Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Rutanjepara

Berikan Hak yang Sama dalam Beribadah, Rutan Jepara Berikan Ruang untuk WBP Beragama Kristen

Agama | Tuesday, 06 Jun 2023, 12:58 WIB
sumber: humas Rutan Jepara

Jepara- menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-maisng merupakan hak setiap narapidana. Untuk itu, Rutan Jepara memberikan ruang kepada para WBP yang beragama Kristen untuk menajalankan ibadah. Seperti yang terlihat pagi ini, Selasa (06/06), para WBP terlihat khusyu’ mengikuti kebaktian dengan pihak gereja.

Seperi mereka yang beragama Islam, WBP yang beragama Kristen juga diberikan fasilitas yang sama untuk menjalankan ibadahnya. Seperti tempat dan waktu yang diberikan.

Hal tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak setiap warga binaan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaannya. Para WBP yang beragama Kristen ini rutin mengikuti kegiatan kebaktian yang diadakan setiap seminggu dua kali.

Bekerja sama dengan pihak gereja yang ada di Jepara, Rutan Jepara berharap para WBP yang beragama Kristen ini bisa mengikuti kegiatan kebaktian dengan layak. Biasanya kegiatan kebaktian diisi dengan khotbah dan juga menyanyikan pujian-pujian yang dipimpin oleh petugas dari pihak gereja.

Pemberian ruang dan waktu untuk mereka yang beragama Kristen merupakan badian dari pemenuhan hak narapidana. Meski jumlah WBP yang beragama Kristen hanya berjumlah 5 orang, namun Rutan Jepara memberikan hak yang sama dan memberikan fasilitas yang sama.

“Hak untuk menjalalankan ibadah merupakan hak setiap narapidana, untuk itu Rutan Jepara berusaha untuk memberikan fasilitas dan ruang yang sama kepada narapidana. Baik itu yang beragama Islam maupun yang beragama Kristen”ujar Hakim.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image