Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Komplotan Maling Asal Madura Beraksi di Gresik, Gondol Motor Milik Penghuni Kos

Info Terkini | 2023-06-06 19:43:44

Komplotan maling motor yang beraksi di wilayah Kebomas, Gresik diringkus polisi. Sebanyak tiga orang masuk dalam daftar pencarian orang. Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pada Jumat (26/5/2023) anggota Resmob Polres Gresik yang di pimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Komang Andhika Melakukan Patroli rutin keliling - keliling Kota Gresik. Sekitar pukul 02.00 saat sampai Perempatan Sidomoro di Jalam Veteran , Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik didepan Pos Polisi Sidomoro anggota mendapati pengendara sepeda motor berboncengan salah satu dari pengendara tersebut menggunakan jaket yang sama dengan pelaku curanmor pada tanggal 22 Mei yang viral di medsos. "Tanpa menunggu waktu yang lama kami berhentikan dan mereka sempat mencoba untuk melarikan diri tetapi anggota sigap dan langsung di amankan orang tersebut. Pada saat di beri pertanyaan oleh petugas tentang kelengkapan surat-surat kendaraan, mereka tidak bisa menjawab dikarenakan tidak memilikinya pada saat ditanyai kembali kendraan tersebut milik siapa ternyata kendraan tersebut hasil mencuri barusan sekitar pukul 01.30 wib yakni di daerah Suci. Selanjutnya terduga pelaku di bawa Ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut," ucapnya. Barang bukti yang diamankan satu unit kendaraan honda scoppy W 5803 OG Warna Hitam Silver milik korban. Kemudian satu unit sepeda Motor Honda Vario warna hitam milik pelaku. Satu unit handphone. Satu unit sepeda motor Satria FU, dua kunci T. Diketahui aksi pencurian menimpa Valenata berusia 21 tahun asal Sidoarjo tinggal di rumah kos yang berada di Singorejo. Motor korban Honda Scoopy W 5803 OG hilang pada Senin, tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 21.00 Wib.

Korban baru balik dari mengerjakan tugas pulang ke kos-kosan kemudian memarkir motor korban di lorong tempat parkir motor di kos-kosan tersebut dalam keadaan kunci setir. Selanjutnya pukul 07.00 wib korban hendak akan berangkat magang melihat motor milik korban sudah tidak ada di halaman parkir kosan lalu korban bertanya kepada penghuni kos lainnya dan tidak yang mengetahui atas kejadian tersebut korban. Atas tindakannya tersebut, kedua maling motor asal Madura dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Para pelaku yang diamankan merupakan warga Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Pelakunya adalah SA berusia 37 tahun dan MA berusia 31 tahun.

Maling motor tersebut yang menggasak motor milik penghuni rumah kost Milik Pak Hasan Gang XI F RT 02/RW 04 Desa Dahanrejo, Kebomas, Gresik pada Senin (22/5/2023) lalu.

Dokumen ig : @infogresik 2022

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image