korban. Dirinya pun menuntut adanya keadilan selama disekolah dan proses mediasi.

Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya AKBP Zainal Abidin mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Dan mengatakan “Perkembangan akan diinfokan lagi.” Sedangkan joeliana mengaku sudah melaporkan kasus penganiayaan ke pihak kepolisian. meskipun ada upaya mediasi, namun joeliana mengatakan proses hukum akan terus dilanjutkan.

Kasus dugaan penganiayaan antar siswa kembali berlanjut setelah sebelumnya dinyatakan damai. Sebelumnya kepala sekolah SMAN Kota Tasikmalaya menyebut kasus telah diselesaikan secara musyawarah melalui zoom meeting dimediasi Inspektorat Jendral (Itjen) Kemendikbud

Namun orang tua korban tetap meminta Polres Tasikmalaya Kota melanjutkan proses hukum yang menimpa anaknya. Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Zainal Abidin, membenarkan pihak orangtua korban meminta kasus terus lanjut. “Orang tua korban meminta prosesnya dilanjut dan kami akomodasi.” Kata Kapolres di Mapolres, pada hari Rabu, 24 Mei 2023.

Karena kasusnya akan berlanjut, menurut Zainal Abidin, maka proses hukum kasus penganiayaan itu dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Setelah dinaikan statusnya jadi penyidikan, pihaknya juga menetapkan enam siswa berhadapan dengan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Peradilan Anak.

Keenam siswa tersebut terdiri dari satu anak perempuan berstatus korban hukum, satu anak lainnya berstatus berkonflik dengan hukum dan empat anak berstatus saksi tindak pidana. Pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah hasil visum terhadap korban. Kapolres menambahkan, semula orang tua korban bersedia lewati restorative justice dan itu sedang dilaksanakan.

Orang tua korban kecewa karena ada pertemuan di sekolah antara anaknya dengan salah satu orang tua pelaku. Sebelumnya, kepala sekolah SMAN Kota Tasikmalaya mengakui adanya pertemuan itu. Namun agendanya adalah permohonan maaf dari orang tua kepada korban. Saat itu kepala sekolah mengatakan bahwa kasus di sekolah yang dipimpinnya sudah dilaksanakan secara musyawarah melalui zoom meeting hingga melibatkan Itjen Kemendikbud.

Menurut kepala sekolah SMAN Kota Tasikmalaya zoom meeting selain diikuti pihak sekolah juga diikuti segenap orang tua yang putra-putrinya sempat terlibat dalam kasus penganiayaan di sekolah tersebut.”semua sudah isilah” ujar kepala sekolah. Sebelumnya, sempat dilakukan mediasi damai di Polres Tasikmalaya Kota setelah pihak orang tua siswa perempuan mengadu ke Polres.

Dengan selesainya kasus tersebut, orang tua pelaku dan orang tua korban sudah berdamai dan saling memaafkan. Dari selesainya kasus penganiayaan tersebut dapat diambil pembelajaran bahwa didikan dari orang tua untuk anak dan perhatian kepada anak sangat penting agar anak tidak salah pergaulan, memiliki etika baik, menghormati, dan menghargai orang lain.

Dari kasus diatas dapat disimpulkan cara penyelesaian kasus penganiayaan perkara anak di luar pengadilan (Non Litigasi) dengan cara sepakat berdamai yang dipilih. Kedua belah pihak antara pelapor berhadapan dengan hukum dan orang tua pelaku atau anak berkonflik dengan hukum, sepakat berdamai pada hari Kamis,25 Mei 2023.

Orang tua kedua belah pihak dalam pertemuan itu sepakat berdamai. Disaksikan pihak kepolisian,pihak sekolah, Bapas Garut, kuasa hukum, kedua belah pihak dan lain sebagainya. “Tadi kita sudah melakukan diversi. Kedua belah pihak telah dating dan bertemu.” Ujar Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Kepala sekolah SMAN 1 Kota Tasikmalaya mengikuti proses diversi di Mapolres Tasikmalaya Kota bersyukur kasus tersebut telah diselesaikan. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dan proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Tujuannya menyelesaikan perkara anak yang berkonflik dengan hukum di luar proses peradilan, menghindarkan anak yang berkonflik dengan hukum dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak yang berkonflik dengan hukum.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image