Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Abdul Rohman Siddiq

Kesadaran Betapa Pentingnya Menggunakan Produk Asuransi Syariah

Ekonomi Syariah | 2023-06-05 23:39:06

Kesadaran betapa pentingnya menggunakan produk Asuransi Syariah

Sadari tema-teman , kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi lima, sepuluh tahun kedepan atau bahkan lima menit kemudian kita tidak pernah menyadari kejadian apa yang akan hadir dalam hidup kita. Bukan bermaksud untuk menerka-nerka atau mengkhawatirkan sesuatu yang belum tentu terjadi, namun ada baiknya sebagai bentuk ikhtiar kita adalah mewaspadai sembari mempersiapkan jika kejadian- kejadian buruk itu terjadi.

Jadi pertanyaannya seberapa pentingkah asuransi itu? Penting sekali. Setiap kita pasti memiliki orang tua, keluarga, anak-anak, orang tercinta, dan asset berharga lainnya yang perlu diberi proteksi keselamatannya. Kita yang seharusnya sadar akan hal tersebut tentu perlu mempersiapkan apa yang menjadi tanggung jawab kita untuk orang-orang tercinta.

Ada dua pilihan dalam kita ingin menggunakan produk asuransi, pertama ada asuransi syariah dan yang kedua asuransi konvensional. Keduanya memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing dan teman-teman bisa memilih sesuai dengan kebutuhan masing-masing, namun disini penulis akan sangat menyarankan kepada pembaca untuk menggunakan produk asuransi syariah karena pembaca meyakini ada kebaikan didalamnya secara obyektif. sebelum itu penulis akan memaparkan sedikit tentang apa itu asuransi syariah.

Berlandaskan Fatwa DSN MUI tentang Asuransi Syariah Nomor 21/DSN-MUI/X/2001, asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

Akad asuransi syariah yang dimaksud tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), riswah (suap), barang haram dan maksiat. Asuransi syariah juga disebut takaful atau tadhamun, ta’mim. Inlah yang menjadi dasar pembeda antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional.

Dengan kata lain, asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong di antara pemegang polis (peserta asuransi) melalui pengumumpulan dan pengelolaan dana tabarru.

Dana kumpulan dari pemegang polis asuransi syariah digunakan untuk empat hal:

• Ujrah atau upah jasa

• Uang santunan asuransi atau klaim risiko

• Membayar reasuransi

• Surplus underwriting

Contoh asuransi syariah, dana tabarru yang dikelola perusahaan asuransi dipakai untuk membiayai pengobatan atau perawatan bila ada peserta yang menderita penyakit kritis dan harus dirawat inap di rumah sakit.

Ada beberapa akad yang digunakan dalam asuransi syariah, mengutip dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) :

1. Akad Tabarru’ ( Hibah/Tolong menolong)

Akad tabarru dalam asuransi syariah adalah peserta asuransi memberikan hibah berupa kontribusi atau yang disebut premi asuransi syariah melalui dana tabarru. Dana tersebut akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan asuransi sebagai pengelola dana hibah.

2. Akad Tijarah ( Mudharabah)

Akad tijarah adalah bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial. Dalam akad ini, perusahaan asuransi sebagai mudharib (pengelola), dan peserta sebagai shahibul mal (pemegang polis). Premi dari akad ini dapat diinvestasikan dan hasil keuntungan atas investasi tersebut dibagi-hasilkan kepada para pesertanya.

3. Akad Wakallah Bil Ujrah

Akad wakalah bil ujrah adalah memberikan kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah (fee). Perusahaan asuransi sebagai wakil dapat menginvestasikan premi yang diberikan, namun tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi.

4. Akad Mudharabah Mutsyarakah

Akad mudharabah musytarakah adalah pengembangan dari akad mudharabah, di mana perusahaan asuransi sebagai mudharib dan menyertakan dananya dalam investasi bersama dana peserta. Bagi hasil investasi dibagikan antara perusahaan asuransi dan peserta sesuai nisbah yang disepakati sesuai dengan porsi dana masing-masing.

Dan pada prinsipnya asuransi syariah menggunakan prinsip sharing risk, yang mana resiko dibebankan kepada seluruh peserta selaku pemegang polis. Berbeda dengan asuransi konsensional memiliki prinsip transfer risk, yang mana beban resiko ditanggung oleh perusahaan asuransi. Dan jika selama menjadi pemegang polis tidak melakukan claim resiko maka dana tabungan akan menjadi hak milik penuh oleh perusahaan asuransi jika di asuransi konvensional. Tetapi jika di perusahaan asuransi syariah maka dana tabungan investasi akan dibagi sesuai ketentuan kepada seluruh pemegang polis selama mereka tidak pernah atau belum pernah melakukan claim resiko yang menjadi peserta perusahaan asuransi syariah.

Jadi sekali lagi penulis sampaikan bahwa setiap produk asuransi memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing, maka semua tergantung pilihan teman-teman ingin menggunakan produk asuransi sesuai dengan kebutuhan yaa..

Penulis : Abdul Rohman Siddiq

Ekonomi Islam, Universitas Jambi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image